PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBALAKAN LIAR HUTAN DI KEC TELUK KERAMAT KAB SAMBAS MENURUT UNDANG-UNDANG NO 18 TAHUN 2013
Abstract
Skirpsi ini berjudul "PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBALAKAN LIAR HUTAN DIKECAMATAN TELUK KERAMAT KABUPATEN SAMBAS MENURUT UNDANG"”UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013" berdasarkan judul diatas permasalahan yang timbul adalah mengapa penegakan hukum terhadap pelaku pembalakan liar hutan dikecamatan teluk keramat kabupaten sambas belum dilaksanakan sebagaimana mestinya? Pada penelitian ini penulis menggunakan penelitian empiris dengan pendekatan diskriptif analis yaitu dengan mengamati fakta-fakta yang ada dilapangan sebagaimana adanya. Dalam proses penegakan hukum dibidang kehutanan sangat di perlukan kesadaran masyarakat terhadap manfaat dan fungsi hutan bagi keberlangsungan mahluk hidup. Proses penegakan hukum tentu tidak terlepas dari peran aparat penegak hukum khusunya dibidang kehutan untuk melakukan penegakan hukum. Terlepas dari peran masyarakat dan aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum yang menjadi kunci dari penegakan hukum adalah hukum itu sendiri UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan serta Illegal Logging,sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, dan faktor kebudayaan. Melemahnya Perekonomian Masyarakat di Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas membuat para pelaku pembalakan liar hutan tidak mempunyai pilihan lain selain menggantungkan hidupnya dari hasil Hutan, dengan notaben rata-rata yang menjadi penghasilan masyarakat kecamatan Teluk Keramat sebagai Petani/Perkebunan karet, menurunya harga jual karet, sejak tahun 2013 s/d 2016 membuat masyarakat dikecamatan teluk keramat ekstra keras bekerja untuk bertahan hidup. Masyarakat yang notabenya bekerja sebagai Petani/perkebunan kare, sudah menjadi kebiasaan memanfaatkan hasil hutan berupa kayu untuk dimanfaatkan, berbagai macam manfaat, antara lain : untuk membuat rumah, untuk membuat kandang peternakan, dan dimanfaatkan untuk menaikan perekonomian dengan kata lain kayu-kayu dijual. Inilah yang membuat aparat penegak hukum belum melaksanakan penegakan hukum dibidang kehutanan, atau memaksa aparat untuk melakukan toleransi terhadap pelaku pembalakan liar hutan, dan kerusakan hutanpun hanya berdampak kecil tidak berdampak besar.
Kata Kunci : Penegak Hukum, Toleran, Perekonomian, dan Kebiasaan.