STUDI KOMPARATIF MASA TUNGGU SETELAH PERCERAIAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Authors

  • SAMANTHA SASKIA WONG - A01112009

Abstract

Perceraian merupakan bagian dari perkawinan. Karena itu  perceraian senantiasa diatur oleh hukum perkawinan. Di Indonesia terdapat  beberapa hukum yang mengatur tentang perkawinan, salah satunya Instruksi  Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. dikarenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan  bersifat pluralisme, maka hukum-hukum yang mengatur perkawinan didalam   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dianggap tidak berlaku lagi kecuali   hal-hal yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974  Tentang Perkawinan. Selain mengatur tata cara dan proses perceraian, baik  Kompilasi Hukum Islam maupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  juga mengatur tentang akibat-akibat yang timbul setelah perceraian, baik  terhadap harta bersama, Hak asuh Anak, sampai dengan Masa Tunggu atau  Masa Iddah. Iddah secara harafiah dapat diartikan sebagai menunggu. Di  dalam Hukum Islam Masa Iddah atau Masa Tunggu dimaknai sebagai suatu  masa di mana seorang wanita yang telah diceraikan suaminya, baik yang  diceraikan karena suaminya meninggal ataupun karena dicerai ketika  suaminya masih hidup, untuk menunggu dan menahan diri dari menikah  dengan laki-laki lain.

Dalam penelitian ini, yang menjadi rumusan masalah adalah:  "Bagaimana Perbandingan Masa Tunggu Setelah Perceraian Berdasarkan   Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?."   Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum   Nomatif atau Doktrinal, yaitu suatu penelitian hukum terhadap data sekunder  berupa penelitian kepustakaan. Dalam penulisan ini,penulis menggunakan  pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum yang  dilakukan terhadap norma-norma hukum dalam masyarakat yang merupakan  patokan untuk bertingkah laku dengan menggunakan analisis kualitatif yakni  digunakan untuk analisis deskriptif terhadap variabel penelitian.  Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk   mengetahui dan persamaan dan perbedaan lama masa tunggu setelah  
perceraian serta menganalisis masa tunggu setelah perceraian berdasarkan  Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.  Hasil penelitian ini adalah terdapat persamaan dan perbedaan dalam  hal Masa Iddah menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang  Hukum Perdata. Terdapat persamaan dan perbedaan, sekaligus kelebihan dan  kelemahan lama masa tunggu setelah perceraian menurut Kompilasi Hukum   Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Yaitu di antaranya dalam  hal lamanya masa tunggu, ketentuan rujuk dalam keadaan masa iddah, dan  dalam hal hak dan kewajiban bekas suami dan bekas istri pada saat masa  
iddah.  

Kata Kunci: Perbandingan, Masa Iddah, Kompilasi Hukum  Islam, Kitab Undang- Undang Hukum Perdata

Downloads

Published

2017-12-12