WANPRESTASI PEMBORONG KERJA DALAM PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN
Abstract
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Jika dalam pelaksanaan perjanjian tidak terlaksananya prestasi sesuai dengan yang telah disepakati maka para pihak telah melakukan wanprestasi. Wanprestasi itu sendiri merupakan tidak dilaksanakannya suatu prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang telah disepakati bersama. Pemborongan pekerjaan adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu, si pemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, pihak yang memborongkan, dengan menerima suatu harga yang ditentukan. Sedangkan pemborong kerja ialah orang yang memborong suatu pekerjaan dengan mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan mendapat suatu upah pemborongan. Perjanjian yang dilakukan antara pemilik rumah dengan pemborong kerja mengakibatkan hubungan hukum yang mengikat dan sekaligus menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Dalam perjanjian pemborongan pekerjaan pada pembangunan rumah tinggal dibuat suatu perjanjian yang dilakukan secara lisan. Diterapkannya perjanjian secara lisan ini bukan berarti kedua belah pihak boleh mengingkari ketentuan-ketentuan yang telah dibuat, akan tetapi kedua belah pihak harus melaksanakan prestasi dengan penuh rasa tanggung jawab. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh secara nyata di lapangan pada saat penelitian diadakan. Penulisan ini membahas tentang wanprestasi pemborong kerja dalam pembangunan rumah tinggal di Kecamatan Pontianak Selatan. Hasil penelitian yang dilakukan penulis di Kecamatan Pontianak Selatan diketahui bahwa masih terdapat pihak pemborong kerja yang belum melaksanakan kewajibannya dengan tidak dapat menyelesaikan pembangunan rumah tinggal dengan tepat waktu. Adapun faktor penyebab pemborong kerja wanprestasi dikarenakan kendala cuaca yang kurang mendukung untuk dilakukannya pembangunan. Akibat hukum bagi pihak pemborong kerja yang wanprestasi yaitu diberikan sanksi berupa ganti rugi dan pemenuhan kewajiban menyelesaikan pembangunan rumah tinggal. Upaya penyelesaian yang dilakukan pihak pemilik rumah terhadap pemborong kerja yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya adalah dengan melakukan musyawarah secara kekeluargaan berdasarkan kesadaran kedua belah pihak untuk tetap menjaga hubungan baik diantara keduanya.
Keyword: Wanprestasi, Perjanjian Pemborongan Pekerjaan