KEWAJIBAN PENGELOLA LAPANGAN FUTSAL CEMERLANG SPORT DALAM PERJANJIAN BAGI HASIL PADA PEMILIK TANAH DIKELURAHAN BANSIR DARAT KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA
Abstract
Adapun skripsi ini berjudul : "Kewajiban Pengelola Lapangan Futsal Cemerlang Sport Dalam Perjanjian Bagi Hasil Pada Pemilik Tanah di Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontianak Tenggara". Rumusan masalah dalam Skripsi ini yaitu "Apakah Pengelola Lapangan Futsal Cemerlang Sport telah melaksanakan kewajiban dalam perjanjian Bagi hasil pada pemilik tanah di Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontianak tenggara sesuai dengan yang telah di sepakati?". Skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis data yakni dengan teknik Analisis Kualitatif. Mengenai suatu perjanjian tidak menutup kemungkinan jika terjadi salah satu pihak lalai dalam melaksanakan kewajiban seperti yang telah diperjanjikan maka pihak yang lalai tersebut dapat dikatakan cidera janji atau wanprestasi. Maka dari itu setiap perjanjian selalu ada jaminan untuk mengatasi terjadinya wanprestasi. Pengelola lapangan futsal berkewajiban untuk membayar uang bagi hasil kepada pihak pemilik tanah sebesar 10% dari pendapatan kotor / tanggal 1 setiap bulannya. Namun dalam kenyataannya yang kadangkala terjadi pihak pengelola lapangan futsal melakukan Wanprestasi dalam perjanjian dengan tidak membayar uang bagi hasil tepat waktu kepada pihak pemilik tanah, Kejadian ini menimbulkan kerugian bagi pihak pemilik tanah di Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontianak Tenggara. Faktor penyebab pihak pengelola lapangan wanprestasi yakni tidak bertangguang jawab atas pembayaran uang bagi hasil kepada pihak pemilik tanah tepat waktu dengan alasan lupa, Walaupun uang bagi hasil tetap diberikan meski tidak tepat waktu tetapi hal tu menimbulkan kerugian bagi pihak pemilik tanah, Akibat hukum yang dilakukan oleh pihak pengelola lapangan futsal atas kerugian yang dialami pihak pemilik tanah adalah ganti rugi. Mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh pihak pemilik tanah terhadap pihak pengelola lapangan futsal yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil adalah musyawarah secara kekeluargaan yaitu dengan cara memberikan teguran atas keterlambatan pembayaran uang bagi hasil sesuai dengan yang telah disepakati di dalam surat perjanjian oleh kedua belah pihak kepada pihak pengelola lapangan futsal.
Kata Kunci : Perjanjian bagi hasil, Wanprestasi, Lapangan Futsal