IMPLIKASI HUKUM TERHADAP TIDAK TERLAKSANANYA EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM PERKARA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (Studi Kasus pada pengadilan negeri Pontianak)

Authors

  • IRMA HABLIN HARAHAP, SH NIM. A2021161084 PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM UNTAN

Abstract

Tesis ini membahas tentang Implikasi Hukum Terhadap Tidak Terlaksananya Eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Dalam   Perkara Pemutusan Hubungan Kerja   (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Pontianak) . Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalaha pendekatan Normatif - Sosiologis. Kesimpulan dari tesis ini adalah Implikasi hukum terhadap tidak terlaksananya eksekusi putusan pengadilan hubungan industrial dalam perkara pemutusan hubungan kerja pada Pengadilan Negeri Pontianak. Suatu putusan pengadilan tidak ada artinya apabila tidak dilaksanakan, oleh karena itu putusan hakim mempunyai kekuatan hukum eksekutorial yaitu kekuatan untuk dilaksanakan apa yang menjadi ketetapan dalam putusan itu secara paksa dengan bantuan alat-alat negara. Adapun yang yang memberi kekuatan eksekutorial pada putusan hakim adalah kepala putusan yang berbunyi "Demi Keadilan Berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa". putusan itu dapat dikatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap apabila di dalam putusan mengandung arti suatu wujud hubungan hukum yang tetap dan pasti antara pihak yang berperkara sebab hubungan hukum tersebut harus ditaati dan harus dipenuhi oleh pihak tergugat.Faktor-faktor yang menyebabkan tidak terlaksananya Eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial dalam Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Pada Pengadilan Negeri Pontianak ialah Faktor Penundaan Eksekusi, hambatan pelaksanaan eksekusi bukan diartikan penundaan eksekusi dalam perkara perdata pada umumnya, seperti adanya verzet, deden verzet dan sebagainya. Dan Faktor Biaya Eksekusi, Biaya eksekusi sering menjadi permasalahan dalam eksekusi, baik dari segi biaya eksekusi, pembebanan panjar biaya eksekusi, cara penagihan kembali biaya eksekusi, maupun eksekusi secara prodeo berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Upaya hukum yang dilakukan oleh pengadilan negeri pontianak untuk mengeksekusi putusan pengadilan hubungan industrial dalam perkara pemutusan hubungan kerja yaitu   Menjalankan Tugas Dan Kewenangan Badan Peradilan, tugas dan kewenangan badan peradilan dibidang perdata adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan sengketa diantara para pihak yang berperkara. Pelaksanaan putusan (eksekusi) yang dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh ketua pengadilan. Peringatan (aanmaning) yang merupakan salah satu syarat pokok eksekusi, tanpa peringatan lebih dahulu maka eksekusi tidak boleh dilaksanakan atau dijalankan dan mengusulkan permohonan kembali kepada Mahkamah Agung agar segera merealisasikan pencairan biaya eksekusi yang pernah diusulkan. Memang usulan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pontianak kepada Mahkamah Agung belum bisa memberikan jaminan kapan jangka waktu pelaksanaan eksekusi akan dilakukan, tetapi setidaknya sudah ada niat baik dari Pengadilan Negeri Pontianak untuk membantu para pemohon eksekusi.

 

Kata Kunci: Pengadilan Hubungan Industrial, Hubungan Kerja.

 

ABSTRACT

 

This thesis discusses the Legal Implications of Not Implementing the Execution of Industrial Relations Court Decisions in the Case of Termination of Employment (Case Study in Pontianak District Court). The method used in this study is the Normative - Sociological approach. The conclusion of this thesis is the legal implications of not carrying out the execution of industrial relations court decisions in termination cases at the Pontianak District Court. A court ruling has no meaning if it is not implemented, therefore the judge's decision has executive law strength, namely the power to be carried out in what is stipulated in the decision by force with the help of state equipment. As for what gives the executorial power to the judge's decision is the head of the decision which reads "For the sake of Justice Based on the Almighty God". the decision can be said to have had permanent legal power if the decision means a form of a permanent and definite legal relationship between the litigant party because the legal relationship must be adhered to and must be fulfilled by the defendant. Factors that led to the execution of the Court Decision Industrial Relations in the Case of Termination of Employment In the Pontianak District Court is the Factor of Postponement of Execution, barriers to execution are not interpreted as delays in execution in civil matters in general, such as verzet, deden verzet and so on. And Execution Cost Factors, Execution costs are often a problem in execution, both in terms of execution costs, down payment of execution costs, how to recollect execution costs, as well as prodeo execution based on Act Number 2 of 2004 concerning Industrial Relations Dispute Settlement. Legal remedies by the Pontianak District Court to execute industrial relations court decisions in cases of termination of employment, namely Executing the Judicial Agency's Duties and Authority, the duties and authority of the judicial body in the civil field are receiving, examining, and adjudicating and resolving disputes between litigant parties. The execution of a decision (execution) carried out by an authorized party in accordance with the authority granted by the head of the court. Warning (aanmaning) which is one of the main conditions of execution, without prior warning, the execution should not be carried out or carried out and propose a return application to the Supreme Court to immediately realize the disbursement of the execution costs that have been proposed. Indeed the proposal made by the Pontianak District Court to the Supreme Court has not been able to guarantee when the execution period will be carried out, but at least there has been good intentions from the Pontianak District Court to assist the applicants for the execution.

