WANPRESTASI PASIEN DALAM PERJANJIAN RAWAT INAP DI RUMAH SAKIT UMUM AGOESDJAM KETAPANG

Authors

  • ELVIRA AULIAHAYYU - A11112280

Abstract

Perjanjian rawat inap merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit dengan pihak pasien. Perjanjian rawat inap ini terjadi di Rumah Sakit dan sering kali pasien melakukan ingkar janji atau wanprestasi disebabkan pasien tidak mempunyai dana untuk melunasi biaya perawatan, seperti di Rumah Sakit Umum Agoesdjam Ketapang. Hubungan antara pihak rumah sakit dengan pasien ,pihak Rumah Sakit berkewajiban untuk merawat dan mengobati setiap pasien rawat inap, sedangkan kewajiban pasien adalah membayar segala biaya perawatan medis dan non medis yang telah ditentukan sesuai dengan tarif rumah sakit.

Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pembayaran rawat inap yang dilakukan oleh pasien rawat inap di Rumah Sakit Umum Agoesdjam Ketapang. Penelitian ini dilakukan dengan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis ,yaitu dengan cara menggambarkan dan menganalisa keadaan serta fakta-fakta yang didapat sebagaimana terjadi pada saat penelitian dilakukan, sehingga dapat di tarik kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti.

Tujuan penelitian ini adalah: Untuk memperoleh data dan informasi mengenai wanprestasi pasien dalam perjanjian pembayaran rawat inap di Rumah Sakit Umum Agoesdjam Ketapang. Untuk menjelaskan apa yang menjadi penyebab terjadinya wanprestasi pasien dalam perjanjian pembayaran rawat inap di Rumah Sakit Umum Agoesdjam Ketapang .Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pasien rawat inap yang belum melaksanakan tanggung jawabnya dalam membayar biaya perawatan kepada pihak rumah sakit seperti yang telah disetujui sebelumnya. Untuk mengetahui penyelesaian wanprestasi pasien dalam perjanjian pembayaran rawat inap yang terjadi antara pasien dengan pihak Rumah Sakit Umum Agoesdjam Ketapang.

Hasil penelitian ini mengungkapkan: Bahwa pasien rawat inap mengetahui adanya perjanjian perawatan yang dibuat oleh pihak rumah sakit dalam bentuk formulir surat pernyataan dan persetujuan di rawat dan mengerti maksudnya untuk melaksanakan kewajiban membayar biaya perawatan sebagaimana mestinya serta menandatangani sebagai kata perjanjian , tapi dalam pelaksanaannya masih ada yang melakukan wanprestasi sehingga merugikan pihak rumah sakit. Bahwa yang menyebabkan pasien rawat inap tidak memenuhi   kewajiban dalam membayar biaya perawatan di rumah sakit umum Agoesdjam Ketapang dikarenakan tidak ada uang untuk melunasinya. Bahwa akibat hukum yang timbul bagi pasien rawat inap yang belum melaksanakan tanggung jawabnya dalam membayar biaya perawatan rumah sakit seperti yang telah disetujui sebelumnya ,pihak rumah sakit memberikan teguran kepada pihak pasien dan permintaan pemenuhan kewajiban , namun tidak dikenakan sanksi . Bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak rumah sakit terhadap pasien rawat inap yang belum melaksanakan kewajibannya dalam membayar biaya perawatan ,pihak rumah sakit memberikan waktu pembayaran dengan cara mengangsur tiap minggu atau tiap bulan.

                 

Kata Kunci                       : Wanprestasi , perjanjian , pasien rawat inap

 

Downloads

Published

2017-11-10