Sistem Pakar Penentuan Hak Waris Berdasarkan Hukum Islam yang Sesuai Dengan Al-Qur"™an dan As-Sunnah yang Shahih
Keywords:
forward chaining, ilmu waris, sistem pakarAbstract
Abstrak"” Seiring berkembangnya teknologi, banyak teknologi
yang dapat digunakan untuk mempermudah urusan manusia.
Masyarakat yang ingin mengamalkan hukum Islam dapat
memanfaatkan teknologi untuk membantu mereka mengetahui
solusi dari suatu permasalahan dalam masalah agama, salah
satunya adalah permasalahan yang berkaitan dengan ilmu waris.
Sistem pakar merupakan salah satu teknologi yang meniru cara
kerja seorang pakar waris dalam menyelesaikan permasalahan
warisan. Sistem pakar ini sangat berguna khususnya saat
masyarakat yang ingin mengamalkan hukum Islam yang satu ini
tidak menemui ustadz, kiayi, dan sebagainya untuk bertanya
tentang masalah pembagian waris. Oleh karena itu, dibuatlah
sebuah aplikasi sistem pakar yang dapat menyelesaikan
permasalahan berkaitan pembagian harta warisan dan juga
dapat menampilkan dasar hukum dari hasil perhitungan waris,
serta memiliki fitur untuk mempelajari tentang ilmu waris di
dalamnya. Aplikasi sistem pakar ini dibuat dengan metode
inferensi forward chaining. Cara kerja aplikasi sistem pakar ini
pada perhitungan warisan adalah dengan memilih jenis kelamin
mayit, memasukkan jumlah harta mayit yang sudah dikurangi
dengan biaya pengurusan jenazah, hutang dan wasiat, kemudian
memilih siapa saja ahli waris yang masih hidup serta berapa
jumlahnya, kemudian keluaran yang dihasilkan adalah ahli
waris yang mendapat warisan beserta jumlah harta yang
didapatkan dan landasan hukum dari perhitungan tersebut.
Hasil dari tugas akhir ini diharapkan dapat membantu kaum
muslimin untuk dapat menyelesaikan permasalahan waris
dengan merujuk kepada Al-Qur"™an dan As-Sunnah yang shohih.
References
Al-Khalafi, ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi. 2011. Al-Wajiz (Edisi Terjemahan). Jakarta: As-Sunnah.
Muhammad Abduh Tuasikal, Msc. (2012). Panduan Ringkas Imlu Waris. From http://rumaysho.com/waris/panduan-ringkas-ilmu-waris2502, 22 Mei 2014.
Nazir, Muhammad. 2005. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.
‘Utsaimin, Muhammad IbnShalih. (2003). Panduan Praktis Ilmu Waris Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Shahih. (Diterjemahkan oleh : Abu Ihsan Al-Atsari). Jakarta: Ibnu Katsir
Downloads
Published
Issue
Section
License
The author owns the copyright in his paper and agrees to publish his paper to JUSTIN by giving the rights to the first publication of his paper which is simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution License, namely the Similar International 4.0 license (CC BY-NC-SA 4.0).

This is a human-readable summary of (and not a substitute for) the license. Disclaimer.
You are free to:Share "” copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt "” remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
Attribution "” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
NonCommercial "” You may not use the material for commercial purposes.
ShareAlike "” If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
No additional restrictions "” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.