PELAKSANAAN PASAL 9 HURUF G PERATURAN PEMERINTAH NO 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI TERKAIT ANGGOTA POLRI YANG MENEMPATI TEMPAT KHUSUS PALING LAMA 21 HARI DI POLRESTA PONTIANAK KOTA
Abstract
Pelaksanaan pembangunan nasional memerlukan sarana dan prasarana harus didukung dengan situasi keamanan yang kondusif. Keamanan yang diperlukan dalam menunjang dan membantu pembangunan, yang meliputi keamanan dalam maupun luar negeri. Keamanan dalam negeri dilakukan melalui penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selaku aparat negara. Peranan ini hanya mungkin dapat dilaksanakan dalam fungsi kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu selaku aparat negara, Polri yang diberikan tugas dan tanggungjawab oleh Undang-undang harus bertindak sesuai dengan Kode Etik Polri dan berdisiplin tinggi sesuai dengan amanat Undang-undang. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang belakangan ini terus diuji citranya akibat diterpa berbagai kasus-kasus seperti penyuapan, korupsi, HAM dan berbagai kasus lainnya yang berkhubungan dengan Kode Etik dan disiplin Polri. Kasus "“ kasus tersebut terus bermunculan seperti tidak ada habisnya, karena belum tuntas satu kasus, muncul kasus baru. Kasus-kasus internal yang muncul dalam tubuh Kepolisian, saat ini juga masih banyak terjadi. Saat ini opini masyarakat yang berkembang bahwa menganggap terkesan seolah setiap kasus intern anggota Polri yang melibatkan anggota polisi adianggap dapat di "peti es" kan sampai dan tidak sampai ke persidangan. Namun berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, tergambar dengan jelas tugas pokok anggota Polri. Polri dalam pelaksanaan tugasnya memiliki kendala dan hambatan baik segi internal maupun dari segi eksternal. Penyimpangan perilaku anggota Polri tersebut di atas adalah merupakan pelanggaran terhadap peraturan disiplin anggota Polri sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Selain tunduk pada Peradilan umum, Kepolisian juga tunduk pada Peradilan Komisi Kode Etik dan Peradilan Disiplin Polri. Upaya pemerintah dalam penegakan hukum di Intern Polri anggota Polri yang melanggar Disiplin dilakukan dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah RI No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan disahkannya aturan tersebut, anggota Polri yang melanggar disiplin akan dikenakan sanksi berupa hukuman Disiplin. Beberapa hukuman disiplin diberikan bagi anggota Polri yang melanggar disiplin, telah diatur pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah RI No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Hukuman disiplin tersebut antara lain : a. teguran tertulis b. penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun; c. penundaan kenaikan gaji berkala; d. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun; e. mutasi yang bersifat demosi; f. pembebasan dari jabatan; g. penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) harin dalam maupun luar negeri. Keamanan dalam negeri dilakukan melalui penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selaku aparat negara. Peranan ini hanya mungkin dapat dilaksanakan dalam fungsi kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu selaku aparat negara, Polri yang diberikan tugas dan tanggungjawab oleh Undang-undang harus bertindak sesuai dengan Kode Etik Polri dan berdisiplin tinggi sesuai dengan amanat Undang-undang. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang belakangan ini terus diuji citranya akibat diterpa berbagai kasus-kasus seperti penyuapan, korupsi, HAM dan berbagai kasus lainnya yang berkhubungan dengan Kode Etik dan disiplin Polri. Kasus "“ kasus tersebut terus bermunculan seperti tidak ada habisnya, karena belum tuntas satu kasus, muncul kasus baru. Kasus-kasus internal yang muncul dalam tubuh Kepolisian, saat ini juga masih banyak terjadi. Saat ini opini masyarakat yang berkembang bahwa menganggap terkesan seolah setiap kasus intern anggota Polri yang melibatkan anggota polisi adianggap dapat di "peti es" kan sampai dan tidak sampai ke persidangan. Namun berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, tergambar dengan jelas tugas pokok anggota Polri. Polri dalam pelaksanaan tugasnya memiliki kendala dan hambatan baik segi internal maupun dari segi eksternal. Penyimpangan perilaku anggota Polri tersebut di atas adalah merupakan pelanggaran terhadap peraturan disiplin anggota Polri sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Selain tunduk pada Peradilan umum, Kepolisian juga tunduk pada Peradilan Komisi Kode Etik dan Peradilan Disiplin Polri. Upaya pemerintah dalam penegakan hukum di Intern Polri anggota Polri yang melanggar Disiplin dilakukan dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah RI No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan disahkannya aturan tersebut, anggota Polri yang melanggar disiplin akan dikenakan sanksi berupa hukuman Disiplin. Beberapa hukuman disiplin diberikan bagi anggota Polri yang melanggar disiplin, telah diatur pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah RI No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Hukuman disiplin tersebut antara lain : a. teguran tertulis b. penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun; c. penundaan kenaikan gaji berkala; d. