PIDANA ALTERNATIF KURUNGAN SEBAGAI PENGGANTI DENDA YANG TIDAK DAPAT DIPENUHUI OLEH TERPIDANA TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING DALAM PUTUSAN PENGADILAN

Authors

  • ABDULLAH L.L, S.Pi NIM. A21212043 PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM UNTAN

Abstract

ABSTRAK

Tesis Ini Membahas Tentang Pidana Alternatif Kurungan Sebagai Pengganti Denda Yang Tidak Dapat Dipenuhui Oleh Terpidana Tindak Pidana Illegal Fishing. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini ialah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh Bahwa Implementasi eksekusi sanksi pidana denda yang tidak dapat dipenuhui oleh Terpidana Illegal Fishing, Implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya, tidak lebih dan kurang. Untuk mengimplementasikan kebijakan publik, maka ada dua pilihan langkah yang ada, yaitu langsung mengimplementasikan dalam bentuk program-rogram atau melalui formulasi kebijakan derivate atau turunan dari kebijakan tersebut. Namun Pasal 102 Undang-Undang Perikanan memberi celah kepada pelaku pelanggaran illegal fishing untuk terhindar dari sanksi denda. Saat ini para pelaku kejahatan di ZEEI tidak bersedia membayar denda karena denda yang dijatuhkan sangatlah besar, sementara kapalnya sudah dimusnahkan atau dirampas untuk negara. Padahal penjatuhan pidana denda tersebut tidak dapat disertai dengan pidana pengganti berupa kurungan. Kondisi demikian mendorong pelaku tidak memenuhi kewajibannya membayar denda dimaksud dan dapat meinggalkan tanggungjawabnya begitu saja terlebih lagi sejak awal penanganan perkara hingga berkekuatan hukum tetap, terhadap pelaku tidak dapat dilakukan upaya paksa berupa penahanan. Peraturan Hukum Positif Kedepan Agar Dapat Memberikan Solusi Hukum Terkait Eksekusi Sanksi Pidana Denda sebagai berikut : Gagasan Pembaharuan Ketentuan Pidana Pasal 102 Undang-Undang Perikanan. Gagasan Pembaharuan Ketentuan Pidana Pasal 102 Undang-Undang Perikanan Kecendrungan untuk menggunakan hukum pidana dalam pembentukan perundang-undangan, adalah semata-mata untuk memberi bentuk dan menjaga agar Undang-Undang yang dibentuk, dapat berwibawa untuk menjaga muatan Undang-Undang, dalam proses penegakan hukumya. Dan ancaman sanksi tindak pidana perikanan yang terjadi di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia belum mampu menyelesaikan masalah illegal fishing sesuai dengan prinsip hukum pidana sebagai sarana terakhir dalam menanggulangi kejahatan. Hal tersebut dapat ditinjau dari fakta yang terjadi, pelaku illegal fishing yang tertangkap di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia dapat bebas dari jeratan hukum pidana meskipun Undang-Undang perikanan menetapkan sanksi bersifat gabungan (penjara dan denda dengan penjara.

Kata Kunci : Pidana Alternatif Kurungan, Illegal Fishing

 

 

ABSTRACT

This Thesis Discusses the Alternative Crime of Confinement as a Substitute for Fines That Cannot Be Fulfilled by Illegal Fishing Criminal Convicts. The research method used in writing this thesis is to use normative and sociological legal research methods. From the results of this thesis study, it was obtained that the implementation of criminal penalties that cannot be fulfilled by Illegal Fishing convicts. Implementation of policies in principle is a way for a policy to achieve its objectives, no more or less. To implement public policy, there are two choices of steps available, namely directly implementing it in the form of programs or through the formulation of derivate policies or derivatives of the policy. However, Article 102 of the Fisheries Act provides an opportunity for perpetrators of illegal fishing violations to avoid fines. At present the perpetrators of crimes on ZEEI are not willing to pay a fine because the fine imposed is very large, while the ship has been destroyed or seized for the country. Even though the imposition of criminal penalties cannot be accompanied by a substitute criminal form of imprisonment. This condition encourages the perpetrator not to fulfill his obligation to pay the said fine and can leave his responsibility just like that even more so since the beginning of handling the case until it has permanent legal force, the perpetrator cannot do any form of detention. Future Positive Legal Regulations In Order To Provide Legal Solutions Regarding Execution of Penal Penalty Sanctions as follows: Ideas for Renewal of Criminal Provisions Article 102 of the Fisheries Law. The Idea of Renewal of Criminal Provisions Article 102 of the Fisheries Act The tendency to use criminal law in the formation of legislation, is solely to give shape and maintain so that the Law that is formed, can be authoritative to safeguard the contents of the Act, in the law enforcement process . And the threat of fisheries criminal sanctions that occur in the territory of the Indonesian Exclusive Economic Zone have not been able to solve the problem of illegal fishing in accordance with the principles of criminal law as the last means in tackling crime. This can be seen from the fact that the perpetrators of illegal fishing caught in the Indonesian Exclusive Economic Zone can be free from the bondage of criminal law even though the fisheries law stipulates joint sanctions (imprisonment and fines with imprisonment).

