PELAKSANAAN ASAS PELAYANAN PUBLIK BERDASARKAN PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANANPUBLIK DALAM BIDANG ADMINISTRASI e-KTP STUDI KASUS DI KECAMATAN DEDAI KABUPATEN SINTANG

Authors

  • MARSIANUS DWI - A01108132

Abstract

Minimal : 1000 karakter















PELAKSANAAN ASAS PELAYANAN PUBLIK BERDASARKAN
PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
TENTANG PELAYANANPUBLIK DALAM BIDANG
ADMINISTRASI e-KTP STUDI KASUS DI KECAMATAN
DEDAI KABUPATEN SINTANG
MARSIANUS DWI
Penelitian Hukum NORMATIF / EMPIRIS *
Opini masyarakat tentang berbagai aktivitas pemerintah dalam
bidang pelayanan cenderung lebih banyak yang bernada negatif
dibandingkan dengan nada positifnya. Hal ini tercermin dari banyaknya
keluhan masyarakat tentang berbagai penyimpangan, pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh pemerintah selama ini sering kali mengabaikan
bahkan mengecewakan rakyat. Namun kenyataannya rakyat kecewa kepada
birokrasi karena mereka tidak ditempatkan selayaknya sebagai pelanggan
(customer) yang pantas mendapatkan jasa pelayanan, padahal mereka
merasa telah membayar para birokrat itu (melalui pajak, retribusi dan iuran
lainnya). namun para birokrat kurang perhatian (concern) terhadap
kepentingan dan kebutuhan warga negaranya.
Penelitian ini bertujuan 1) Untuk mengetahui implementasi asas
pelayanan publik di Kecamatan Dedai 2) Untuk mengetahui faktor-faktor
yang mempengaruhi implementasi asas pelayanan publik di Kecamatan
Dedai dan 3) Untuk mengetahui kesesuaian asas pelayanan publik di
Kecamatan Dedai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Lokasi
penelitian ini adalah di Kantor Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang.
Pelaksanaan asas pelayanan publik di Kecamatan Dedai dapat
diketahui bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat selama ini
merupakan pelayanan yang baik sehingga berbagai kepentingan masyarakat
terkait dengan pelayanan aparatur Kecamatan dapat terpenuhi tanpa
melakukan pembedaan atas pelayanan yang diberikan. Faktor-faktor yang
mempengaruhi implementasi asas pelayanan publik di Kecamatan Dedai
terbentuk karena adanya aparat Kecamatan yang tidak terlalu paham
mengunakan Microsoft Office Word dan Microsoft Office Excel hal itu
terjadi bukan karena tidak ada komputer di kantor kecamatan, hal itu terjadi
karena kurangnya pemahaman mereka dalam mengunakan Microsoft Office
dan susah bagi mereka untuk mengingat apa yang telah mereka pelajari
yang berhubungan dengan Microsoft Office, sehingga mereka sering
kesulitan disaat melakukan pekerjaannya. Faktor penghambat pelayanan
yaitu adanya persyaratan yang kurang mamadai yang harus dipenuhi oleh
masyarakat sehingga pelayanan yang diberikan tidak secara maksimal
diberikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 maka
pelayanan yang diberikan oleh aparatur di Kecamatan Dedai telah sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh UU tersebut. Dimana pelayanan
yang diberikan mampu memberikan jaminan kepuasan kepada masyarakat
sehingga pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tersebut.

Kata Kunci: Pelaksanaan Asas Pelayanan Publik Dan Administrasi e-
KTP

Published

2017-09-19