IMPLEMENTASIKEBIJAKANPROGRAMBANTUANLANGSUNGSEMENTARA MASYARAKAT(BLSM)2013 BERDASARKANPASAL8 UNDANG-UNDANG NOMOR15 TAHUN2013 TENTANG PERUBAHANATASUNDANG- UNDANGNOMOR19 TAHUN 2012TENTANGANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA NEGARA 2013 DIDESA TANJ

Authors

  • ISMAWATI - A01110198

Abstract

Skripsi dengan judul "Implementasi Kebijakan Program Bantuan LangsungSementara (BLSM) 2013 berdasarkan Pasal 8 Undang -Undang Nomor 15 Tahun2013  tentang  Perubahan  atas Undang -Undang  Nomor  19  Tahun  2012  tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013 di  Desa Tanjung Keracut".Penulisan skripsi ini di kaji berdasarkan metode pendekatan empiris denganmenggunakan pendekatan  kualitatif. Dalam  penelitian  empiris,  data  yang  diperoleh akan di analisis secara analisis kualitatif yaitu suatu tata cara penelitianyang  menghasilkan  data  deskriptif  analitis,  yaitu  menganalisis,  meneliti  danmempelajari apa yang dinyatakan serta perilaku nyata responden dengan metodewawancara  dan  pengamatan  langsung  dilapangan.  Dari  hasil  analisis  tersebutdapat diketahui serta diperoleh kesimpulan secara induktif, yakni didasarkan atasfakta-fakta  yang  bersifat  khusus. Pelaksanaan  program  BLSM  di  Desa  TanjungKeracut tidak dilaksanakan secara efektif.Berdasarkan  penelitian  tersebut,  diperoleh  hasil  bahwa  : Implementasikebijakan  BLSM  di  desa  Tanjung  Keracut  belum  efektif.  Dimana  terdapatketidaktepatan  sasaran  penerima  BLSM.  Beberapa    penerima  BLSM  yangterdaftar di desa ini, di nilai tidak memenuhi kriteria BLSM atau dinyatakan tidaklayak sebagai penerima BLSM. Analisa tersebut, berdasarkan kriteria masyarakatmiskin  menurut    BPS.  Hal  ini  dikarenakan,  pada tahapan pelaksanaan  programBLSM  tidak  semua dilaksanakan secara  efektif. Sosialisasi  langsung  secaraterprogram dari pihak desa kepada masyarakat umum dan verifikasi data rumahtangga ulang/pemutakhiran data PPLS 2011 tidak dilaksanakan oleh pihak aparatdesa  Tanjung  Keracut.  Hal  itu  menyebabkan  tidak  tercapainya  keadilan  sosialmasyarakat.Peneliti  menyarankan  : Sosialisasi  seharusnya  dilakukan  secara  cepatmelalui  berbagai  media  sehingga  lebih  menjamin  sampainya  informasi  kepadasemua  pemangku  kepentingan  termasuk  masyarakat. Data  ruta  seharusnya  diverifikasi ulang menjelang digunakan supaya dapat mengakomodasi kemungkinanperubahan  kondisi  keseahteraan  masyarakat, Perlu  adanya  instruksi  daripemerintah  Kabupaten  Sambas  untuk pelaksanaan  KPS  retur  yakni  programpengembalian KPS kepada instansi terkait untuk diberikan kepada  yang berhak.Sebagaimana himbauan  pemerintah  yang  tercantum  dalam Instruksi  MenteriDalam  Negeri  Nomor  541/3150/SJ  tentang  Pelaksanaan  Pembagian  KPS  danPenanganan  Pengaduan  Masyarakat.  Instruksi  tersebut  mengisyaratkan  tentangpengembalian  KPS  oleh  ruta  penerima  secara  sukarela,  memerintahkan  kepaladesa/lurah agar menghimbau ruta penerima yang tidak termasuk dalam kelompokmiskin dan rentan untuk mengembalikan KPS yang sudah diterimanya  ke kantordesa/kelurahan.Kata Kunci : Implementasi  Program  BLSM  Tahun  2013, KriteriaPenerima BLSM.

Downloads

Published

2015-11-06