PERSOALAN PEMBERIAN PERIZINAN PEMBUDIDAYA IKAN ARWANA DI KABUPATEN KAPUAS HULU
Abstract
ABSTRACTPotential for aquaculture has the opportunity to develop the fisheries sector is one of the
leading Kapuas Hulu district and the production of freshwater fish and ornamental fish like
arowana fish, in promoting regional economic growth and demand market wide open. The
existence of regional autonomy causes a paradigm shift from a centralized system of
government patterned lead to a decentralized system of government patterned, which gives
authority to the regions in creating a vast autonomous region and is responsible to regulate
and manage the interests of local communities in accordance with the conditions and
potential of the region. Granting broad autonomy to the regions directed to accelerate the
realization of people's welfare through service improvement, empowerment and community
participation. Control of fishing effort through licensing aquaculture business, is one
instrument for conserving resources, ensure business certainty, and provide income for the
area. This research used juridical empirical legal research done on the issue of granting
licenses arowana fish farmers in Kapuas Hulu, which aims to determine the obstacles faced
in the licensing and supervision of arowana fish breeding in Kapuas Hulu. Sees the
conditions that the culture of the people who are less aware of and comply with the law.
Where, despite the existing obligations and administrative penalties awarded, fish farmers
arowana still paperwork permission if there is an urgent need, then the lack of access to
information on various laws and regulations relating to the conduct of the business of
licensing the cultivation of fish, especially regarding the administrative sanctions and
procedures permits related to the sanctions provided for in the Ministerial Decree No. 447 /
kpts-II / 2003 on Administrative Harvest or Capture and Distribution of wild plants and
animals and decree No. 8 of 2006 on Business permit Fishing in Kapuas Hulu does not
provide a deterrent effect ( fear) society, consequently people seemed relaxed despite the
sanctions and liabilities contained in these regulations yet the implementation of sanctions,
so the people fish farmers arowana've done and apply for permits captivity, but the business
license fishery had to be rolled back, but will not do, because of laziness, on the one hand to
know the rules and sanctions, but on the other hand no firmness of agency authority in
overseeing.
Keywords: Licensing, Supervision.
ABSTRAK
Potensi perikanan budidaya mempunyai peluang untuk dikembangkan sektor
perikanan merupakan salah satu unggulan kabupaten kapuas Hulu dan produksi
ikan air tawar serta ikan hias seperti ikan arwana, dalam meningkatkan pertumbuhan
ekonomi daerah dan permintaan pasar terbuka luas. Adanya otonomi daerah
menyebabkan terjadinya pergeseran paradigma dari sistem pemerintahan yang
bercorak sentralistik mengarah kepada sistem pemerintahan yang bercorak
desentralistik, yakni memberikan kewenangan kepada daerah dalam mewujudkan
daerah otonom yang luas dan bertanggung jawab untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan kondisi dan potensi wilayahnya.
Pemberian otonomi yang luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Pengendalian usaha perikanan melalui
Perizinan usaha perikanan budidaya, merupakan salah satu instrumen untuk
menjaga kelestarian sumberdaya, menjamin kepastian usaha,dan memberikan
pendapatan bagi daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
yuridis empirik dilakukan pada persoalan pemberian perizinan pembudidaya ikan
arwana di Kabupaten Kapuas Hulu, yang bertujuan untuk mengetahui hambatan
yang dihadapi dalam perizinan dan pengawasan terhadap pembudidayaan ikan
arwana di Kabupaten Kapuas Hulu. Melihat kondisi yang ada bahwa budaya
masyarakat yang kurang sadar dan patuh terhadap hukum. Dimana, walaupun
sudah ada kewajiban dan sanksi administrasi yang diberikan, pembudidaya ikan
arwana tetap saja mengurus dokumen izin jika ada keperluan yang mendesak,
selanjutnya kurangnya akses informasi terhadap berbagai peraturan perundangundangan
yang berkaitan dengan penyelenggaraan usaha perizinan
pembudidayaan ikan khususnya mengenai sanksi administrasi dan prosedur izin
terkait dengan sanksi yang diatur didalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
447/kpts-II/2003 Tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan
Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar dan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2006
Tentang Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Kapuas Hulu tidak memberikan efek
jera (rasa takut) masyarakat, akibatnya masyarakat terkesan santai walaupun ada
sanksi dan kewajiban yang terdapat dalam peraturan tersebut. Belum
dilaksanakannya sanksi, sehingga bagi masyarakat pembudidaya ikan arwana yang
sudah melakukan dan mendaftarkan izin penangkaran namun izin usaha
perikanannya sudah harus diperpanjang kembali, akan tetapi tidak dilakukan, karena
rasa malas, disatu sisi tahu akan peraturan dan sanksi, namun disisi lain tidak ada
ketegasan dari instansi wewenang dalam mengawasi.
Kata Kunci : Perizinan, Pengawasan.
Downloads
Additional Files
Published
2016-04-17
Issue
Section
Articles