ANALISIS YURIDIS DALAM PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Authors

  • AZHARI PRIYATNO - A11109077

Abstract

Didalam UUD Tahun 1945 Indonesia adalah salah satu negara yang menjadikan demokrasi sebagai aturan dasarnya, hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (2)  disebutkan bahwa “ Kedaulatan  adalah ditangan Rakyat  dan dilaksanakan menurut undang-undang”, jadi konsep kedaulatan direpublik ini tidak berdasarkan kepada kedaulatan agama, raja, ataupun negara, jika hal ini ditinjau secara konstitusi  walaupun secara nyata  pada akhirnya bahwa bangsa Indonesia adalah negara religius.

Prinsip Kedaulatan Rakyat selalu mewamai setiap perubahan Undang-Undang Dasar 1945, baik dalam perumusan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Dasar Sementara 1950, dan kembali digunakannya atau beberapa kali kita mengganti jargon demokrasi; demokrasi parlementer, demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, selalu saja mengatasnamakan Pinsip Kedaulatan Rakyat. Dalam sejarah ketatanegaraan, konsep demokrasi mempunyai corak  tersendiri, baik sejak proklamasi kemerdekaan sampai sekarang di era reformasi. Pada Masa pemerintahan Soekarno sampai pengangkatan  Presiden Megawati, sistem demokrasi yang dipakai dalam Pemilu masih menggunakan sistem Pemilihan Umum  demokrasi representative. Artinya kecendrungan sistem ini didominasi oleh sistem indirect democration, sehingga kekuasaan dalam pengambilan kebijakan terpusat pada lembaga legislatife, eksekutif maupun yudikatif.

Sistem tersebut diatas masih mempunyai kelemahan, karena dalam sistem ini sering terjadi penyalahgunaan kekuasaan, seperti KKN dan penyalahgunaan kekuasaan ditiga pusat kekuasaan tersebut. Soekarno tak kalah juga dengan demokrasi terpimpinya dan sementara Soeharto dengan demokrasi Pancasilanya. Istilah-istilah tersebut sesungguhnya mengandung nilai-nilai ide demokrasi  yang ideal, tetapi pada penerapnnya malah didominasi oleh kekuatan kekuasaan sehingga roh dari demokrasi tak pernah direalisasikan secara nyata.

Pasca runtuhnya Soeharto pada tanggal 21 mei 1998, dengan diangkatnya BJ. Habibie sebagai presiden dengan menggantikan Soeharto, maka kran demokrasi yang sebelumnya di tutup-tutupi, yang oleh Habibie, beliau mencoba untuk membuka selebar-lebarnya , antara lain dengan memberikan kebebasan kepada dunia Pers, dan memproduk UU Otonomi Daerah yang hasilnya adalah keluarlah Undang-Undang No. 22 tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999. Kedua Undang-undang tersebut  merupakan penataan dari konsep otonomi daerah yang pada jaman sebelumnnya  masih sangat lemah, khususnya penataan pada perimbangan keuangan daerah antara pusat dan daerah.

Sedangkan pada kepemimpinan Megawati  kedua UU tersebut direvisi dengan menghasilkan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah  dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan daerah Nilai tambah dari hasil revisi undang-undang tersebut sebagai konsekuensi logis dari adanya Amandemen UUD 1945, khususnya tentang perubahan system teoritik demokrasi, tentunya mengundang banyak keritikan dan menimbulkan penafsiran yang tidak jelas, terutama dalam menafsirkan kedaulatan. Terutama dalam pemilihan dan pemberhentian Presiden dan wakil presiden serta pemilihan dan pemberhentian kepala daerah.

 

Kata kunci : TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Downloads

Published

2013-08-27