DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERKARA PENCURIAN PASAL 363 KUHP OLEH ANAK (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI PONTIANAK)
Abstract
Kejahatan merupakan suatu fenomena yang tidak dapat dihindarkan dan akan selalu berkembang seiring dengan berjalannya waktu. Pelaku kejahatan selalu identik dengan orang dewasa, tetapi karena kejahatan itu selalu berkembang maka kejahatan itu bisa dilakukan oleh siapa saja tidak terkecuali bagi anak-anak. Anak yang masih labil jiwanya seringkali terpengaruh dengan ajakan temannya terhadap hal-hal yang berbau negatif hingga sampai melakukan kejahatan dalam hal ini pencurian karena tergoda dengan iming-imingan sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan sesaatnya bersama teman-temannya yang rata-rata lingkungan pergaulannya adalah orang dewasa. Pencurian Pasal 363 KUHP adalah pencurian dalam pemberatan merupakan jenis pencurian dengan cara-cara tertentu sehingga bersifat lebih berat dan diancam dengan hukuman yang maksimumnya lebih tinggi, yaitu lebih dari hukuman penjara lima tahun atau lebih dari pidana yang diancamkan dalam Pasal 363 KUHP. Dengan unsur-unsur yang memberatkan didalam Pasal 363 KUHP sebagai berikut: 1) pencurian ternak 2) pencurian pada waktu kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang 3) pencurian di waktu malam didaalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya 4) pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu 5) pencurian dengan jalan membongkar, merusak, dan sebagainya. Sebelum sidang dimulai hakim akan meminta hasil Litmas sebagai bahan untuk hakim dalam mempelajari data-data yang berhubungan dengan anak yang melakukan tindak pidana tersebut. Dari hasil litmas hakim dapat menyimpulkan putusan yang tepat dijatuhkan kepada anak karena didalam hasil Litmas terdapat keterangan tentang latar belakang serta motif anak dalam melakukan pencurian. Hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Seringkali putusan yang dijatuhkan oleh hakim berbeda terhadap perkara yang sama sekalipun yang disebut dengan disparitas, walaupun Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sama. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang memberikan kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan tanpa adanya campur tangan dari pihak lain yang mencoba mempengaruhi hasil putusan tersebut sehingga putusan yang dihasilkan lebih bersifat objektif daripada subjektif yang mempunyai kepentingan lain dari penjatuhan putusan tersebut.
Kata kunci : Anak, Pencurian Pasal 363 KUHP, Litmas Anak, Disparitas Putusan Hakim