Keywords: Criminal Alternative Confinement, Illegal Fishing

 

References

Daftar Pustaka

Anonim. Illegal fishing in the Southem Ocean : The Problem Practices and Perpetators†Australian Antartic Megazine % Winter, 2003

Andi Sofyan, 2014, Hukum Acara Pidana, Prenada media, Jakarta

Barda awawi Arief, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung

Barda Nawawi Arief, 2008,Perkembangan Asas Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Pustaka Magister Semarang,

Bambang Poernomo, 1985,Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta

Chairul Huda, 2008, “Dari „TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN‟ Menuju Kepada „TIADA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TANPA KESALAHAN‟‟‟ Tinjaun Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Kencana Prenada, Jakarta

Djoko Tribawono, Hukum Perikanan Indonesia, Cetakan. Pertama (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002)

Dalam Tongat, 2008,Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan. Malang: UMM Press

Herbert L. Packer, 1968, The Limits of the Criminal Sanction, Stanford University Press, California

Leden Marpaung, 1991, Unsur-unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum (Delik), Cetakan Pertama, Jakarta: Sinar Grafika

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1998. Teori-teori dan Kebijakan Pidana, PT Alumni, Bandung

Moeljatno, 1983, Azas-azas Hukum Pidana, Cet. I, Bina Aksara, Jakarta

…………, 1987, Azas-azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta

Nunung Mahmuda, 2015, Illegal Fishing (Pertanggung Jawaban Pidana di Wilayah Perairan Indonesia), sinar Grafika., Jakarta

P.A.F. Lamintang, 1984, Hukum Panitensier Indonesia, Armico, Bandung

……….., 1997., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung

Peter salim. 2003 , “The Contemporary English Indonesia Dictionary†Mordren English Press.

Riduan, 2009, Metode dan Teknik Menyusun Proposal Penelitian, Bandung.

R. Susilo, 1979, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Politeia, Bogor

Roeslan Saleh, 1983, Pikiran-pikiran tentang Pertanggungan Jawab Pidana, Cetakan Pertama,: Ghalia Indonesia, Jakarta

Roelof H. Heveman, 2002,The Legality of Adat Criminal Law in Modern Indonesia, Tata Nusa, Jakarta

Romli Atmasasmita, 1989,Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana, Cetakan Pertama: Yayasan LBH, Jakarta

Ronny Hanitijo Soemitro, 1994, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta

…………, 1983,Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia

Sudarto, 1990, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum Undip Semarang

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta

Supriadi dan Alimuddin, 2011, Hukum Perikanan di Indonesia, Cetakan. Pertama (: Sinar Grafika, Jakarta)

Sianturi, 1986, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHAEM-PETEHAEM, Jakarta

Solehuddin, 2003, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, Raja Grafindo Persada, Jakarta

S. Schaffmeister, 1995 dkk, Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta

Satochid Kartanegara, tt. Satochid, 2000, Hukum Pidana I & II (Kumpulan Kuliah), Jakarta : Balai Lektur Mahasiswa

Sudarto, Hukum Pidana. Jilid I A-B. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang

Victor P.H Nikijuluw. 2008 ,“Blue Water Crime : Dimensi Sosoial Ekonomi Perikanan Illegalâ€. Pustaka Cidesindo, Jakarta

Zainal Abidin , 2005, Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #3, Pemidanaan, Pidana dan Tindakan dalam Rancangan KUHP, ELSAM - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #3, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

SUMBER INTERNET :

The Pew Charitable Trusts, “FAQ: Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing†dalam www.pewtrusts.org diakses 08 Oktober 2018

Eddy Rifai dan Khaidir Anwar, “Politik Hukum Penanggulangan Tindak Pidana Perikanan†dalam journal.umy.ac.id diakses pada tanggal 08 Oktober 2018

Peraturan-Peraturan

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Downloads

Published

2019-03-09