TINJAUAN YURIDIS AKIBAT HUKUM PENGANGKATAN ANAK YANG AKTA KELAHIRANNYA MENCANTUMKAN NAMA ORANG TUA ANGKAT DILIHAT DARI ASPEK HUKUM ISLAM
Abstract
Pengangkatan anak (tabanni) dalam masyarakat Indonesia mempunyai beberapa tujuan antara lain untuk meneruskan keturunan jika dalam suatu perkawinan tidak memperoleh keturunan. Pengangkatan anak yang dilarang dalam ajaran Islam adalah pengangkatan anak yang mengarah kepada putusnya hubungan hukum antara anak angkat dengan orang tua kandung termasuk dalam hal panggilan nasab. Namun, jika pengangkatan anak didasarkan pada rasa belas kasihan dan saling bantu membantu bukanlah sesuatu yang dilarang bahkan dianjurkan dalam agama Islam. Persoalan tabanni (pengangkatan anak) yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya adalah dengan cara menghilangkan status atau hubungan anak angkat dengan orang tua kandungnya, artinya dengan sengaja tidak memberitahukan bahwa sebenarnya mereka mengangkat anak tersebut dan tidak dilahirkan dari rahim sendiri. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam yang tidak mengenal pengangkatan anak dalam arti menjadi anak kandung secara mutlak. Adapun judul dari penelitian ini adalah "˜"™TINJAUAN YURIDIS AKIBAT HUKUM PENGANGKATAN ANAK YANG AKTA KELAHIRANNYA MENCANTUMKAN NAMA ORANG TUA ANGKAT DILIHAT DARI ASPEK HUKUM ISLAM"™"™ dan Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana Akibat Hukum Pengangkatan Anak Yang Akta Kelahirannya Mencantumkan Nama Orang Tua Angkat Dilihat Dari Aspek Hukum Islam. Teori yang digunakan Penulis menggunakan data kualitatif. Penelitian kualitatif adalah penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis Proses dan makna (perspektif subjek) lebih ditonjolkan dalam penelitian kualitatif, sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Dalam metode penelitian yuridis normatif tersebut akan menelaah secara mendalam terhadap peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan pendapat ahli hukum. Teknik pengumpulan data dalam skripsi ini dilakukan secara studi kepustakaan dan wawancara. Pengangkatan anak dengan memutuskan hubungan darah (nasab) diharamkan dalam hukum Islam, yang diperbolehkan adalah pengangkatan anak dalam pengertian pemeliharaan, pengasuhan tanpa memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya, sedangkan pengangkatan anak dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak merupakan pengalihan hak anak dari orang tua kandung kepada orang tua angkat dengan prinsip demi kepentingan terbaik bagi anak. Prosedur pengangkatan anak dapat dilakukan ke Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri (bagi non Muslim), dan akibat hukum pengangkatan anak umumnya timbul dengan adanya penetapan pengadilan dengan tidak memutuskan nasab anak angkat dengan orang tua kandungnya, yang beralih adalah hak perwaliannya. Perbuatan orang tua angkat yang mengubah status anak angkatnya menjadi anak kandung berdasarkan akta kelahiran, merupakan perbuatan melawan/melanggar hukum/tindak pidana, seperti yang diatur pada Pasal 93, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Seharusnya orang tua angkat tidak mengubah status anak angkatnya menjadi anak kandung berdasarkan akta kelahiran dengan alasan, tujuan atau motivasi apapun, serta orang tua angkat berkewajiban memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usul dan orang tua kandungnya, karena itu merupakan tanggung jawab dari orang tua angkat, tentu pada saat anak angkat tersebut telah dewasa.
Kata kunci : pengangkatan anak, perlindungan anak, akta kelahirannya