WANPRESTASI PEMBELI DALAM PEMBAYARAN SISA PANJAR PADA PENGUSAHA RUMAH POTONG AYAM DI KECAMATAN SANGGAU LEDO
Abstract
Untuk mengimbangi peningkatkan pembangunan perekonomian di masyarakat membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, baik itu antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat ataupun antara satu orang dengan beberapa orang. Dalam hal ini perjanjian jual beli ayam potong di Kecamatan Sanggau Ledo. Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi adalah : "Faktor Apa Yang Menyebabkan Pembeli Wanprestasi Dalam Pembayaran Sisa Panjar Pada Pengusaha Rumah Potong Ayam di Kecamatan Sanggau Ledo?" Metode yang digunakan dalam pernelitian ini adalah Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Pelaksanaan perjanjian jual beli antara pengusaha rumah potong ayam dengan pembeli dilakukan dengan bentuk tidak tertulis dan dilaksanakan dengan cara atau sistem panjar di muka sehingga pihak pembeli memiliki kewajiban untuk membayar sisa panjar.Pengusaha rumah potong ayam memberikan jangka waktu pembayaran sisa panjar kepada pembeli selama satu minggu.Ternyata pembeli wanprestasi dalam pembayaran sisa panjar pada Pengusaha Rumah Potong Ayam di Kecamatan Sanggau Ledo. Faktor yang menyebabkan pembeli wanprestasi dalam pembayaran sisa panjar pada Pengusaha Rumah Potong Ayam karena pembeli belum menerima pembayaran dari pihak lain yang berhutang. Akibat hukum bagi pembeli wanprestasi dalam pembayaran sisa panjar pada Pengusaha Rumah Potong Ayam adalah pembeli mendapatkan peringatan dan teguran dari pengusaha rumah potong ayam untuk segera melunasi sisa panjar. Upaya yang dapat dilakukan oleh pengusaha rumah potong ayam terhadap pembeli yang wanprestasi dalam pembayaran sisa panjar yaiu memberikan peringatan dan teguran Key Words : Perjanjian Jual Beli, Tanggungjawab pembeli, Sisa PanjarDownloads
Published
2015-10-06
Issue
Section
Articles