IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN DALAM RANGKA MENCARI KEADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM (STUDI DI KABUPATEN BENGKAYANG)

Authors

  • Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN YUSTINUS DEDI, SH. A.2021131066

Abstract

ABSTRAK
Judul tesis ini adalah Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Kepada masyarakat Miskin
Dalam Rangka Mencari Keadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
tentang Bantuan Hukum (Studi di Kabupaten Bengkayang). Adapun latar belakangnya
adalah bahwa pelaksanaan bantuan hukum di Kabupaten Bengkayang belum dilaksanakan
dengan baik. Adanya pembahuruan secara normatif tentang Bantuan Hukum, tentu
membawa perubahan dalam implementasinya, hal inilah yang menjadikan penelitian ini
menarik untuk diteliti. Maka, perlu diketahui lebih lanjut mengenai implementasi bantuan
hukum, kepada masyarakat miskin dalam mencari keadilan di Kabupaten Bengkayang.
Pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten
Bengkayang mengalami banyak kendala yang ada, yaitu terbatasnya advokat atau
penasehat hukum yang ada di Kabupaten Bengkayang dan belum adanya Lembaga
Bantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Mengingat pentingnya bantuan hukum dalam menciptakan keadilan, menegakkan HAM dan
equality before the law, serta dalam mencapai due process of law, tentu menjadikan
kewajiban pemberian bantuan hukum menjadi hal yang penting untuk dapat dilaksanakan
secara efektif. Penelitian ini sangatlah penting, mengingat manfaat yang sangat besar yang
akan didapatkan ketika pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu di
Kabupaten Bengkayang, dapat dilaksanakan secara efektif, selain itu juga memberikan
bentuk upaya reformasi hukum dalam aspek pemerataan keadilan. Masalah adalah (1) tidak
ada Lembaga Bantuan Hukum di Kabupaten Bengkayang yang diakreditasi Oleh
Kementerian Hukum dn HAM Republik Indonesia (2) Tidak ada Advokat yang terdaftar di
Peradi (3) bagaimana kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang mengatasi
masalah tersebut ?
Hasil penelitian tesis dapat disimpulkan, bahwa pertama, Implementasi Pemberian Bantuan
Hukum Kepada Masyarakat Miskin Dalam Rangka Mencari Keadilan Berdasarkan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Studi Di Kabupaten Bengkayang)
belum dapat diimplementasikan dengan baik karena adanya penyimpangan-penyimpangan
2
dalam prakteknya. Seperti, belum adanya masyarakat yang mengajukan Permohonan
Bantuan Hukum karena belum memahami sepenuhnya tentang Pemahaman Hukum, dan
bingung untuk mengajukan kepada siapa ketika hendak memperoleh Bantuan Hukum,
pelaksanaan bantuan hukum melalui pendampingan advokat baru dapat dinikmati apabila
masyarakat miskin melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau 5 (lima)
tahun atau lebih tersangka dan proses persidangan tetap berlanjut walaupun tanpa hadirnya
advokat, walaupun advokat tidak ada yang menolak secara lansung memberikan bantuan
hukum, tetapi advokat dinilai kurang profesional dan diskriminatif. Tidak adanya ketentuan
dan tidak diberikannya bantuan hukum kepada tersangka dan terdakwa yang melakukan
tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun ketika mengikuti
persidangan sehingga banyak masyarakat miskin yang mengikuti persidangan tanpa diwakili
Advokat, Kedua : Kendala-kendala yang dihadapi dalam Implementasi Pemberian Bantuan
Hukum Kepada Masyarakat Miskin Dalam Rangka Mencari Keadilan Berdasarkan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Studi Di Kabupaten Bengkayang)
didapat diklasifikasi dan dibedakan menjadi 3 faktor yakni, faktor substansi hukum (legal
substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture). Faktor
substansi hukum yang menghambat salah satunya adalah kekurangan atau kelemahan
dalam substansi Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang mengatur mengenai pembatasan penerima
bantuan hukum berdasarkan kwalifikasi ancaman hukuman. Faktor struktur hukum yang
menghambat yakni, faktor penegak hukum dari segi internal dan eksternal yang juga
