Pengembangan Profesi Konseling di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.26418/jvip.v3i2.66Abstract
Pengembangan profesi konseling di Indonesia sedang mengalami suatu kondisi yang ambigu. Di satu pihak terdapat keinginan yang kuat, bahkan dikokohkan dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebutan bagi petugas profesi ini disebut konselor. Sebutan konselor mencerminkan suatu keahlian, yang sesungguhnya berbeda dengan keahlian yang lainnya seperti guru, tutor, pamong belajar, dan lain-lain. Namun, dalam perkembangan akhir-akhir ini implementasi di lapangan menunjukkan kecenderungan lain. Fungsi guru bimbingan dan konseling yang umum (bimbingan) yang dimiliki oleh semua pendidik menguat sedangkan fungsi konselor sebagai pembimbing yang khusus (konseling) melemah. Hal ini terjadi tidak terlepas dari iklim yang tercipta di lapangan. Oleh karena itu, pengembangan profesi ini ke depan perlu penyempurnaan yang intinya adalah perlu adanya konsistensi dalam berbagai level pembinaan, baik pada level lembaga penghasil tenaga konselor, level peraturan dan perundang-undangan yang mengikat, maupun pada level implementasi di lapangan.
Kata Kunci: Profesi konseling, konselor sekolah, konselor profesional
Downloads
Published
Issue
Section
License
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. Under the CC-BY-NC license, Creative Commons Attribution NonCommercial 4.0 International License http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0/ This license permits use, distribution and reproduction in any medium for non-commercial purposes, provided the original work and source is properly cited.