PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG ANTARA PENGUSAHA CV. PRIMA ANTARA DENGAN PEMINJAM DI DESA MEKAR UTAMA KECAMATAN KENDAWANGAN KABUPATEN KETAPANG
Abstract
Perjanjian pinjam meminjam merupakan salah satu perjanjian yang di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu pinjam meminjam merupakan perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan ialah jenis metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang antara Pengusaha CV. Prima Antara dengan peminjam di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang dilakukan secara lisan (tidak tertulis) dengan bukti kwitansi dan materai 6000 setiap kali pemberian uang pinjaman. Masing-masing pihak memperoleh hak dan kewajiban secara timbal balik yang mana pengusaha mendapatkan 50% dari hasil keuntungan pekerjaan yang dikerjakan peminjam, sedangkan peminjam mendapatkan pinjaman uang untuk membayar pekerja yang dipekerjakannya dalam proyek yang dikerjakan. Tetapi dalam pelaksanaannya pihak peminjam belum melaksanakan kewajiban membayar uang pinjaman pada pihak CV. Prima Antara sesuai dengan perjanjian. Faktor penyebab pihak peminjam tidak melaksanakan kewajiban membayar uang pinjaman kepada pihak CV. Prima Antara ialah keterlambatan pembayaran uang hasil pekerjaan yang dikerjakan peminjam, dikarenakan pimpinan dari PT. Houling/Cepco yang mana peminjam merupakan sub kontraktor dari perusahaan tersebut sedang mengambil cuti di luar negeri jadi pembayaran hasil pekerjaan menjadi tertunda. Akibat Hukum bagi peminjam yang tidak melaksanakan kewajiban membayar uang pinjaman pada pihak CV. Prima Antara ialah peminjam harus membayar seluruh uang pinjaman dan juga dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib. Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak CV. Prima Antara pada peminjam yang tidak melaksanakan kewajibannya ialah melakukan penagihan uang pinjaman pada peminjam serta dengan penyerahan sertifikat tanah oleh peminjam kepada pihak CV. Prima Antara sebagai jaminan uang pinjaman yang belum dibayar oleh peminjam.
Kata Kunci : perjanjian, pinjam meminjam uang, wanprestasi.