IMPLEMENTASI PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN BENGKAYANG

Authors

  • Barry E/2072141002 - 2016 Tanjungpura University

Keywords:

Implementasi, Kebijakan, Pelayanan, Lingkungan Hidup

Abstract

Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Bengkayang bidang yang menangani kegiatan Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup adalah Bidang Amdal dan Penataan Hukum Lingkungan dan Bidang Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.   Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban bagi Instansi Lingkungan Hidup di Daerah untuk memberikan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif   ataupun pelayanan dasar kepada masyarakat. Masih belum optimalnya pelaksanaan   Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup   pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Bengkayang, untuk itu dilakukan penelitian terhadap Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Kabupaten Bengkayang yang bertujuan untuk mendeskripsikan proses implementasi itu sendiri sekaligus mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Kabupaten Bengkayang.

Author Biography

Barry E/2072141002 - 2016, Tanjungpura University

Universitas Tanjungpura Pontianak

Published

2016-11-17

Issue

Section

JPMIS