PELAKSANAAN HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR SETELAH ADANYA PUTUSAN PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG ( STUDI KASUS PUTUSAN No.4/PDT.G/2013/PN.SKW)
Abstract
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria denganseorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Menurut penjelasan Undang Undang Perkawinan tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang kekal dan abadi. Jika sepanjang perkawinan nya kedua orang tua sudah tidak bisa di satukan lagi, maka jalan terakhir yang bisa di ambil adalah perceraian.
Dalam suatu perceraian akan menimbulkan akibat akibat hukum yang begitu banyakn dan rumit, baik mengenai hak asuh anak yang masih di bawah umur , warisan , pembagian harta gono gini.
Dalam kasus disini telah terjadi perceraian antara suami istri, pemohon perceraian adalah seorang istri berumur 32 tahun, beragama budha. Pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Singkawang Suami berumur 36 tahun, beragama budha dan pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Singkawang. Berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 04/PDT.G/2013/PN.SKW.
Adapun yang terjadi disini adalah si anak yang menurut putusan hakim tinggal bersama ibu sekarang tinggal bersama ayah nya.
Faktor penyebab tidak di laksanakan nya putusan ini yaitu karena sampai saat ini setelah putusab perceraian anak penggugat dan tergugat masih berada di tangan tergugat dan menurut tergugat , penggugat tidak mampu mengurus rumah tangga dan anak oleh arena itu tergugat sering mengambil peran ibu untuk mengurus keperluan kedua anak mereka.
Akibat hukum tidak di laksankannya putusan hak asuh anak di bawah umur setelah adanya putusan perceraian di Pengadilan Negeri Singkawang No.04/PDT.G/2013/PN.SKW adalah akan di lakukan eksekusi bagi tergugat.
Upaya Hukum yang telah di tempuh oleh Pengadilan Negeri Singkawang terhadap tergugat yang tidak melaksanakan putusan perceraian yaitu dengan verzet atau perlawanan
Keywords: Perkawinan, perceraian, Hak Asuh anak di bawah umur