UPAYA PENYELESAIAN WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PADA PT. OTO MULTIARTHA CABANG PONTIANAK
Abstract
Pertumbuhan bisnis pembiayaan konsumen di Indonesia berupa pemberian pinjaman dana kepada masyarakat untuk membeli barang konsumtif menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Hal ini memperlihatkan tingginya minat masyarakat untuk membeli barang-barang kebutuhannya secara kredit seiring juga meningkatnya taraf hidup masyarakat lapisan menengah ke bawah. Penulisan skripsi ini membahas tentang upaya penyelesaian wanprestasi debitur dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. Oto Multiartha Cabang Pontianak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisa keadaan dan realitas yang ada pada saat dilakukan penelitian sehingga dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan masalah wanprestasi pada PT. Oto Multiartha Cabang Pontianak. Dan untuk pengumpulan data primer dan data sekunder, penulis menggunakan dua bentuk penelitian yaitu penelitian kepustakaan pada buku-buku, pendapat para sarjana, dan peraturan perundang-undangan serta penelitian lapangan dengan melakukan wawancara kepada Pimpinan PT. Oto Multiartha Cabang Pontianak dan menggunakan angket atau kuisioner yang diberikan kepada debitur yang melakukan wanprestasi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa dalam transaksi pembiayaan konsumen melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu perusahaan pembiayaan sebagai kreditur, konsumen sebagai debitur, dan penyedia barang (pemasok atau supplier). PT. Oto Multiartha Cabang Pontianak sebagai kreditur memberikan pinjaman dana kepada konsumen sebagai debitur untuk membeli kendaraan bermotor roda empat dari penyedia barang (pemasok atau supplier).
Selanjutnya hubungan hukum antara perusahaan pembiayaan PT. Oto Multiarha Cabang Pontianak dan debitur terikat dalam suatu perjanjian tertulis yang dinamakan perjanjian pembiayaan konsumen (consumer finance agreement). Dalam perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban kreditur dan debitur yang harus dilaksanakan dengan itikad baik. Salah satu kewajiban penting debitur adalah mengembalikan dana yang telah dipinjam dan digunakan untuk membeli kendaraan bermotor roda empat dari penjual dengan cara pembayaran angsuran pokok dan bunga berdasarkan jangka waktu yang telah disepakati sebagaimana ditentukan dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada perusahaan pembiayaan PT. Oto Multiartha Cabang Pontianak tidak terlepas dari hambatan dan permasalahan di antaranya adalah persoalan cidera janji atau wanprestasi berupa kelalaian debitur melakukan pembayaran angsuran. Beberapa faktor penyebab debitur PT. Oto Multiartha Cabang Pontianak melakukan wanprestasi atau lalai melaksanakan kewajibannya membayar angsuran dikarenakan kelalaian tanggal pembayaran yang telah jatuh tempo, usaha yang tidak lancar, serta adanya kebutuhan lain yang mendesak sehingga uang untuk membayar angsuran terpakai. Akibat hukum terhadap debitur PT. Oto Multiartha Cabang Pontianak yang melakukan wanprestasi atau lalai membayar angsuran adalah debitur harus menanggung sanksi berupa denda keterlambatan sebesar 0,167% per hari dari angsuran sebagaimana kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Upaya hukum yang dilakukan kreditur atau perusahaan pembiayaan PT. Oto Multiartha Cabang Pontianak terhadap debitur yang lalai membayar angsuran adalah dengan pemberian surat peringatan atau somasi kepada debitur yang bersangkutan secara bertahap mulai dari surat peringatan pertama agar debitur dapat segera melaksanakan pembayaran angsuran berikut dendanya. Namun apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, upaya berikutnya dengan pemberian surat peringatan kedua atau surat peringatan terakhir. Akan tetapi jika peringatan tersebut masih diabaikan, maka upaya terakhir yang dilakukan kreditur adalah penarikan unit kendaraan bermotor roda empat dari penguasaan debitur atau eksekusi jaminan fidusia. Adapun dalam penyelesaian perselisihan antara kreditur dan debitur dilakukan secara musyawarah kekeluargaan dan belum pernah hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Kata Kunci : Perusahaan Pembiayaan, Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Wanprestasi, Upaya Penyelesaian.