IMPLEMENTASIKEBIJAKANPROGRAMBANTUANLANGSUNGSEMENTARA MASYARAKAT(BLSM)2013 BERDASARKANPASAL8 UNDANG-UNDANG NOMOR15 TAHUN2013 TENTANG PERUBAHANATASUNDANG- UNDANGNOMOR19 TAHUN 2012TENTANGANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA NEGARA 2013 DIDESA TANJ
Abstract
Skripsi dengan judul "Implementasi Kebijakan Program Bantuan LangsungSementara (BLSM) 2013 berdasarkan Pasal 8 Undang -Undang Nomor 15 Tahun2013 tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013 di Desa Tanjung Keracut".Penulisan skripsi ini di kaji berdasarkan metode pendekatan empiris denganmenggunakan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian empiris, data yang diperoleh akan di analisis secara analisis kualitatif yaitu suatu tata cara penelitianyang menghasilkan data deskriptif analitis, yaitu menganalisis, meneliti danmempelajari apa yang dinyatakan serta perilaku nyata responden dengan metodewawancara dan pengamatan langsung dilapangan. Dari hasil analisis tersebutdapat diketahui serta diperoleh kesimpulan secara induktif, yakni didasarkan atasfakta-fakta yang bersifat khusus. Pelaksanaan program BLSM di Desa TanjungKeracut tidak dilaksanakan secara efektif.Berdasarkan penelitian tersebut, diperoleh hasil bahwa : Implementasikebijakan BLSM di desa Tanjung Keracut belum efektif. Dimana terdapatketidaktepatan sasaran penerima BLSM. Beberapa penerima BLSM yangterdaftar di desa ini, di nilai tidak memenuhi kriteria BLSM atau dinyatakan tidaklayak sebagai penerima BLSM. Analisa tersebut, berdasarkan kriteria masyarakatmiskin menurut BPS. Hal ini dikarenakan, pada tahapan pelaksanaan programBLSM tidak semua dilaksanakan secara efektif. Sosialisasi langsung secaraterprogram dari pihak desa kepada masyarakat umum dan verifikasi data rumahtangga ulang/pemutakhiran data PPLS 2011 tidak dilaksanakan oleh pihak aparatdesa Tanjung Keracut. Hal itu menyebabkan tidak tercapainya keadilan sosialmasyarakat.Peneliti menyarankan : Sosialisasi seharusnya dilakukan secara cepatmelalui berbagai media sehingga lebih menjamin sampainya informasi kepadasemua pemangku kepentingan termasuk masyarakat. Data ruta seharusnya diverifikasi ulang menjelang digunakan supaya dapat mengakomodasi kemungkinanperubahan kondisi keseahteraan masyarakat, Perlu adanya instruksi daripemerintah Kabupaten Sambas untuk pelaksanaan KPS retur yakni programpengembalian KPS kepada instansi terkait untuk diberikan kepada yang berhak.Sebagaimana himbauan pemerintah yang tercantum dalam Instruksi MenteriDalam Negeri Nomor 541/3150/SJ tentang Pelaksanaan Pembagian KPS danPenanganan Pengaduan Masyarakat. Instruksi tersebut mengisyaratkan tentangpengembalian KPS oleh ruta penerima secara sukarela, memerintahkan kepaladesa/lurah agar menghimbau ruta penerima yang tidak termasuk dalam kelompokmiskin dan rentan untuk mengembalikan KPS yang sudah diterimanya ke kantordesa/kelurahan.Kata Kunci : Implementasi Program BLSM Tahun 2013, KriteriaPenerima BLSM.Downloads
Published
2015-11-06
Issue
Section
Articles