TANGGUNG JAWAB BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I PONTIANAK TERHADAP PEMASUKAN HEWAN DITINJAU MELALUI PRESPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Proses pengawasan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak merupakan instansi UPT pusat yang berada di daerah yang menangani pemasukan & pengeluaran Hewan di kalimantan Barat. dalam Penelitian ini penulis mengunakan metode yuridis normatif. Penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Penggunaan penelitian deskriptif analitis berusaha menganalisis secara mendalam dengan cara menggambarkan kondisi yang seharusnya terjadi (das sollen) dan kondisi yang senyatanya terjadi (das sein)mengenai permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini. Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak merupakan Unit Pelaksanaan Teknis dari Badan Karantina Pertanian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 22/Permentan/OT.140/4/2008 Tanggal 3 April 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Karantina Pertanian, dengan tugas pokok dan fungsi adalah melaksanakan upaya pencegahan terhadap masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari Luar Negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia, serta tersebarnya OPT Penting yang mungkin terbawa komoditas pertanian yang dilalulintaskan, dengan cara "Pelaksanaan Tindakan karantina" berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan kedudukan Balai Karantina Pertanian di atas, maka penulis berpendapat bahwa Balai Karantina memiliki tanggung jawab besar, dimana jika pengawasan hama penyakit yang kalau lolos bisa sangat membahayakan konsumen dan orang banyak, seperti virus flu burung, antrax atau sapi gila dan penyakit-penyakit berbahaya dari pangan dan ternak. Balai Karantina Pertanian merupakan unsur pendukung pada Kementerian Pertanian dan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Karantina Pertanian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Sehingga Terkait proses pengawasan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak yang menangani pemasukan dan pengeluaran Hewan di kalimantan Barat dapat mengakibatkan bahaya bagi masyarakat sebagai konsumen, dengan asumsi jika hewan tersebut tidak melalui proses karantina, kemudian ternyata hewan tersebut memiliki penyakit, Maka akan berakibat merugikan Konsumen. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Karantina, Perlindungan KonsumenDownloads
Published
2017-03-29
Issue
Section
Articles