Identifikasi Jenis, Sumber, dan Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Hasil Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel

Authors

  • Deski Dwi Saputri

Abstract

Identifikasi limbah B3 sangat diperlukan untuk manajemen pengelolaan limbah B3 di Pembangkit Listrik Tenaga Diesel karena mengidentifikasi merupakan langkah pertama dalam alur pengelolaan limbah B3. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis, sumber, dan karakteristik limbah B3 yang dihasilkan serta mengetahui jumlah timbulan limbah B3 dalam periode 3 tahun terakhir. Metode yang digunakan adalah survey dan pengamatan langsung serta mengetahui data limbah B3 kemudian disesuaikan dengan Lampiran IX Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Limbah B3 yang dihasilkan memiliki karakteristik beracun dan mudah menyala. Limbah dengan karakteristik beracun terdiri dari majun bekas dan kemasan bekas B3, sedangkan karakteristik mudah menyala terdiri dari sludge dari oil treatment, pelumas bekas, dan filter bekas. Jumlah timbulan limbah B3 yang dihasilkan PLTD dari tahun 2019-2021 sebanyak 67,04 ton dengan rata-rata laju timbulan 1,862 ton/bulan. Hasil dari penelitian ini diketahui limbah B3 dengan persentase timbulan terbesar hingga terkecil, yakni sludge dari oil treatment 64,1%; pelumas bekas 33,8%; kemasan bekas B3 1,6%; filter bekas 1,35%; dan majun bekas 0,1%. Sebagian besar limbah B3 dihasilkan dari kegiatan operasional yaitu sebesar 97% terdiri dari pelumas bekas dan sludge dari oil treatment.

Kata kunci: Identifikasi, Limbah B3, Pembangkit Listrik, Pengelolaan

Author Biography

Deski Dwi Saputri

Jurusan Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Tanjungpura

References

Adiputra, R.F. (2018). Pemanfaat Energi dan Dampak Terhadap Lingkungan pada Penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel untuk Daerah Isolated, Daerah Perbatasan dan Pulau Terluar Indonesia. Seminar Nasional Teknologi.

Dewantara, F.A., Setiani, V., dan Rizal, M.C. (2018). Perancangan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada Perusahaan Galangan Kapal. Proceeding 1st Conference on Safety Engineering and Its Application. 220-224.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.15/ Menlhk/ Setjen/ Kum.1/4/2019. Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pramestyawati, T.N. (2019). Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Laboratorium Klinik di Sumber Limbah. Seminar Teknologi Perencanaan, Perancangan, Lingkungan, dan Infrastruktur, 471-476.

Wardhani, Eka dan Rosmeiliyana. (2020). Identifikasi Timbulan dan Analisis Pengelolaan Limbah B3 di Pabrik Kertas PT.X. Jurnal Serambi Engineering. 5(3), 1251- 1261.

Published

2023-01-31