WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PAKAIAN SECARA KRIDIT PADA PENGUSAHA BUTIK JASMINE COLLECTION DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Pakaian merupakan kebutuhan primer bagi manusia seiring dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi, kegiatan dan aktifitas seseorang semakin banyak, sehingga dibutuhkan berbagai jenis pakaian yang dapat dipakai sesuai dengan kegiatan tersebut. Maka dari itu, ketika seseorang ingin memenuhi kebutuhan berpakaian tidak hanya bertolak pada fungsi dan tujuan utama dari busana itu sendiri. Salah satunya usaha kredit pakaian yang sudah merambah di Kota Pontianak Butik Jasmine Collection merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang penjualan produk pakaian dan accesoris seperti penjualan baju, jaket, tas wanita, dan accesoris lainnya. Sitem penjualan pakaian yang di pakai pengusaha Butik Jasmine Collection yaitu secara kredit. Penjualan secara kredit dilaksanakan pengusaha Butik Jasmine Collection agar dapat memudahkan pembeli dalam melakukan pembayaran.
Hubungan hukum yang terjadi antara pengusaha Butik Jasmine Collection dengan pembeli dikarekan adanya suatu perjanjian yang dibuat secara lisan oleh kedua belah pihak yang mana dalam perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pembeli dalam pelaksaan kewajibannya melakukan pembayaran kepada pengusaha Butik Jasmine Collections terdapat wanprestasi yang mengakibatkan kerugian bagi pihak pengusaha Butik Jasmine Collection.
Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis, bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan, dan teknik penelitian dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung seperti dengan menggunakan teknik wawancara kepada pengusaha Butik Jasmine Collection dan menyebarkan kuisioner kepada pembeli pakaian.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, pelaksanaan perjanjian beli pakaian secara kredit di Butik jasmine Collection dilakukan secara lisan dan disepakati kedua belah pihak, bahwa faktor penyebab pemebeli melakukan wanprestasi pada pembayaran jual beli pakaian secara kredit di Butik Jasmine Collction karena adanya keperluan lain dan uang yang belum mencukupi, bahwa akibat hukum bagi pembeli yang melakukan wanprestasi dalam permbayaran kredit di Butik Jasmine Collection berupa diberikan tempo waktu untuk melunasi sisa pembayaran, bahwa upaya hukum yang dilakukan pengusaha Butik Jasmine Collection terhadap pembeli yang wanprestasi dalam perjanjian jual beli pakaian secara kredit adalah dengan memberikan teguran dan peringatan serta menyelesaikan secara musyawarah kekeluargaan
Kata Kunci: Jual Beli Pakaian Secara Kredit, Perjanjian Lisan