meliputi sarana atau fasilitas. Faktor penegak hukum dari segi internal yang menghambat
seperti, kurangnya integritas, moralitas, idealisme dan profesionalitas advokat. Faktor
penegak hukum dari segi eksternal dan sarana atau fasilitas yang menghambat seperti
Tidak ada Lembaga Bantuan Hukum di Kabupaten Bengkayang yang di akreditasi oleh
Kementerian Hukum dan HAM dan Tidak ada Advokat yang terdaftar di Peradi, kurangnya
pendanaan atau anggaran dari Pemerintah Daerah, kurangnya kontrol dan pengawasan,
Faktor budaya hukum yang menghambat meliputi faktor budaya hukum atau faktor
kebudayaan dan faktor masyarakat. Faktor budaya hukum atau kebudayaan dalam hal ini
meliputi faktor budaya hukum atau kebudayaan dari masyarakat dan penegak hukum
(penyidik dan advokat). Seperti, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak atas
bantuan hukum mengacu pada ketidakpercayaan, sikap pesimisme, serta sikap skeptis
terhadap pelaksanaan bantuan hukum, dan elemen sikap, nilai-nilai, cara bertindak dan
berpikir advokat dan penyidik, yang terjadi secara berulang-ulang sehingga mengarah pada
sikap atau tindakan penyimpangan. Faktor masyarakat yang menghambat adalah
pandangan masyarakat yang negatif tentang pelaksanaan bantuan hukum serta
kekhawatiran dalam menggunakan bantuan hukum. Saran,(1) Sebaiknya di dalam
persidangan pada pengadilan, bantuan hukum melalui pendampingan advokat dapat
3
dinikmati masyarakat pada saat tahapan awal bukan pada saat pemeriksaan tambahan dan
sebaiknya pemeriksaan tidak dilakukan sebelum hadirnya advokat. Integritas, moralitas,
idealisme, dan profesionalitas aparat penegak hukum harus lebih ditingkatkan lagi. Perlu
adanya ketentuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang menjadi
tersangka dan terdakwa yang disangka dan didakwa melakukan tindak pidana dengan
ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun tanpa harus menunggu permohonan bantuan dari
masyarakat miskin tersebut. (2) Agar Pemerintah Daerah Perlu untuk membentuk Lembaga
Bantuan Hukum di Kabupaten Bengkayang, membuat Peraturan Daerah tentang Bantuan
Hukum kepada masyarakat Miskin, dan juga perlu melakukan kerjasama dengan Lembaga
Bantuan Hukum yang telah ada di Kalimantan Barat sehingga Bantuan Hukum kepada
Masyarakat miskin dapat segera diberikan sebelum terbentuknya Lembaga Bantuan Hukum
di Kabupaten Bengkayang.
Kata Kunci: Lembaga Bantuan Hukum, Advokat, Peraturan Perundang-Undangan,
Peraturan Daerah.
ABSTRACT
The title of this thesis is the implementation of the public administration of the Legal Aid To
Poor In Order for Justice pursuant to Act No. 16 of 2011 on Legal Aid (Studies in
Bengkayang District). The background is that the implementation of legal aid in Bengkayang
not been implemented properly. Pembahuruan their normative on Legal Aid, certainly
brought changes in implementation, this is what makes this study interesting to study. So,
you need to know more about the implementation of legal aid to the poor in seeking justice in
Bengkayang.
The provision of legal assistance free of charge to the community can not afford in
Bengkayang encounter many obstacles that exist, namely the lack of an advocate or legal
counsel in Bengkayang and the absence of Legal Aid which is accredited by the Ministry of
Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia.
Given the importance of legal aid in creating justice, uphold human rights and equality before
the law, as well as in achieving the due process of law, would make the obligation to provide
legal assistance becomes important to be implemented effectively. This study is important,
given the enormous benefits to be gained when the implementation of legal assistance to the
underprivileged in Bengkayang, can be carried out effectively, but it also provides forms of
legal reforms in the aspect of distributive justice. The problem is (1) no Legal Aid in
Bengkayang accredited by the Ministry of Justice of the Republic of Indonesia Human Rights
4
dn (2) No Advocate registered in Peradi (3) how the Government policy Bengkayang
overcome these problems?
