KEWAJIBAN PERCETAKAN BORNEO GRAFISINDO DALAM MENYELESAIKAN PESANAN SPANDUK PIHAK PEMESAN DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • DEWI TAMBUNAN - A01108212

Abstract

Hukum Perjanjian menganut sistem terbuka, dalam arti para pihak dapat membuat perjanjian apa saja, dan dapat membuat apa saja isinya dengan ketentuan tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang, kesulisaan dan ketertban umum.   Atas dasar tersebut pihak Borneo Grafisindo mengadakan perjanjian untuk melakukan pekerjaan tertentu yakni memberikan jasa pembuatan Spanduk. Dalam perjanjian untuk melakukan pekerjaan terntentu dimaksud disepakati bahwa pihak Borneo Grafisindo melakukan pekerjaan pembuatan spanduk sesuai dengan yang dipesan pihak pemesan serta penyelesaian juga harus tepat waktu sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian.   Namun dalam pelaksanaannya, pihak pihak Borneo Grafisindo belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, yakni tidak menyelesaikan pembuatan spanduk sesuai dengan pesanan pihak pemesan dan sering terlambat juga waktu penyelesaiannya dari waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Adapun faktor yang menyebabkan pihak Borneoo Grafisindo selaku pemberi jasa pembuatan sepanduk tidak melaksanakan kewajibannya terhadap pihak pemesan sepanduk adalah ada karyawan yang sakit tidak masuk kerja, kekurangan pekerja untuk mengerjakan pembuatan sepanduk dan karena kurang teliti pada saat pencetakan. Akibat hukum bagi pihak Borneoo Grafisindo selaku pemberi jasa pembuatan sepanduk yang tidak memenuhi kewajibannya adalah pembatalan perjanjian dan pihak pihak pemesan tidak membayar upa pembuatan sepanduk. Upaya yang dilakukan pihak pemesan sepanduk terhadap pihak Borneoo Grafisindo selaku pemberi jasa pembuatan sepanduk yang tidak memenuhi kewajibannya adalah upaya penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan, dan pihak pemesan sepanduk tidak ada yang menuntut ganti rugi, apalagi hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan. Usaha bidang percetakan khususnya di Kota Pontianak sunggu memperlihatkan bidang usaha yang mempunyai prospek yang baik di masa sekarang atau ke depannya, karena pihak yang membutuhkan jasa percetakan semakin banyak mulai dari mahasiswa untuk mempoto copy bahan kuliah dan lain sebagainya, hingga perkantoran instansi Pemerintah maupun swasta atau bahkan sekarang ini dimanfaatkan baik dari partai politik maupun anggota dari partai politik untuk membuat spanduk, secara umum bidang usaha percetakan meliputi photo copy, pengetikan komputer, penjilidan makalah. Buku dan lain sebagainya, hingga pembuatan brosur, pamplet dan spanduk.     Salah satu percetakan yang ada di Kota Pontianak yakni Borneo Grafisindo yang beralamat di Sungai Raya Dalam yang masih masuk ke dalam wilayah Kota Pontianak membukan usaha percetakan yang meliputi photo copy, pengetikan, penjilidan pembuatan brosur, pamplet cetak photo ukuran besar ukuran baliha, pembuatan baliho dan pembuatan spanduk. Perjanjian antara pihak Borneo Grafisindo dengan pihak pengguna jasa adalah merupakan perjanjian untuk menyelesaikan pembuatan pekerjaan tertentu, dimana pihak pengguna jasa memberikan pekerjaan tertentu seperti untuk pembuatan spanduk dengan membayar upa (biaya pembuatan spanduk) kepada pihak Borneo Grafisindo dan pihak Borneo Grafisindo menyelesaikan pembuatan spanduk sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama dengan pengguna jasa untuk berapa lama spanduk tersebut selesai dibuat oleh pihak Borneo Grafisindo. Pengguna jasa pihak Borneo Grafisindo sungguh banyak mulai dari mahasisa, kantor pemerintah dan swasta, partai politik, anggota parta politik hingga masyarakat umum dalam pencetakan photo ukuran besar (ukuran baliho). Untuk instansi Pemerintah atau perusahaan yang hendak mengadakan kegiatan atau pelatihan dan memerlukan spanduk, demikian partai politik atau anggota partai politik untuk kepentingan sosialisasi, kampanye dan lain sebagainya memerlukan spanduk mengadakan perjanjian untuk menyelesaikan pembuatan pekerjaan tertentu dengan pihak Borneo Grafisindo untuk pembuatan spanduk, dan perjanjian yang dibuat antara pihak Borneo Grafisindo dengan pihak pengguna jasa dibuat secara lisan. Perjanjian yang dibuat secara lisan antara Borneo Grafisindo dengan pihak pengguna jasa meliputi jenis pekerjaan yang dilakukan yakni pembuatan spanduk, dan ukuran spanduk dan contoh desain dibuat oleh pihak pengguna jasa, sedangkan pihak Borneo Grafisindo menyelesaikan pembuatan spanduk sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian dan umumnya untuk spanduk dengan ukuran lebar 2 hingga 3 meter dan lebar 4 hingga 6 meter, pihak Borneo Grafisindo menyepakati pembuatan spanduk tersebut dalam waktu 2 hingga 3 hari, sedangkan untuk harga pembuatan spanduk dengan ukuran tersebut biasanya berkisar antara Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Mengenai desain spanduk disepakati pihak pengguna jasa yang menentukan, mulai dari kata-kata yang harus ditulis dalam spanduk hingga gambar atau logo yang harus dimuat ditentukan pihak pengguna jasa dan pihak Borneo Grafisindo menyelesaikan pembuatan spanduk tersebut sesuai dengan keinginaan pesanan pihak pengguna jasa. Apa yang telah disepakati antara pihak pengguna jasa dengan pihak Borneo Grafisindo dalam perjanjian berlaku sebagai ketentuan Undang-undang yang berlaku khusus kedua belah pihak dalam perjanjian, sehingga pihak pengguna jasa berkewajiban untuk menyerahkan contoh desain spanduk berikut ukuran dari spanduk kepada pihak Borneo Grafisindo, sedangkan pihak Borneo Grafisindo berkewajiban untuk menyelesaikan pembuatan spanduk tersebut sesuai dengan waktu dan keinginan pihak pengguna jasa yang telah disepakati dalam perjanjian

 

Keyword/Kata Kunci : Perjanjian Jasa / Wanprestasi

Downloads

Published

2015-11-18