Pembangunan Data Center dan Manajemen Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Negeri Mempawah
Keywords:
Kejaksaan Negeri Mempawah, Data Center, Pelayanan Informasi, Manajemen Data, SMS GatewayAbstract
Pelayanan sistem yang berkualitas yang disebut dengan pelayanan prima merupakan pelayanan terbaik yang memenuhi standar kualitas pelayanan. Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban penyelenggara pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Oleh karna itu tujuan dari penelitian ini adalah menghasilkan sebuah Aplikasi Data Center Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Negeri Mempawah sebagai media pelayanan dan penyampaian informasi publik. Alat dalam perancangan penelitian ini adalah Data Flow Diagram, dan pengujian menggunakan metode blackbox dengan teknik Requirement Testing serta pengujian kuisioner dengan 30 orang responden pengguna aplikasi publik dengan nilai Kr = 0.943 dan Ks = 0.886 dan 2 orang pengguna aplikasi admin dengan nilai Kr = 1 dan Ks = 1 dihitung menggunakan skala Guttman yang berarti hasil pengujian menunjukkan aplikasi ini berjalan dengan sangat baik.
References
Mempawah, K. N. (n.d.). Kejaksaan Negeri Mempawah Retrieved Juni 2017, from www.kejari-mempawah.go.id
Indonesia, K. R. (n.d.). Kejaksaan Agung. Retrieved Juni 2017, from www.kejaksaan.go.id
Dewanannta. (2017). Pengantar Jaringan Komputer - Data Center. Retrieved April 2017, from ilmukomputer.com
Duwi Prianto.(2010). Analisa Statistik Data dengan SPS.S
Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kunatitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Masri. S, Sofian Effendi. (2011)
Rasjid. (2014)
Gammu (n.d.).Gammu and Wammu Retrieved Septermber 2017, from
Embarcadero (n.d.). Embarcadero Retrieved September 2017, from
Pressman. (2010)
Widhiarso, W. (2011). SKALO: Program Analisa Skala Guttman. Yogyakarta, Indonesia: Universitas Gajah Mada.
Putra, D.I. (2017). Rancang Bangun SIstem Informasi Pengolahan Data Kriminal Berbasis Web pada Bagian Pembinaan Operasional Direktorat Resere Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Bagbinopsnal Ditreskrim Polda Kalbar). Pontianak, Indonesia: Jurnal Sistem dan Teknologi Informasi (JUSTIN) Vol.5, No. 4, 2017.
Orisa, M. (2016). Penerapan Teknologi Short Messages Service (SMS) Untuk Pengendalian Frekuensi Stasiun Pancar Ulang. Pontianak, Indonesia: Jurnal Edukasi dan Penelitian Informatika (JEPIN) Vol.2 No. 1, ISSN 2460-7041, 2016.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The author owns the copyright in his paper and agrees to publish his paper to JUSTIN by giving the rights to the first publication of his paper which is simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution License, namely the Similar International 4.0 license (CC BY-NC-SA 4.0).

This is a human-readable summary of (and not a substitute for) the license. Disclaimer.
You are free to:Share "” copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt "” remix, transform, and build upon the material
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
Attribution "” You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
NonCommercial "” You may not use the material for commercial purposes.
ShareAlike "” If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
No additional restrictions "” You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.