PENERAPAN PASAL 3 AYAT (2) PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NO 5 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERTENTU (STUDY RUMAH KOST DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA)
Abstract
Minimal : 1000 karakter Untuk MAHASISWA PENERAPAN PASAL 3 AYAT (2) PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NO 5 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERTENTU (STUDY RUMAH KOST DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA) Agus Utomo agus.untan@gmail.com 081256098500 Penelitian Hukum NORMATIF / EMPIRIS Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan Oleh sebab itu untuk mengatasi permasala perizinan ini. maka Pemerintah Kota Pontianak telah mengeluarkan ketentuan dalam bentuk Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, khususnya di Kecamatan Pontianak Tenggara, Kelurahan Bansir Laut, dan di maksudkan agar menjadi arahan bagi Pemerintah Kota Pontianak dalam Memberikan dasar hukum bagi Perizinan usaha kost-kostan di Kecamatan Pontianak Tenggara, Kelurahan Bansir Laut Dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap masyarakat yang memiliki rumah kost-kostan di Kecamatan Pontianak Tenggara, Khususnya di Kelurahan Bansir Laut, didapatkan bahwa sebagian besar masyarakat Pemilik rumah Kost-kostan dalam melakukan renovasi bangunan rumah tidak memiliki izin mendirikan bangunan terlebih dahulu, sehingga Pasal 3 ayat 2 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2012 masih dirasakan belum efektif. Hal ini dikarenakan sebagian besar masyarakat belum memahami dan mengetahui adanya kewajiban untuk memiliki Izin merubah, rehabilitasi dan atau memugar bangunan kembali atau merenovasi bangunan rumah, disamping itu pihak yang berwajib belum pernah melakukan sosialisasi dan memberikan teguran, apabila terjadi pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan, dan serta belum maksimalnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat, terbatasnya sarana dan fasilitas yang menunjang. Dengan demikian, karena Izin Mendirikan Bangunan menjadi hal yang sangat penting. dalam hal seperti mahalnya pembuatan IMB, lamanya pemrosesan pelayanan perizinan diharapkan tidak lagi menjadi kendala yang dapat menjadi penghambat bagi masyarakat yang ingin mengurus IMB Adapun skripsi ini dengan judul Penerapan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Daerah Kota Pontianak No 5 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tertentu (Study Rumah Kost Di Kecamatan Pontianak Tenggara) pada Peraturan Daerah Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kelurahan Bansir Laut Untuk mengatasi hal tersebut, perlu untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap perkembangan bangunan terutama pada Perumahan kost-kostan yang banyak terjadi renovasi bangunan rumah, kemudian melakukan sosialisasi yang merata ke semua lapisan masyarakat dan meningkatkan sarana dan fasilitas yang dapat menunjang pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pontianak No 5 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tertentu. Yaitu: Pasal 3 ayat 2. Kata Kunci : Penerapan, Peraturan Perizinan Usaha Kost, IMBDownloads
Published
2017-03-16
Issue
Section
Articles