The results of the research thesis can be concluded, that the first, Implementation Providing
Legal Aid To Poor People In Order for Justice Under Law No. 16 of 2011 on Legal Aid
(Study In Bengkayang District) can not be implemented properly for their deviations in
practice. Such as, the lack of people who file the Application of Legal Aid because it has not
fully understood about Understanding the Law, and confused to apply to anyone when trying
to obtain legal aid, execution of legal assistance through mentoring advocate can only be
enjoyed if the poor committing a crime punishable by the death penalty or 5 (five) years or
more suspects and the court process continues even without the presence of lawyers, even
though there is no denying advocate in directly providing legal aid, but advocates considered
less professional and discriminatory. The absence of provision and not given legal
assistance to suspects and accused of committing criminal offenses punishable under 5
(five) years when following the trial so many poor people who followed the trial without the
represented Advocate, Second: The obstacles encountered in the implementation of Giving
Legal aid To Poor People In Order for Justice Under Law No. 16 of 2011 on Legal aid (Study
In Bengkayang District) obtained classified and divided into three factors namely, the factor
of legal substances (legal substance), legal structure (legal structure), and legal culture
(legal culture). Factors legal substances that inhibit one of which is the lack or weakness in
the substance of Article 56 paragraph (1) Criminal Code concerning restrictions on legal aid
recipients based on the qualifications of the threat of punishment. Factors that inhibit the
legal structures, law enforcement apparatus in terms of internal and external which also
includes facility or facilities. Factors law enforcement in terms of internal inhibits such as,
lack of integrity, morality, idealism and professionalism advocates. Factors law enforcement
in terms of external and facilities or facilities that inhibits such as No Legal Aid in
Bengkayang which is accredited by the Ministry of Justice and Human Rights and No
Advocate registered in Peradi, lack of funding or budgets of local governments, lack of
control and supervision , cultural factors that inhibit law covering cultural factors of law or
cultural factors and community factors. Legal culture or cultural factors in this regard include
cultural factors of law or culture of the community and law enforcement officers (investigators
and lawyers). Such as, the lack of public understanding of the right to legal aid refers to
mistrust, pessimism and skepticism towards the implementation of legal aid, and elements of
attitudes, values, way of acting and thinking advocates and investigators, which occurs
repeatedly leading to the attitudes or actions irregularities. Factors that inhibit community is
negative community views on the implementation of legal aid as well as concerns in the use
of legal assistance. Suggestions: (1) We recommend that in the hearing at the court, legal
5
assistance through mentoring advocates can be enjoyed by people during the early stages
rather than when additional screening and examination should not be performed before the
presence of an advocate. Integrity, morality, idealism and professionalism of law
enforcement officers should be further enhanced. The need for provisions to provide legal
assistance to people who become suspects and defendants are suspected of and charged
with a criminal offense punishable under 5 (five) years without having to wait for assistance
from poor communities. (2) For Local Governments Need to establish Legal Aid in
Bengkayang, create a Local Regulation on Legal Aid to the community of Poor, and also
need to cooperate with the Legal Aid Society who has been in West Kalimantan that Legal
Aid to Poor people may soon be given before the establishment of the Legal Aid Institute in
Bengkayang.
Keywords: Legal Aid Society , Advocates , Laws and Regulations, Regional Regulation

Downloads

Published

2016-04-17