WANPRESTASI PEMBORONG KERJA DALAM PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN

Authors

  • YUDHA MARTHINDRA - A01109180

Abstract

Perjanjian  adalah  suatu  perbuatan  dengan  mana satu orang  atau  lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Jika dalam pelaksanaan perjanjian tidak terlaksananya prestasi sesuai dengan yang telah disepakati maka para pihak telah melakukan wanprestasi. Wanprestasi itu sendiri merupakan tidak dilaksanakannya suatu prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang telah disepakati bersama.  Pemborongan pekerjaan adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu, si pemborong,  mengikatkan  diri untuk menyelenggarakan  suatu  pekerjaan  bagi pihak yang lain, pihak yang memborongkan, dengan menerima suatu harga yang ditentukan.  Sedangkan pemborong  kerja  ialah orang  yang  memborong suatu pekerjaan dengan mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan mendapat suatu upah pemborongan. Perjanjian yang dilakukan  antara pemilik rumah  dengan  pemborong  kerja mengakibatkan hubungan hukum yang mengikat dan sekaligus menimbulkan hak dan kewajiban bagi  para pihak.  Dalam  perjanjian  pemborongan pekerjaan pada  pembangunan rumah tinggal dibuat suatu perjanjian yang dilakukan secara lisan. Diterapkannya perjanjian  secara  lisan  ini  bukan berarti kedua  belah  pihak  boleh mengingkari ketentuan-ketentuan yang  telah dibuat, akan  tetapi  kedua  belah  pihak harus melaksanakan prestasi dengan penuh rasa tanggung jawab. Dalam  penelitian  ini  penulis menggunakan  metode Empiris  dengan pendekatan Deskriptif  Analisis,  yaitu dengan  menggambarkan dan  menganalisa keadaan  atau fakta-fakta  yang diperoleh  secara  nyata  di  lapangan pada saat penelitian  diadakan.  Penulisan  ini  membahas tentang wanprestasi  pemborong kerja dalam pembangunan rumah tinggal di Kecamatan Pontianak Selatan.  Hasil penelitian yang dilakukan penulis di Kecamatan Pontianak Selatan diketahui  bahwa masih terdapat  pihak  pemborong kerja  yang belum melaksanakan  kewajibannya  dengan tidak dapat  menyelesaikan  pembangunan rumah  tinggal dengan  tepat  waktu.  Adapun  faktor  penyebab pemborong kerja wanprestasi  dikarenakan  kendala cuaca  yang  kurang mendukung  untuk dilakukannya pembangunan.  Akibat hukum  bagi  pihak pemborong  kerja  yang wanprestasi yaitu diberikan sanksi  berupa ganti  rugi  dan  pemenuhan kewajiban menyelesaikan pembangunan rumah tinggal. Upaya  penyelesaian  yang  dilakukan  pihak pemilik rumah  terhadap pemborong  kerja  yang tidak  dapat melaksanakan  kewajibannya  adalah dengan melakukan musyawarah secara kekeluargaan berdasarkan kesadaran kedua belah pihak untuk tetap menjaga hubungan baik diantara keduanya.

Keyword: Wanprestasi, Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

Downloads

Published

2013-11-08