KAJIAN HUKUM PUTUSAN PAILIT TERHADAP NOTARIS MENURUT PASAL 12 HURUF A UNDANG UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

Authors

  • WAHYD HUSSIEN - A11110030

Abstract

Semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Demikian bunyi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.Tentunyajabatan notaris sebagai suatu profesi yang disebut pejabat umum juga harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. Seorang pribadi yang menjalankan tugas jabatan sebagai seorang Notaris, berdasarkan amanat dari Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, adalah untukmengakomodir perbuatan hukum yang dituangkan dalam suatu akta otentik dalam rangka terciptanya kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum. Sepanjang pembuatan akta dimaksud tidak dikecualikan terhadap pejabat lain untuk membuatnya. Selain tunduk kepada UUJN, notaris juga harus tunduk pada kode etik profesi yang mengatur etika seorang notaris dalam menjalankan jabatannya, maupun dalam menjalankan kehidupan sehari-harinya. Dalam menjalankan jabatannya, seorang notaris ditentukan kewenangannya, kewajibannya, dan

larangan oleh undang-undang (UUJN). Termasuk untuk menerima uang jasa dari pembuatan akta, juga ditentukan oleh UUJN, bahkan notaris diharuskan member bantuan pembuatan akta secara cuma-cuma kepada orang tidak mampu yang

memerlukan jasa notaris tersebut. Menurut ketentuan Pasal 12 huruf a UUJN yang menyatakan bahwa : " notaries diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri atas usulM Majelis Pengawas Pusat apabila dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. " Terdapat kejanggalan bunyi

pasal tersebut, sebab profesi notaris bukanlah pengusaha yang menjalankan suatu perusahaan, sehingga jabatan yang disandang dapat dipailitkan. Bahkan pada penjelasan Pasal 12 huruf a UUJN mengenai hal ini, juga tidak ada penjelasan

yang spesifik. Penjelasan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, tersebut hanya disebutkan cukup jelas. Sedangkan berdasarkanketentuanUUK dan PKPU dapatdilihatbahwajabatannotarisbukantermasukkedalamsubjekkepailitan.Sebagai

orang pribadi yang berprofesi sebagainotarisbisasajadipailitkanasalmemenuhipersyaratanuntukdipailitkansebaga

imanadiaturdalamUndangUndangNomor 37 Tahun 2004 TentangKepailitandan PKPU. Namun hal ini bertolak belakang dengan ketentuan Pasal 12 Huruf a UUJN. Pasal ini menimbulkan penafsiran bahwa yang dipailitkan adalah jabatan,

karena nyata dan jelas disebutkan bahwa " Notaris diberhentikan dari jabatannya ". Sanksi yang diberikan di dalam pasal tersebut jelas sangat merugikan bagi notaris. Dengan tetap dapat menjalankan jabatannya, tentu saja notaris masih akan memperoleh penghasilan yang dapat dipergunakan untuk melunasi utangnya, sedangkan jika ia diberhentikan maka akan membuat keadaannya semakin sulit dan terpuruk. DitelaahberdasarkanUndang-UndangNomor 37 Tahun 2004 entangKepailitan dan PKPU,v pernyataanpailithanyamengakibatkanseseorangkehilanganhaksecara hukumuntukmegurushartakekayaannyasaja, akantetapiiatidakkehilanganhakuntukmelakukantindakanhukumlainnya,

misalnyahakuntuktetapbekerjadanmenjalankanprofesinya, untukitulah menarik untuk ditelaah apabilaseseorangdenganjabatannotaris yang dinyatakanpailitharusdiberhentikandengantidakhormatdarijabatannyamenurutpenu lismenjadisuatupemasalahan yang patutuntukdikajidanditeliti. Tercapainya kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum masyarakat, hendaknya penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Tanpa melihat status sosial, dan kedudukan ekonomi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar 1945 yang pada Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa " segala warga negara

bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya ". Kebutuhan masyarakat akan akta otentik, yang merupakan alat bukti terpenuh, dan terkuat di era globalisasi seperti sekarang ini menuntut adanya pejabat umum yang mampu mengakomodir hal tersebut. Dalam era modernisasi ini dengan kemajuan serta kecanggihan ilmu pengetahuan dan teknologi memungkinkan adanya rekayasa, manipulasi, dan pemalsuan alat bukti tertulis. Untuk itu, kebutuhan masyarakat yang beragam dan kompleks dalam proses interaksi hubungan peristiwa, perbuatan hukum semakin meningkat yang menuntut ke-profesional-an seorang Notaris. Karena sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat atau kepentingan masyarakat, notaries harus mampu memberikan jasanya secara baik kepada masyarakat, sehingga tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan. Pembuatan perjanjian yang dituangkan dalam suatu akta merupakan kewenangan pejabat umum yang kita kenal dengan nama Notaris. Pembuatan akta otentik tersebut, ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum, namun bias juga dibuat oleh atau dihadapan notaris, bukan saja karena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga karena dikehendaki oleh pihak-pihak yang berkepentingan, untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak terlindungi secara hukum. Untuk mengatur segala sesuatu dalam menjalankan jabatannya notaries diatur oleh undang-undang yaitu : Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.Menurut ketentuan Pasal 12 huruf a UUJN yang menyatakan bahwa : " Seorang notaris atas usul Majelis Pengawas Pusat dapat diberhentikan ,dengan tidak hormat dari jabatannya karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. " Jika seorang pribadi yang berprofesi sebagai notaris diberhentikan dari jabatannya karena telah dinyatakan pailit, maka sesungguhnya kredibilitas, martabat dan keprofesionalan seorang notaris menjadi taruhan serta patut dipertanyakan. Terutama bagi masyarakat yang memerlukan jasa seorang notaris. Menurut peraturan kepailitan di indonesia yang diatur dengan UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaanvi Kewajiban Pembayaran Utang (UUK dan PKPU). pailit adalah suatu keadaan di mana debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dapat dijatuhi keputusan kepailitan. Debitur di sini dapat terdiri dari orang atau badan pribadi, maupun badan hukum, maka berdasarkan hal tersebut diatas pihak-pihak yang bisa dinyatakan pailit adalah:Orang atau badan pribadi, debitor yang telah menikah, badan-badan hukum seperti perseroan terbatas, perusahaan negara, koperasi, perkumpulan yang berstatus badan hukum seperti yayasan, serta harta warisan. Jika berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kepailitan, menurut ketentuan Pasal 21 juncto Pasal 24 ayat (1)UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), disebutkan bahwa dengan dinyatakannya pailit, si pailit demi hukum kehilangan haknya untuk berbuat bebas dan mengurus harta kekayaannya saja, yang meliputi seluruh kekayaan yang ada pada saat pernyataan pailit diucapkan atau yang diperoleh selama kepailitan, akan tetapi tidak kehilangan hak untuk tindakan hukum lain seperti dalam hukum keluarga, ia tetap cakap menurut hukum, seperti untuk mengajukan gugatan cerai, termasuk untuk tetap bekerja dan menjalankan profesinya atau jabatannya.

 

Keyword : Kepailitan Jabatan Notaris.

Downloads

Published

2015-03-03