PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PASAL 1 AYAT 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 9 TAHUN 1981 TENTANG PELAKSANAAN PENERTIBAN PERJUDIAN JUNCTO PASAL 3 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 1974 TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN DI KECAMATAN BATANG TARANG KABUPATEN SANGGAU

Authors

  • RIZKY PARULIAN SIAHAAN - A01108120

Abstract

Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan atas hukum  (rechtsstaat),  maka  kedudukan  hukum  harus  di tempatkan di atas segala-galanya.Setiap perbuatan harus sesuai dengan peraturan tanpa terkecuali.Negara  hukum dikatakan  sebagai  negara  yang  berdasarkan  atas  hukum (rechtstaat)  bukan  berdasarkan  atas  kekuasaan  belaka (machtsstaat).  Hal  ini  dapat  diwujudkan  dengan menciptakan suatu produk hukum yang mengatur segala kehidupan  bermasyarakat  demi  terwujudnya  cita-cita Negara.Salah  satu  usaha  untuk  menciptakan  tata  tertib, keamanan dan ketentraman di dalam masyarakat, adalah dengan cara menegakkan hukum,  baik itu dalam usaha pencegahan maupun pemberantasan ataupun penindakan setelah  terjadinya  pelangaran  hukum  atau  dengan  kata lain  dapat  dilakukan  secara  preventif  maupun  represif. Atas  dasar  inilah  dilaksanakan  pembangunan  bidang hukum antara lain memantapkan kedudukan dan peranan aparatur  negara  penegak  hukum  sesuai  dengan kewenangannya, termasuk sikap dan kemampuan dalam rangka  meningkatkan  citra  hukum,  meningkatkan kesadaran  hukum  setiap  anggota  masyarakat  sehingga menyadari  hak  dan  kewajibannya  sebagai  warganegara dalam penegakan hukum.

Salah  satu  pembangunan  dalam  bidang  hukum adalah  dengan  diterbitkannya  Peraturan  Pemerintah Nomor  Nomor  9  Tahun  1981  tentang  pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Menurut pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor  Nomor  9    Tahun  1981  pemberian  izin penyelenggaraan  segala  bentuk  dan  jenis  perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di  tempat-  tempat  keramaian,  maupun  yang  di  kaitkan dengan  alasan-alasan  lain.  Dengan  kata  lain  kegiatan perjudian dilarang dan  merupakan suatu kejahatan  yang harus di berantas.

Oleh  sebab  itu,  maka  penulis  mencoba  untuk memberikan  pandangan  terhadap  penegakan  hukum terhadap  kegiatan  perjudian  yang  sering  terjadi  di lingkungan  masyarakat  khususnya  masyarakat  di kecamatan Batang Tarang. Agar  seluruh  masyarakat  khususnya  di  kecamatan Batang  tarang  dapat  memahami  dan  menjauhi  kegiatan yang  melanggar  hukum  khususnya  tentang  perjudian agar  tercipta  suatu  suasana  yang  tentram  dan  tertib  di lingkungan masyarakat itu sendiri.

 

Keyword  : Negara Hukum, Penegakan Hukum, dan Pembangunan dalam bidang Hukum

Downloads

Published

2014-02-24