PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM UANG ANTARA PETANI JERUK TERHADAP PENGUMPUL DENGAN JAMINAN HASIL PANEN JERUK DI KECAMATAN JAWAI KABUPATEN SAMBAS
Abstract
Perjanjian pinjam meminjam merupakan salah satu perjanjian yang di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagaimana yang di atur dalam pasal 1754 yaitu: Pinjam-meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Perjanjian pinjam meminjam uang antara petani jeruk (peminjam) dengan pengumpul (pemberi pinjaman) di Kecamatan Jawai dilakukan secara lisan dengan jaminan hasil panen jeruk dan masing-masing memperoleh hak dan kewajiban secara timbal balik. Suatu perjanjian dianggap sah apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagimana di atur dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu: sepakat mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal. Kegiatan seperti ini telah sering kita jumpai di mana petani menjual hasil panennya kepada pengumpul, adanya kegiatan seperti yang dilakukan antara petani dengan pengumpul, maka terjadilah suatu perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan hasil panen jeruk antara petani jeruk dengan pengumpul. Pada dasarnya undang-undang memberi kebebasan kepada para pihak untuk membuat perjanjian sebagaimana yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau yang lebih dikenal dengan asas kebebasan berkontrak. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dalam pasal 1338, yaitu: semua perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam penelitian ini metode yang di gunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Dalam pelaksanaan perjanjian, petani jeruk telah melaksanakan kewajiban sebagaimana yang disepakati sebelumnya.
Sehubungan dengan perjanjian pinjam-meminjam uang dengan jaminan hasil panen jeruk di Kecamatan Jawai, dalam pelaksanaannya terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh peminjam (petani jeruk) terhadap pemberi pinjaman (pengumpul) karena hasil panen jeruk yang menurun serta hasil panen jeruk yang dibelikan ke pupuk. Akibat hukum yang di ambil oleh pengumpul jeruk kepada petani jeruk yang wanprestasi adalah memberikan teguran dan melakukan penagihan, akibatnya petani jeruk tidak dapat melakukan pinjaman berikutnya. Dalam hal terjadinya perselisihan atau masalah yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian di selesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan demi menjaga hubungan baik yang telah terjadi selama ini. Kata Kunci: Wanprestasi Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dengan Jaminan Jeruk