EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PENDAMPINGAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya)
Abstract
Abstrak
Penelitian tesis ini mengangkat masalah Efektivitas Pelaksanaan Pendampingan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya). Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis dan Sosiologis/Empiris. Dari hasil penelitian diketahui bahwa faktor yang menyebabkan pendampingan desa oleh Pendamping Lokal Desa di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya belum berjalan secara efektif, yaitu kurangnya kapasitas atau kemampuan dan kompetensi Pendamping Lokal Desa, rentang kendali atau luasnya wilayah dampingan Pendamping Lokal Desa, dan biaya operasional Pendamping Lokal Desa yang minim tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam mengefektifkan pendampingan desa sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yaitu pemerintah dan/atau pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas Pendamping Lokal Desa, pemerintah perlu mengkaji jumlah desa yang menjadi dampingan dari masing-masing Pendamping Lokal Desa, pemerintah dan/atau pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas (kemampuan) dan kompetensi Pendamping Lokal Desa, dan terus dilakukan pembinaan secara rutin dalam pelaksanaan tugas, dan pemerintah perlu mengkaji besaran honor dan biaya operasional Pendamping Lokal Desa agar tidak disamaratakan. Rekomendasi yang diusulkan yaitu Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus meningkatkan kapasitas atau kemampuan dan kompetensi Pendamping Lokal Desa, agar lebih siap dan mampu melaksanakan tugas pendampingan desa. Pemerintah harus mengkaji mengenai jumlah desa yang akan didampingi oleh masing-masing Pendamping Lokal Desa. Penentuan jumlah Desa untuk masing-masing Pendamping Lokal Desa harus mempertimbangkan kondisi geografis antar desa. Idealnya cukup satu atau dua desa saja untuk masing-masing Pendamping Lokal Desa. Pemerintah perlu mengkaji besaran honor dan biaya operasional Pendamping Lokal Desa agar tidak disamaratakan. Penentuan honor dan biaya operasional juga harus mempertimbangkan kondisi geografis dari masing-masing desa.
Kata Kunci: Efektivitas, Pendampingan Desa, dan Pendamping Lokal Desa
Abstract
This thesis research raises the issue of the Effectiveness of the Implementation of Village Assistance Based on Law Number 6 of 2014 concerning Villages (Study in Sungai Raya Subdistrict, Kubu Raya Regency). This research uses juridical and sociological / empirical research methods. From the results of the study note that the factors that led to village assistance by the Village Local Facilitators in Sungai Raya Subdistrict Kubu Raya Regency have not been effective, namely the lack of capacity or capability and competence of the Village Local Facilitators, the range of control or the extent of the assistance of the Village Local Facilitators, and operational costs Village Local Assistance which is minimal does not match field conditions. Efforts that must be made by the Government or Regional Government in streamlining village assistance in accordance with Law Number 6 of 2014 namely the government and / or regional government need to conduct an evaluation and monitoring of the implementation of the tasks of the Village Local Assistance, the government needs to assess the number of villages that are assisted by each Village Local Assistance, government and / or local government needs to increase the capacity (capability) and competence of the Village Local Assistance, and continue to be fostered routinely in carrying out the tasks, and the government needs to review the honorarium and operational costs of the Village Local Assistance so as not to be generalized . The recommended recommendation is that the Government and / or Regional Government should increase the capacity or competence and competence of the Village Local Facilitators, so that they are better prepared and able to carry out the task of village assistance. The government must study the number of villages to be accompanied by each Village Local Facilitator. Determination of the number of villages for each Village Local Facilitator must consider the geographical conditions between villages. Ideally, there are only one or two villages for each Village Local Assistant. The government needs to assess the amount of honorarium and operational costs of the Village Local Companion so as not to be generalized. Determination of honorariums and operational costs must also consider the geographical conditions of each village.
Keywords: Effectiveness, Village Assistance, and Village Local Assistance
References
Daftar Pustaka
Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Toko Gunung Agung Tbk, Jakarta.
Bagir Manan, Ketentuan-Ketentuan Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembangunan Hukum Nasional, Makalah, Jakarta, 1994.
Bintoro Tjokroamidjojo, 1985, Perencanaan Pembangunan, Cetakan ke-18 tahun 1985, Toko Gunung Agung, Jakarta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pusatakan, 1989.
Eddy Wibowo, et.al., Hukum dan Kebijakan Publik, Penerbit YPAPI, Yogyakarta, 2004.
Erwan Agus Purwanto dan Dyah Ratih Sulistyastuti, Implementasi Kebijakan Publik Konsep dan Aplikasinya di Indonesia, Gava Media, Yogyakarta, 2015.
Fadilah Putra, Paradigma Krisis dalam Kebijakan Publik, Pustaka Pelajar Offset, Yogyakarta, 2001.
Hans Kelsen, 2007, Teori Umum Hukum dan Negara: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik, Alih Bahasa Somardi, BEE Media Indonesia, Jakarta.
Jan Tin Bergen, 1973, Rencana Pembangunan, Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta.
Lawrence W. Friedman, American Law An Introduction, Second Edition, diterjemahkan Wishnu Basuki, PT. Tatanusa, Jakarta.
M. Irfan Islami, Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Bumi Aksara, Jakarta, 1997.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum (suatu pengantar), Liberty, Yogyakarta, 1996.
Mochtar Kusumaatmadja, 1979, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Bina Cipta, Bandung.
O. Jones Charles, Pengantar Kebijakan Publik, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Prajudi Admosudirdjo, 1981, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Purnadi Purbacaraka dan Sorjono Soekanto, 1978, Perihal Kaidah Hukum, Alumni, Bandung.
Rahardjo, Satjipto, 1980, Aneka Persoalan Hukum dan Masyarakat, Alumni, Bandung.
----------------,1986, Hukum dan Masyarakat, Bandung, Angkasa.
----------------, 2006, Ilmu Hukum, Cetakan Keenam, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------, Tanpa Tahun, Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis), Bandung, Sinar Baru.
Rony Hanitijo Soemitro, 1989, Perspektif Sosial Dalam Pemahaman Masalah-Masalah Hukum, CV. Agung, Semarang.
Sjafrizal, 2009, Teknis Praktis Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, Baduose Media, Jakarta.
Sjahran Basah, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap-Tindak Administrasi Negara, Orasi Ilmiah, Diucapkan Pada Diesnatalis XXXIX Universitas Padjadjaran Bandung, 24 September 1986, Alumni, Bandung, 1992.
Soekanto, Soerjono, 1983, Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali, Cetakan Kedua, Jakarta,
----------------, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum , PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014,
---------------, dan Sri Mamoedji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali, Jakarta, 2003.
Soleman, B, Taneko, Pokok-Pokok Studi Hukum Dalam Masyarakat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.