TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BELUM DEWASA SETELAH ORANG TUA BERCERAI

Authors

  • MEZA MEHLIA - A01112022

Abstract

Perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun tidak jarang dalam perkawinan terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus maupun sebab-sebab lain yang kadang menimbulkan suatu keadaan yang menyebabkan suatu perkawinan tidak dapat dipertahankan lagi dan harus bercerai.

Penelitian ini menggunakan metode normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Dalam pengumpulan data penelitian menggunakan metode normatif berupa: KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam, Undang-undang Perkawinan, Undang-undang mengenai perlindungan anak dan data sekunder diperoleh melalui buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum, karya tulis hukum, kamus dan ensiklopedia yang berhubungan dengan penelitian.

Kedudukan   dan hak anak   setelah   perceraian   orang tuanya di antara   kewajiban   orang   tua   terhadap   anaknya   adalah memberi   nafkah,   seorang   ayah   berkewajiban   untuk   memberikan jaminan   nafkah   terhadap   anaknya,   baik   pakaian,   tempat   tinggal maupun   kebutuhan   lainnya,   meskipun   hubungan   perkawinan orang   tua  si   anak   putus. Untuk anak yang belum dewasa, ibu   lebih   berhak   menjalankan   hak   asuh   anak karena ibu lebih mengerti kebutuhan anak dengan kasih sayangnya.

Akibat hukum terhadap anak yang belum dewasa tentang pengurusan , pengasuhan, dan pemeliharaan anak setelah perceraian, bahwa baik bapak atau ibu yang telah bercerai tetap mempunyai kewajiban untuk memelihara dan mendidik anaknya, dan biaya pemeliharaan itu dapat dibebankan kepada bapaknya saja atau ditanggung bersama-sama dengan ibunya dalam hal bapaknya tidak mampu untuk memenuhi kewajiban tersebut.

 

Kata kunci :                           perceraian, kedudukan anak, akibat perceraian

Downloads

Published

2016-10-07