PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG ANTARA PENGUSAHA CV. PRIMA ANTARA DENGAN PEMINJAM DI DESA MEKAR UTAMA KECAMATAN KENDAWANGAN KABUPATEN KETAPANG

Authors

  • MEZA WIDYA MURTI - A1011131053

Abstract

Perjanjian pinjam meminjam merupakan salah satu perjanjian yang di atur  dalam  Kitab  Undang-Undang Hukum  Perdata  yaitu  pinjam  meminjam  merupakan perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada  pihak  yang  lain  suatu  jumlah  tertentu  barang-barang  yang  menghabis  karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan  mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama  pula. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan ialah jenis metode  penulisan  hukum  empiris  dengan  pendekatan  deskriptif  analisis.  Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan  antara  teori  dengan  kehidupan  nyata  yang  menggunakan  hipotesis,  landasan  teoritis,  kerangka  konsep,  data  sekunder  dan  data  primer.  Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang  dihadapi  dengan  menggambarkan  keadaan  pada  saat  sekarang,  berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Dari hasil penelitian dapat  diketahui  bahwa pelaksanaan perjanjian pinjam  meminjam uang antara  Pengusaha CV. Prima Antara dengan peminjam  di Desa Mekar Utama  Kecamatan  Kendawangan  Kabupaten  Ketapang  dilakukan  secara  lisan  (tidak  tertulis)  dengan  bukti  kwitansi  dan  materai  6000  setiap  kali  pemberian  uang  pinjaman.  Masing-masing  pihak  memperoleh  hak  dan  kewajiban secara timbal balik yang mana pengusaha mendapatkan 50%  dari hasil keuntungan pekerjaan  yang dikerjakan  peminjam,  sedangkan  peminjam  mendapatkan  pinjaman  uang  untuk  membayar  pekerja  yang  dipekerjakannya  dalam  proyek  yang  dikerjakan.  Tetapi  dalam  pelaksanaannya  pihak  peminjam  belum  melaksanakan  kewajiban  membayar uang pinjaman pada pihak CV. Prima Antara sesuai dengan  perjanjian.  Faktor  penyebab  pihak  peminjam  tidak  melaksanakan  kewajiban  membayar  uang  pinjaman  kepada  pihak  CV.  Prima  Antara  ialah  keterlambatan  pembayaran  uang  hasil  pekerjaan  yang  dikerjakan  peminjam,  dikarenakan  pimpinan  dari  PT.  Houling/Cepco  yang  mana  peminjam  merupakan  sub  kontraktor  dari  perusahaan  tersebut  sedang  mengambil cuti di luar negeri jadi pembayaran hasil pekerjaan menjadi  tertunda.  Akibat  Hukum  bagi  peminjam  yang  tidak  melaksanakan  kewajiban membayar uang pinjaman pada pihak CV. Prima Antara ialah  peminjam  harus  membayar  seluruh  uang  pinjaman  dan  juga  dapat  dilaporkan ke pihak yang berwajib. Adapun upaya yang dilakukan oleh  pihak  CV.  Prima  Antara  pada  peminjam  yang  tidak  melaksanakan  kewajibannya ialah melakukan penagihan uang pinjaman pada peminjam  serta dengan penyerahan sertifikat tanah oleh peminjam kepada pihak CV.  Prima Antara sebagai jaminan uang pinjaman yang belum dibayar oleh  peminjam.

Kata Kunci : perjanjian, pinjam meminjam uang, wanprestasi.

Downloads

Published

2017-02-01