ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGATURAN TANAH ABSENTEE DALAM HUBUNGANNYA DENGAN KEPEMILIKAN TANAH PERTANIAN. (STUDY DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA)

Authors

  • FAHMI SYAFA’AT - A11109023

Abstract

Pada tanggal 24 September 1960, bangsa Indonesia sepakat untuk menetapkan politik Agraria nasional dan lebih khusus materinya mengatur bidang hukum tanah, dengan menuangkannya dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 196O tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPAP).

Selain itu salah satu aspek hukum penting dengan diundangkannya UUPA adalah dicanangkannya program landreform di Indonesia Salah satu tujuan Landreform adalah melakukan restrukturisasi sistem, kelembagaan dan pemilikan tanah yang tidak seimbang disesuaikan dengan suasana alam kemerdekaan.

Asas yang dianut dalam politik pertanahan nasional adalah asas "tanah pertanian untuk petani dan pemiliknya wajib mengusahakan sendiri tanah pertaniannya secara aktif. Asas tersebut dijadikan sebagai salah satu prinsip dasar dalam pelaksanaan restrukturisasi pemilikan tanah peertanian melalui landreform

Kemudian melalui Undang-undang Nomor. 1 Tahun 1961, disahkan menjadi Undang-undang Nomor 56 Prp Tahun 1960. Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, Yang dikenal dengan Undang-Undang Landreform.

Sebagai tindak lanjut dari Landreform, dengan adanya kelebihan tanah maksimal dengan kelebihan tanah tersebut tidak boleh langsung diberikan kepada pihak lain selain  mendapat izin dari Kepala Agraria tingkat Kabupaten dan pihak Agraria menyerahkan tanah tersebut kepada pihak Petani lain dengan system Redistribusi.

Dalam rangka pelaksanaan redistribusi tanah pertanian yang diambil oleh pemerintah kepada masyarakat petani, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 224 Tahun 1961, Tentang Pelaksanaan  Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Rugi, yang kemudian diubah dan ditambah melalui Peraturan Pemerintah Nomor. 41 tahun 1964 yang selanjutnya disebut dengan Peraturan Redistribusi.

Dalam Perkembangannya  sampai saat ini  persoalan Landreform masih terjadi kendala, Dan larangan tanah absentee menjadi unsure utama dari tujuan Landreform untuk menata kembali  strtuktur kepemilikan tanah  pertanian dengan harapan tanah harus diusakan, maka dalam penelitian ini penulis membatasi aspek yuridis formal pengaturan yang berhubungan dengan pengaturan Kepemilikan tanah Absentee, dengan rumusan masalah sebagai berikut   “Apakah peraturan mengenai larangan pemilikan tanah absentee masih efektif dioperasionalkan dalam rangka pelaksanaan redistribusi tanah pertanian kepada petani”

 

Downloads

Published

2013-09-12