ASPEK HUKUM PERIZINAN DALAM INVESTASI SEKTOR PARIWISATA DI KOTA PONTIANAK"
Abstract
Sektor pariwisata merupakan sektor yang strategis untuk tujuan investasi.Kota Pontianak yang memiliki potensi pariwisata yang sangat prospektif untuktujuan tersebut. Berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009tentang Kepariwisataan BAB IV Pasal 7, 8 dan 9 bahwa peraturan tentang rencanainduk pembangunan kepariwisataan yang digagas oleh pemerintah pusatmenghendaki pelaksanaan teknis pemberian izin dalam bidang kepariwisataandiatur dengan masing-masing peraturan daerah/kota. Kota Pontianak mempunyaikekhasan yakni satu-satunya ibu kota provinsi di Indonesia yang dilewati gariskhatulistiwa dan ditambah dengan keindahan dua sungai yang mengalir di kotaPontianak itu sendiri, dimana salah satunya ialah sungai terpanjang di Indonesia,yaitu sungai kapuas. Tetapi dalam penerapannya, masih ada beberapa pengusahaatau calon investor baik asing maupun dalam negeri yang masih salah dalammengurus izin usaha. Kemudian, ada beberapa jenis usaha yang disegel (ditutup)izinnya oleh pemerintah daerah dikarenakan izin usahanya tidak sesuai. Padahalkota Pontianak merupakan salah satu bidang strategis untuk investasi.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, menggunakanteknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan/library research dan studilapangan/field research. Data yang telah terkumpul akan dipilah-pilah sesuaidengan relevansi penelitian dan akan dianalisis dengan metode kualitatif untukmenjawab pertanyaan dalam penelitian serta disajikan secara deskriptif.Hasil penelitian yang diperoleh adalah prosedur perizinan dalam investasidi sektor pariwisata di kota Pontianak menggunakan Peraturan Walikota nomor 62Tahun 2005 Tentang Prosedur dan Tata Cara Perizinan Usaha/Investasi di KotaPontianak sebagai pedoman bagi calon investor/pengusaha menanamkan modalnyadi kota Pontianak. Tetapi, dalam peraturan walikota diatas terdapat pasal-pasalyang masih belum jelas. Proses perizinan yang kurang jelas prosedurnya iniberdampak pada gagalnya investor besar yang ingin masuk ke kota Pontianak.Maka dari itu, pemerintah daerah kota Pontianak harus memperbaiki materiperaturan walikota tentang prosedur dan tata cara perizinan usaha/investasi di kotaPontianak dengan memperjelas pelaksanaan proses perizinan investasi di sektorpariwisata. Dengan demikian, pemerintah kota Pontianak mampu membangunsuatu sistem hukum yang memberikan perlakuan-perlakuan yang tepat terhadapkegiatan bisnis kepariwisataan, mampu membangun tradisi bisnis sesuai dengankelaziman yang berlaku di kota Pontianak dan mampu membangun lingkungan,etika dan aktifitas bisnis yang kondusif di lingkungan kota Pontianak.Kata Kunci : aspek hukum perizinan dalam investasi, sektor pariwisata.Downloads
Published
2016-02-17
Issue
Section
Articles