WANPRESTASI PENGGARAP DALAM PERJANJIAN BAGI HASIL IKAN DENGAN PEMILIK TAMBAK IKAN DI DESA SARANG BURUNG DANAU KECAMATAN JAWAI KABUPATEN SAMBAS

Authors

  • RIA RAMADHANI - A1012131192

Abstract

Skripsi  ini  membahas  tentang  wanprestasi  penggarap  dalam  perjanjian  bagi  hasil  ikan  di  Desa  Sarang  Burung  Danau  Kecamatan  Jawai Kabupaten Sambas. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu  untuk  mengungkapkan  faktor  penyebab  penggarap  tambak  melakukan  wanprestasi  terhadap  pemilik  tambak  ikan  dalam  perjanjian  bagi  hasil  ikan, akibat hukum bagi penggarap tambak yang melakukan wanprestasi  terhadap pemilik tambak ikan dalam perjanjian bagi hasil ikan dan upaya  yang  dapat  dilakukan  oleh  pemilik  tambak  ikan  terhadap  penggarap  tambak  yang  melakukan  wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil ikan.  Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian  hukum empiris.  Desa Sarang Burung Danau  merupakan salah satu desa dari 11  (sebelas)  desa  yang  terletak  di  Kecamatan  Jawai  Kabupaten  Sambas.  Masyarakat Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai sebagian besar  mata  pencahariannya  sebagai  nelayan  dan  petani  tambak.  Hal  ini  dikarenakan  wilayah  Desa  Sarang  Burung  Danau  Kecamatan  Jawai  berdekatan dengan pantai sehingga dianggap sangat cocok untuk usaha  tambak ikan oleh masyarakat. Saat ini masyarakat yang tergolong mampu  di Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai ada memiliki tambak  ikan,  namun  mereka  tidak  sanggup  untuk  menggarap  tambak  ikannya  sendiri. Oleh karena itu, para pemilik tambak ikan ini menjalin perjanjian  dengan orang lain (penggarap tambak) untuk menggarap tambak ikannya.  Hal inilah yang menimbulkan pengusahaan tambak ikan secara bagi hasil  atau perjanjian bagi hasil perikanan.  Dalam  kenyataannya,  pelaksanaan  perjanjian  bagi  hasil  ikan  antara pemilik tambak ikan dengan penggarap tambak di Desa Sarang  Burung  Danau  Kecamatan  Jawai  dilakukan  hanya  secara  lisan  tanpa  diketahui oleh perangkat desa atau pihak lain sebagai saksi. Dengan kata  lain, perjanjian bagi hasil ikan antara pemilik tambak dengan penggarap  tambak  secara  lisan  karena  adanya  unsur  kepercayaan  dari  pemilik  tambak  terhadap  penggarap  tambak  untuk  mengusahakan  tambak  ikannya.  Adapun  faktor  penyebab  penggarap  tambak  melakukan  wanprestasi  terhadap  pemilik  tambak  ikan  dalam  perjanjian  bagi  hasil  ikan di Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas  dikarenakan  sistem  bagi  hasil  yang  diterima  oleh  penggarap  tambak  terlalu kecil (hanya 10% dari hasil panen ikan), sehingga tidak mencukupi  untuk  biaya  hidup  bagi  keluarga  penggarap  tambak.  Di  samping  itu,  pemilik  tambak  ikan  tidak  pernah  atau  jarang  mengecek  tambaknya  karena dipercayakan secara penuh kepada penggarap.  Akibat hukum bagi penggarap tambak yang melakukan  wanprestasi terhadap pemilik tambak ikan dalam perjanjian bagi hasil  ikan di Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten  Sambas adalah membayar ganti rugi. Pada umumnya, penghitungan  besarnya ganti rugi berdasarkan kesepakatan antara pemilik tambak ikan  dengan penggarap tambak.  Upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik tambak ikan terhadap  penggarap tambak yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil  ikan di Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas  adalah melakukan musyawarah. Hal ini dilakukan Karena pemilik tambak  ikan masih menjaga hubungan baik dengan penggarap tambak yang  sebagian besar masih ada hubungan keluarga dan merupakan penduduk  setempat yang sudah lama dikenal oleh pemilik tambak ikan.

Downloads

Published

2017-01-09