PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI TIDAK MENGHAPUSKAN HAK UNTUK MENUNTUT KERUGIAN TERHADAP KEUANGAN NEGARA

Authors

  • Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN AMIRUDIN, SH. A.2021131029

Abstract

ABSTRACT
Corruption that occurred during this time in addition to financial harm and the
country's economy also inhibits the growth and sustainability of national
development, may hinder the stability and national security, corruption is a complex
crime and social implications to others because it concerns the rights of others to
obtain the same prosperity. Even corruption can be termed as a social sin which a
sin or a crime committed and the impact for many people, the value of sinfulness far
greater than the sin of personal nature. One element in corruption in Article 2
paragraph (1) and Article 3 of Law No. 31 of 1999. On Combating Corruption is the
financial loss the country / economy of the country is done unlawfully. tate loss can
occur because of a violation of law or negligence of state officials or public servants
instead of treasurer in the framework of the implementation of the administrative
authority or by the treasurer in the framework of the implementation of the treasury
authority. Completion of state losses needs to be done to restore the country's wealth
is lost or reduced, and increase discipline and responsibility of civil servants / officials
of the state in general, and financial managers in particular.Against the acquittal or
escape from any such lawsuits based on the provisions of Article 32 paragraph (2) of
Law No. 31 of 1999. as amended by Act No. 20 of 2001 on Corruption Eradication
said: "acquittal in criminal corruption does not abolish the right to demand financial
loss to the state ".The method in this research-based approach to the normative
jurisprudence, where the approach to the problem is done by reviewing the various
aspects of the law, in terms of statutory provisions in force concerning penal
provisions for compensation against the acquittal in corruption cases linked with the
purpose of punishment.
2
Keywords: Corruption, compensation and acquittal
ABSTRAK
Tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan dan
perekonomian negara juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan
pembangunan nasional, dapat menghambat stabilitas dan kemanan nasional,
korupsi merupakan kejahatan kompleks dan berimplikasi sosial kepada orang lain
karena menyangkut hak orang lain untuk memperoleh kesejahteraan yang sama.
Bahkan korupsi dapat disebut sebagai dosa sosial dimana sebuah dosa atau
kejahatan yang dilakukan dan berdampak bagi banyak orang, nilai kedosaan jauh
lebih besar ketimbang dosa yang sifatnya personal. Salah satu unsur dalam tindak
pidana korupsi di dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah adanya kerugian
keuangan negara/perekonomian negara yang dilakukan secara melawan hukum.
Kerugian negara dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau kelalaian pejabat
negara atau pegawai negeri bukan bendahara dalam rangka pelaksanaan
kewenangan administratif atau oleh bendahara dalam rangka pelaksanaan
kewenangan kebendaharaan. Penyelesaian kerugian negara perlu segera dilakukan
untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang serta
meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri/pejabat negara pada
umumnya, dan para pengelola keuangan pada khususnya Terhadap putusan bebas
atau lepas dari segala tuntutan hukum tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal
32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi menyebutkan : "Putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi tidak
menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara" Metode
pendekatan dalam penelitian ini berbasis kepada ilmu hukum normatif, dimana
pendekatan terhadap permasalahan dilakukan dengan mengkaji berbagai aspek
hukum, dari segi ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai ketentuan
pidana pembayaran uang pengganti terhadap putusan bebas dalam perkara tindak
pidana korupsi dikaitkan dengan tujuan pemidanaan.
Kata kunci : Tindak Pidana Korupsi, ganti kerugian dan putusan bebas

Downloads

Additional Files

Published

2016-04-17