IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN LANGSUNG SEMENTARA MASYARAKAT (BLSM) 2013 BERDASARKAN PASAL 8 UNDANG -UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2012

Authors

  • ISMAWATI - A01110198

Abstract

Implementasi kebijakan BLSM di desa Tanjung Keracut belum efektif. Dimana terdapat   ketidaktepatan sasaran penerima BLSM. Beberapa   penerima BLSM yang terdaftar di desa ini, di nilai tidak memenuhi kriteria BLSM atau dinyatakan tidak layak sebagai penerima BLSM. Analisa tersebut, berdasarkan kriteria masyarakat miskin menurut   BPS. Hal ini dikarenakan, pada tahapan pelaksanaan program BLSM tidak semua dilaksanakan secara efektif. Sosialisasi langsung secara terprogram dari pihak desa kepada masyarakat umum dan verifikasi data rumah tangga ulang/pemutakhiran data PPLS 2011 tidak dilaksanakan oleh pihak aparat desa Tanjung Keracut. Hal itu menyebabkan tidak tercapainya keadilan sosial masyarakat.

Peneliti menyarankan sosialisasi seharusnya dilakukan secara cepat melalui berbagai media sehingga lebih menjamin sampainya informasi kepada semua pemangku kepentingan termasuk masyarakat. Data ruta seharusnya di verifikasi ulang menjelang digunakan supaya dapat mengakomodasi kemungkinan perubahan kondisi keseahteraan masyarakat, Perlu adanya instruksi dari pemerintah Kabupaten Sambas untuk pelaksanaan KPS retur yakni program pengembalian KPS kepada instansi terkait untuk diberikan kepada yang berhak. Sebagaimana himbauan pemerintah yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 541/3150/SJ tentang Pelaksanaan Pembagian KPS dan Penanganan Pengaduan Masyarakat. Instruksi tersebut mengisyaratkan tentang pengembalian KPS oleh ruta penerima secara sukarela, memerintahkan kepala desa/lurah agar menghimbau ruta penerima yang tidak termasuk dalam kelompok miskin dan rentan untuk mengembalikan KPS yang sudah diterimanya   ke kantor desa/kelurahan.

 

Kata Kunci : Implementasi Program BLSM Tahun 2013, Kriteria Penerima BLSM.

Downloads

Published

2015-11-20