PERAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KALIMANTAN BARAT DALAM PELAKSANAAN RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (RANHAM) TAHUN 2015 "“ 2019 BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat Dalam Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) Tahun 2015 "“ 2019 Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini ialah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan Bahwa Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Kalimantan Barat dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) tahun 2015 "“ 2019 berdasarkan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, Menkumham menginstruksikan kepada seluruh Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melaksanakan dan menerapkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di wilayah kerjanya masing-masing. Menkumham menilai, Kantor Wilayah (Kanwil) memiliki peran yang sangat penting di dalam mengimplementasikan RANHAM di daerah. Menkumham menambahkan, Kakanwil diharapkan dapat membantu Pemerintah Daerah, Sekretaris Daerah, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) beserta jajaran untuk dapat menjelaskan bagaimana pentingnya melaksanakan RANHAM. "Saudara perlu mengingatkan institusi di daerah untuk bersinergi dan berkoordinasi dalam mengimplementasikan dan mensukseskan RANHAM. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 6 Perpres Nomor 75 Tahun 2015 ini menyebutkan bahwa dalam melaksanakan RANHAM, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib menyusun Aksi HAM yang ditetapkan setiap 1 (satu) tahun. Dalam menyusun Aksi HAM tersebut, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib melakukan koordinasi dengan Sekretariat Bersama RANHAM.
Kata Kunci : Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
ABSTRACT
This thesis discusses the Role of the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights in West Kalimantan in the Implementation of the National Action Plan on Human Rights (Ranham) for 2015 - 2019 Based on Presidential Regulation Number 75 of 2015 concerning the National Action Plan for Human Rights. The research method used in writing this thesis is to use normative and sociological legal research methods. From the results of this thesis research it can be concluded that the role of the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights in West Kalimantan in the implementation of the National Action Plan for Human Rights (RANHAM) in 2015-2019 based on Presidential Regulation No. 75 of 2015 concerning the National Action Plan for Human Rights, Menkumham instructed all Kakanwil of the Ministry of Law and Human Rights to implement and implement the National Action Plan for Human Rights (RANHAM) in their respective working areas. Menkumham assessed that the Regional Offices (Kanwil) have a very important role in implementing RANHAM in the regions. Menkumham added that the Regional Office was expected to be able to assist the Regional Government, Regional Secretary, and Regional Planning and Development Agency (Bappeda) along with ranks to be able to explain how important it is to implement RANHAM. "You need to remind institutions in the region to work together and coordinate in implementing and succeeding RANHAM. As stated in article 6 of the Presidential Regulation Number 75 of 2015, it states that in implementing RANHAM, ministries, institutions, and regional governments are obliged to develop human rights actions that are stipulated every 1 (one) year. In preparing the Human Rights Action, ministries, institutions and local governments must coordinate with the Joint RANHAM Secretariat.
Keywords: National Action Plan for Human Rights
References
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Azhary, 1955, The Prince, New York: America Library.
Esmi Warassih, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT. Suryandaru Utama, Semarang.
Lawrence W. Friedman, 2001, American Law An Introduction, Second Edition, diterjemahkan Wishnu Basuki, PT. Tatanusa, Jakarta.
Munir Fuady, 2011, Teori-Teori Dalam Sosiologi Hukum, Kencana, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 1983, Aneka Persoalan Hukum dan Masyarakat, Bandung, Alumni.
---------------, 2000, lmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.
---------------, 2006, Ilmu Hukum, Cetakan Keenam, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta.
---------------, 1996, Sosiologi: Suatu Pengantar, Rajawali Pres, Bandung.
Soleman B. Taneko, 1993, Pokok-Pokok Studi Hukum Dalam Masyarakat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sunarisasi, 2008, Tesis Magister Ilmu Hukum UNDIP:
Taufiqurrohman Syahuri, 2004, Hukum Konstitusi: Proses dan Prosedur Perubahan UUD di Indonesia 1945, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1994, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta,.
Peraturan-Peraturan :
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2015-2019 salah satu strategi yang harus dijalankan adalah Pelayanan Komunikasi Masyarakat.
Lampiran Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia
Lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia
Sumber Lain :
http://www. anakciremai. com/2008/04/makalah - ppkn- tentang-hak azasi manusia.html, diakses 16 Januari 2012