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun; e. mutasi yang bersifat demosi; f. pembebasan dari jabatan; g. penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari Minimal : 1000 karakter Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang: 1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia 2. Melakukan kegiatan politik praktis. 3. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. 4. Bekerjasama dengan orang lain di dalam atau diluar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara. 5. Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor / instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi. 6. Memiliki saham / modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaan. 7. Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan. 8. Menjadi penagih pirutang atau menjadi pelindung orang yang punya hutang. 9. Menjadi perantara / makelar perkara. 10. Menelantarkan keluarga. Diantara hukuman disiplin bagi anggota Polri pada Pasal 9 pada huruf g , Peraturan Pemerintah RI No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yakni penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari. Dalam pelaksanaan hukuman tersebut sering tidak dilakukan secara maksimal kepada anggota Polri yang memang sudah divonis hukuman tersebut dalam sidang disiplin anggota Polri. Padahal pada tahun 2014 terdapat 14 anggota yang divonis hukuman disiplin yakni penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari dan tahun 2015 terdapat 7 anggota yang divonis hukuman disiplin yakni penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari. Namun hukuman tersebut dalam pelaksanaannya terhadap anggota Polri yang melanggar belum terlaksana secara maksimal, sehingga saat ini dirasakan masih jauh dari harapan dan memberikan dampak positif bagi perilaku anggota Polri. Adanya rasa jiwa korsa antar anggota Polri membuat proses dan implementasi hukuman penempatan di tempat khusus selama 21 hari belum terlaksana sebagaimana mestinya. Kendala dan hambatan secara intern dalam tubuh Polri diantaranya adalah masalah Bertitik tolak dari uraian diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan membahas masalah tersebut dalam bentuk tulisan ilmiah (Skripsi) dengan judul : "PELAKSANAAN PASAL 9 PERATURAN PEMERINTAH NO 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI TERKAIT ANGGOTA POLRI YANG MENEMPATI TEMPAT KHUSUS PALING LAMA 21 HARI DI POLRESTA PONTIANAK KOTA." Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : "Bagaimana Pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Terkait Anggota Polri Yang Menempati Tempat Khusus Paling Lama 21 Hari Di Polresta Pontianak Kota? Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut:1. Untuk mengetahui data pelanggaran disiplin dan jenis hukuman disiplin kepada anggota Polri yang menempati tempat khusus selama 21 hari di Polresta Pontianak Kota. 2.Untuk mengungkapkan faktor "“ faktor yang menjadi penyebab hukuman dalam penempatan tempat khusus tidak dijalankan sebagaimana dengan mestinya. 3. Untuk mengetahui upaya dilakukan dalam rangka mengoptimalkan hukuman disiplin anggota Polri yang di tempatkan dalam tempat khusus selama 21 hari. Peraturan Pemerintah pada dasarnya pengertiannya terkandung dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Kesatuan RI tahun 1945 yang menyebutkan bahwa "Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaiman mestinya". Berdasarkan ketentuan ini Peraturan Pemerintah dibuat oleh Presiden hanya untuk melaksanakan Undang-undang. Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan pelanggaran disiplin. Oleh sebab itu setiap Ankum wajib memeriksa lebih dahulu dengan seksama Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan pelanggaran disiplin. Pengertian Disiplin berasal dari bahasa latin Discipline, yang berarti instruksi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003, Disiplin adalah "ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia". Berbeda dengan hukuman dalam perbuatan pidana, Hukuman disiplin yang dijatuhkan haruslah setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan, sehingga hukuman disiplin itu dapat diterima oleh rasa keadilan. Selain itu dalam pelaskanaannya harus dilakukan pengawasan oleh Ankum selaku atasan yang berhak memberikan hukuman. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Deskriptif Analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan "Bahwa Pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Terkait Anggota Polri Yang Menempati Tempat Khusus Paling Lama 21 Hari Dipolresta Pontianak Kota Belum Dilaksanakan Sebagaiamana Mestinya Dikarenakan Kurangnya Pengawasan Oleh Ankum Polri dan Kurangnya Layaknya Ruangan Khusus yang Digunakan Untuk Hukuman Disiplin." Kata kunci : Peraturan pemerintah, Anggota Polri dan Hukuman disiplinDownloads
Published
2017-03-16
Issue
Section
Articles