PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI YANG MENJADI KORBAN DALAM KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA STUDI KASUS DI KOTA PONTIANAK
Abstract
ABSTRAKMasalah Penelitian adalah 1. Faktor Apa yang Menyebabkan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Pontianak, 2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap isteri yang menjadi korban tindakan kekerasan suami, 3. Apa kendala yang dihadapi dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap isteri yang menjadi korban tindakan kekerasan suami ?
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, penelitian normatif dilakukan melalui studi kepustakaan dan informan diperoleh dari Aparat Kepolisian pada Polresta Pontianak, Kerabat Keluarga dari Pihak Suami, Kerabat Keluarga dari Pihak Istri, korban.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui :1.Bahwa Mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (yang biasa dikenal dengan istilah ADR atau "Alternative Dispute Resolution", ada pula yang menyebutnya "Apro-priate Dispute Resolution"). ADR pada umumnya digunakan di lingkungan kasus-kasus perdata, tidak untuk kasus-kasus pidana. 2.Bahwa penyelesaian secara mediasi belum dapat menjamin memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekersan dalam rumah tangga, karena dalam penyelesaian secara mediasi pelaku tidak dikenakan sanksi sehingga ada efek jera terhadap pelaku sehingga tidak ada jaminan pelaku tidak mengulangi kembali kekerasan dalam rumah tangga tersebut pada korban. 3.Bahwa pada umumnya penyelesaian sengketa di luar pengadilan hanya ada dalam sengketa perdata, namun dalam praktek sering juga kasus pidana diselesaikan di luar pengadilan melalui berbagai "diskresi" aparat penegak hukum atau melalui mekanisme musyawarah/perdamaian atau lembaga permaafan yang ada di dalam masyarakat (musyawarah keluarga, musyawarah desa, musyawarah adat dan sebagainya). Praktek penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan selama ini tidak ada landasan hukum formalnya, sehingga sering terjadi suatu kasus yang secara informal telah ada penyelesaian damai (walaupun melalui mekanisme hukum adat), namun tetap saja diproses ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku. 4.Bahwa dalam perkembangan wacana teoritik maupun perkembangan pembaharuan hukum pidana di berbagai negara, ada kecenderungan kuat untuk menggunakan mediasi pidana/penal sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah di bidang hukum pidana, seperti penyelesaian kasus yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Kata kunci: Kekerasan dalam rumah tangga, Perlindungan hukum
ABSTRACT
Research Problems are 1. What Factors Cause Cases of Domestic Violence in Pontianak City, 2. What is the form of legal protection for wives who are victims of acts of husband violence, 3. What are the obstacles faced in efforts to provide legal protection for wives who are victims of actions husband's violence?
This study uses normative legal methods, normative research conducted through the study of literature and informants obtained from Police Officers at Pontianak Police, Family Relatives from Husband, Family Relatives from Wives, Victims.
Based on the results of the study, it can be seen: 1. That reasoning mediation is an alternative form of dispute resolution outside the court (commonly known as ADR or "Alternative Dispute Resolution", some are calling it "Apro-priate Dispute Resolution"). ADR is generally used in civil cases, not for criminal cases. 2. That mediation settlement cannot guarantee legal protection for victims of violence in the household, because in the mediation settlement the perpetrator is not subject to sanctions so that there is a deterrent effect on the perpetrator so that there is no guarantee that the perpetrator does not repeat the violence in the household to the victim. 3. Whereas in general, outside dispute resolution only exists in civil disputes, but in practice criminal cases are often resolved outside the court through various "discretionary" law enforcement agencies or through mechanisms of deliberation / peace or forgiveness institutions that exist within the community (family meetings, village meetings, customary meetings and so on). The practice of settling criminal cases outside the court so far has no formal legal basis, so there is often a case where there has been a peaceful settlement informally (even though through a customary legal mechanism), but still proceed to court according to applicable law. 4. Whereas in the development of theoretical discourse and the development of renewal of criminal law in various countries, there is a strong tendency to use criminal / reasoning mediation as an alternative solution to problems in the field of criminal law, such as resolving cases relating to criminal acts of domestic violence
Keywords: Domestic violence, Legal protection
References
DAFTAR PUSTAKA
A.Ridwan Halim, Hukum Pidana dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2011.
Bambang Poernomo., Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2008
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2007.
Hazairin., Tujuh Serangkai Tentang Hukum, Jakarta 1981, Bina Aksara
Komnas Perempuan. Peta Kekerasan Pengalaman Perempuan Indonesia. Ameepro, Jakarta, 2002.
Moelyatno., Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 2011.
- - - - - - - - - - - -., Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawab Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 2008.
Natangsa Surbakti, “Problematika Penegakan Hukum UU, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggaâ€, Jurnal Ilmu Hukum (Maret 2006)
Nico Ngani., Sinerama Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta, 2012
Ninik Widiyanti., dan Yulius Waskita., Kejahatan Dalam Masyarakat Dan Pencegahannya, PT. Bina Aksara, Jakarta, 2010
Poernomo Bambang., Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jaskarta, 2009
Roeslan Saleh., Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawab Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 2003.
Roeslan Saleh., Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, Jakarta, 2006
- - - - - - - - - - -., Sifat Melawan Hukum Dan Perbuatan Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 2004.
Ronny Hanitijo Soemitro., Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002
Soerjono Soekamto., Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, Rajawali, Jakarta, 2005
- - - - - - - - - - -., Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
- - - - - - - - - - -., Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, Rajawali, Jakarta, 2004
Soetandyo Wignyosoebroto, Hidup Masyarakat dan Tertib Masyarakat Manusia, Fisip Universitas Airlangga, Surabaya, 2004
Satochid Kartanegara., Kumpulan Kuliah dan Pendapat Para Ahli Termuka, Bagian Satu, Balai lektur Mahasiswa
- - - - - - - - - - -., Hukum Pidana II (Kumpulan Kuliah), Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta
Tresna, R., Azas-Azas Hukum Pidana, PT.Tiara, Jakarta, 2000.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Diterjemahkan .
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana.