PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAHT ERKAIT KLAUSULA BAKU DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PADA BANK KALBAR UNIT USAHA MIKRO CABANG PONTIANAK DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN.

Authors

  • GAMAR - A01112060

Abstract

Latar belakang penulisan hukum ini adalah dalam suatu perjanjian kredit,  pencantuman klausula-klausula yang telah dibuat sepihak oleh pihak bank dalam  bentuk  perjanjian  standart  akan  memberikan  bank  kewenangan  yang  tidak  seimbang  jika  dibandingkan  dengan  nasabah  debitur,  karena  pihak  bank  merupakan  pihak  yang  lebih  unggul  secara  ekonomis  daripada  nasabah  yang  membutuhkan  dana.  Oleh  karena  itu  diperlukan  adanya  perlindungan  bagi  nasabah terhadap klausula baku dalam pelaksanaan Perjanjian Kredit. Tujuan dari  adanya  perlindungan  bagi  nasabah  kredit  untuk  memberikan  kedudukan  yang  seimbang antara bank dengan nasabahnya. Metode penelitian dalam penulisan ini  menggunakan  metode  yuridis  normatif  dengan  membandingkan  antara  teori  penulisan dengan praktek di lapangan. Dalam proses pengumpulan data penulis  menggunakan teknik wawancara terhadap pihak perbankan dan kuisioner kepada  nasabah  debitur.  Kemudian  untuk  teknik  analisis  data penulis  menghubungkan  teori yang digunakan untuk menjawab permasalahan yang diajukan.    Hubungan  hukum  yang  terjadi  antara  nasabah  dan  bank  dapat  terwujud  dari  suatu  perjanjian  kredit  yang  berisi  klausula  baku  yang  disebut  standard  contract yang isi, bentuk serta penutupnya telah distandarisasi / dibakukan secara  sepihak  oleh  pihak  Bank  serta  bersifat  massal  tanpa  mempertimbangkan  perbedaan  kondisi  nasabah  bank.  Perlindungan  hukum  yang  dilakukan  pihak-pihak dalam Perjanjian Kredit Bank Kalbar Unit Usaha Mikro (UUM) yaitu dari  sisi  bank,  bila  semakin  banyak  isi  perjanjian  tersebut  mencantumkan  klausula  yang  memberatkan  nasabah  maka  kepentingan  pihak  bank  akan  semakin  terlindungi. Kemudian dari sisi nasabah, Bank Kalbar Unit Usaha Mikro (UUM)  berupaya untuk melindungi nasabah dari klausula baku dengan cara menjelaskan  isi perjanjian kredit, memberi kesempatan untuk membaca dan bertanya, namun  dalam Perjanjian Kredit Bank Kalbar Unit  Usaha Mikro (UUM) masih terdapat  beberapa klausula yang dinilai memberatkan sepihak bagi pihak nasabah debitur  dan  selanjutnya  harus  disesuaikan  dengan  aturan  Perundang  Undangan  terkait  seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 dan aturan  Otoritas Jasa Keuangan.      Kata kunci :  Perlindungan Hukum, Perjanjian Kredit, Klausula Baku.

Downloads

Published

2016-02-23