 

Keywords: Industrial Relations Court, Employment Relations.

References

Daftar Pustaka

Agusmidah, 2010, Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, USU Press, Medan.

Asikin, Zaeni, et.al., 1993, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Asikin, Zainal, 2006, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Asyhadie, Zaeni, 2007, Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bachar, Djazuli, 1987, Eksekusi Putusan Perkara Perdata dan Penegak Hukum, Akademis Persin, Jakarta.

Djais, Mochammad, 2000, Pikiran Dasar Hukum Eksekusi, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Faisal, Sanapiah Faisal, 2002, Penelitian Kualitatif, Yayasan Asah-Asih¬Asuh (A3), Malang.

Feby, Dela, et. al, 2007, Praktek Pengadilan Hubungan Industrial, Turc, Jakarta.

Ghani, Mohammad A., 2003, SDM Perkebunan Dalam Perspektif, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Harahap, M. Yahya, 2009, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Husni, Lalu, 2004, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan, Rajawali Pers, Jakarta.

Ismatullah, Dedi dan R. Joni Bambang, 2013, Hukum Ketenagakerjaan, Pustaka Setia, Bandung.

Ismail Nawawi, 2009, Teori dan Praktek Manajemen Konflik Industrial, ITSpress, Surabaya.

Katuuk, Neltje F., 1996, Hubungan Industrial Pancasila, Gunadarma, Jakarta.

Lubis, M. Solly, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung. Maimun, 2007, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Margono, Suyud, 2004, ADR dan Arbitrase: Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor Selatan.

Mertokusumo, Sudikno, 1998, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 2008, Hukum Acara Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Mulyadi, Lilik, 1998, Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktek Peradilan Indonesia, Djambatan, Jakarta.

--------, 2009, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata Indonesia,

PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nawawi, H., 2008, Perencanaan Sumber Daya Manusia: Untuk Bisnis yang Kompetitif, Gadjah Mada University Press.

Pangaribuan, Juanda, 2010, Tuntunan Praktis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja, Edisi Revisi, PT. Bumi Intitama Sejahtera, Jakarta.

Prinst, Darwan, 1994, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1994. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta

Saleh, K. Wantjik, 1981, Hukum Acara Perdata RBg/HIR, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Simanjuntak, Payaman J., 2009, Manajemen Hubungan Industrial, Cet II, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soemitro, Ronny Hanitijo, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soepomo, Imam, 2002, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta.

Supomo Suparman, 2009 Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial, Tata Cara Penyelesaian Sengketa Perburuhan, Jala Permata Aksara, Jakarta

Soemowidjoyo, Soetarwo, 1995, Eksekusi oleh PUPN, Pusat Pendidikan dan Latihan Keuangan, Balai Pendidikan dan Latihan Keuangan, Departemen Keuangan Republik Indonesia, Jakarta.

Subekti, R., 1989, Hukum Acara Perdata, Binacipta, Bandung.

Sunggono, Bambang, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Supomo, R., 1980, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta.

Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata, 1989, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung

Sutedi, Adrian, 2009, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta.

Ugo, Pujiyo, 2012, Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Tata Cara dan Proses Penyelesaian Sengketa Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta.

Uwiyono, Aloysius, et.al., 2014, Asas-asas Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Widodo, Hartono, dkk, 1992, Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, CV. Rajawali.

Wijayanti, Asri, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen).

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Downloads

Published

2019-05-21