KEWAJIBAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KUBU RAYA TERHADAP HAK MILIK ATAS TANAH YANG BERSERTIFIKAT GANDA

Authors

  • MARTONO - A01110114

Abstract

Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah "Apakah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya Telah Melaksanakan Kewajibannya Terhadap   Hak Milik Atas Tanah Yang Bersertifikat Ganda" dan tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban   Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya terhadap pemilik hak milik atas tanah yang bersertifikat ganda, kedua untuk mengungkap faktor-faktor yang menyebabkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya belum memenuhi kewajibannya terhadap pemilik hak milik atas tanah yang bersertifikat ganda, ketiga untuk mengungkapkan akibat hukum pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya belum memenuhi kewajibannya terhadap pemilik hak milik atas tanah yang bersertifikat ganda, keempat untuk mengungkap upaya-upaya yang dilakukan oleh   Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya terhadap hak milik atas tanah yang bertifikat ganda.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris, dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang akhir.

Adapun hasil penelitian adalah pertama bahwa Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya belum memenuhi kewajibannya terhadap pemilik hak milik atas tanah yang bersertifikat ganda, kedua bahwa faktor-faktor yang menyebabkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya belum memenuhi kewajibannya terhadap pemilik hak milik atas tanah yang bersertifikat ganda adalah karena sertipikat hak atas tanah dikatakan sebagai alat pembuktian yang kuat, hal ini berarti bahwa keterangan-keterangan yang   tercantum   dalam   sertipikat mempunyai kekuatan hukum dan harus   diterima   sebagai keterangan yang benar oleh hakim selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain. Apabila pihak lain dapat membuktikan sebaliknya maka yang berwenang   memutuskan   alat   pembuktian mana yang benar adalah Pengadilan, ketiga bahwa akibat hukum pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya belum memenuhi kewajibannya terhadap pemilik hak milik atas tanah yang bersertifikat ganda adalah bertanggung jawab kepada pemegang sertifikat hak atas tanah, dan membayar ganti rugi kepada pemegang sertifikat, keempat bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh   Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya terhadap hak milik atas tanah yang bertifikat ganda adalah   melalui program Pengadaan Peta Pendaftaran Tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional, namun hal ini belum dapat dilakukan di Kabupaten Kubu Raya, maka maka pengadaannya dilakukan secara bertahap melalui pendekatan pengukuran desa demi desa.

 

Key Word : Tanah Hak Milik, Sertifikat Ganda, Pembuktian

Downloads

Published

2017-09-14