UPAYA DITRESNARKOBA POLDA KALBAR DALAM PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA DARI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi Kasus di LAPAS Klas IIA Pontianak)
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini membahas upaya Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kalbar dalam penanggulangan peredaran narkotika dari dalam LAPAS Klas IIA Pontianak. Secara aktual, peredaran narkotika telah mencapai tingkat yang sangat memprihatinkan. Upaya pemberantasan narkotika pun sampai saat ini masih gencar dilakukan, berbagai cara dilakukan seperti penangkapan bandar, pengedar, bahkan pemakai setiap harinya pun semakin bertambah, hampir setiap hari di media baik cetak maupun online memberitakan tentang tertangkapnya bandar maupun pengedar narkotika. Hal ini tentu saja mengindikasikan bahwa setiap harinya juga terdapat para narapidana narkotika yang masuk ke dalam LAPAS untuk dilakukan pembinaan. Akan tetapi, masuknya para narapidana narkotika ini tidak serta merta menyelesaikan urusan memberantas narkotika menjadi selesai atau tuntas, nyatanya para narapidana narkotika di dalam LAPAS masih bisa mengembangkan dan mengendalikan usahanya dalam mengedarkan barang haram tersebut tidak hanya di lingkungan LAPAS, namun hingga di luar LAPAS. Peredaran narkotika dari dalam LAPAS juga terjadi di LAPAS Klas IIA Pontianak. Sebab-sebab peredaran narkotika masih dapat dilakukan oleh narapidana dari dalam LAPAS Klas IIA Pontianak, antara lain kelebihan kapasitas (over capacity) di LAPAS, kurangnya petugas LAPAS, masuknya alat komunikasi (HP dan Android) di dalam LAPAS, dan adanya kekuatan finansial (uang) para bandar narkotika di dalam LAPAS. Faktor penghambat dalam penanggulangan peredaran narkotika yang masih dapat dilakukan oleh narapidana dari dalam LAPAS Klas IIA Pontianak, antara lain adanya kebocoran informasi yaitu tidak terjaganya kerahasiaan informasi akan dilakukannya pelaksanaan razia dan pengungkapan peredaran narkotika di LAPAS. Kemudian adanya keterlibatan oknum petugas LAPAS dengan narapidana yang bertindak sebagai bandar narkotika di dalam LAPAS dan adanya Prosedur Tetap (Protap) LAPAS yang menyatakan bahwa penyidik, dalam hal ini penyidik Kepolisian maupun BNN dapat melakukan penyidikan terhadap narapidana di dalam maupun di luar LAPAS dengan terlebih dahulu mengikuti Protap sebagaimana berlaku di LAPAS. Hal ini antara lain dengan menunjukkan surat perintah penyidikan dan untuk selanjutnya dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu melalui izin Kepala LAPAS, bahkan izin tertulis Dirjen Pemasyarakatan dalam hal narapidana dibawa ke luar LAPAS, di luar kepentingan penyerahan berkas perkara, rekontruksi, dan pemeriksaan sidang pengadilan. Di samping itu, karena keterbatasan anggaran dan sarana prasarana, seperti dalam pengungkapan tindak pidana narkotika termasuk di LAPAS, ketiadaan alat penyadapan untuk mengungkap tindak pidana narkotika di dalam LAPAS dan ketiadaan alat pendeteksi narkotika yang dapat digunakan bagi pengunjung maupun narapidana di LAPAS Klas IIA Pontianak. Upaya Ditresnarkoba Polda Kalbar dalam penanggulangan peredaran narkotika yang dilakukan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak dapat dilakukan dengan penggunaan sarana non penal dan sarana penal. Adapun upaya non penal yang dapat dilakukan meliputi: memberikan penyuluhan kepada narapidana, melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung LAPAS, melakukan tes narkoba terhadap narapidana, dan melakukan pembinaan terhadap petugas LAPAS (sipir) agar mereka tidak ikut terlibat dalam peredaran narkotika di dalam LAPAS.
Kata Kunci: Upaya Penanggulangan, Peredaran, Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan.
ABSTRACT
This thesis discusses the efforts of the Drug Investigation Directorate Police Regional West Kalimantan in the prevention of narcotics circulation from the Penitentiary Class IIA Pontianak. Actually, the circulation of narcotics has reached a very alarming level. Efforts to eradicate narcotics are still intensively carried out, various methods have been carried out such as the capture of dealers, dealers, and even more users every day, almost every day in both print and online media reporting on the capture of drug dealers and dealers. This of course indicates that every day there are also narcotics prisoners who enter the Penitentiary for guidance. However, the inclusion of narcotics prisoners does not necessarily solve the problem of eradicating narcotics to completion or solution, in fact the narcotics circulation in Penitentiary can still develop and control their business in distributing illicit goods not only in the Penitentiary environment, but also outside the Penitentiary. Circulation of narcotics from within Penitentiary also occurs in Penitentiary Class IIA Pontianak. The reasons for narcotics circulation can still be carried out by prisoners from Penitentiary Class IIA Pontianak, including over capacity in Penitentiary, lack of Penitentiary officers, entry of communication devices (HP and Android) in Penitentiary, and financial strength (money) narcotics dealers in Penitentiary. The inhibiting factors in dealing with drug trafficking that can still be carried out by inmates from Penitentiary Class IIA Pontianak include information leakage, namely the lack of confidentiality of information that will carry out raids and disclosure of narcotics circulation in Penitentiary. Then there was the involvement of Penitentiary officers with inmates acting as narcotics dealers in Penitentiary and the existence of Penitentiary Standard Procedures which stated that investigators, in this case the Police investigators and BNN could conduct investigations on prisoners inside and outside the Penitentiary with first follow Standard Procedures as applicable in Penitentiary. This includes showing the investigation warrant and subsequently being carried out in advance through the Head of Penitentiary permit, even the written permission of the Director General of Penitentiary in the case of prisoners being taken outside the Penitentiary, outside the interests of submitting case files, reconstruction, and hearing court hearings. In addition, due to budget constraints and facilities, such as disclosure of narcotics crimes including in Penitentiary, the absence of tapping tools to uncover narcotics crimes in Penitentiary and the absence of narcotics detection devices that can be used for visitors and prisoners in Penitentiary Class IIA Pontianak. The Drug Investigation Directorate Police Regional West Kalimantan efforts in overcoming narcotics circulation carried out by prisoners from the Penitentiary Class IIA Pontianak can be done by using non-reasoning facilities and means of reasoning. The non-reasoning efforts that can be carried out include: providing counseling to prisoners, conducting inspection of Penitentiary visitors, conducting drug tests against prisoners, and providing guidance to Penitentiary officers (guards) so that they do not get involved in narcotics circulation in Penitentiary.
Keywords: Prevention Efforts, Circulation, Narcotics, Penitentiary.References
DAFTAR PUSTAKA
Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan KUHP Baru), Jakarta, 2011, Kencana.
------------, 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
------------, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Bandung, 2007, PT. Citra Aditya Bakti.
------------, Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, 2004, PT. Citra Aditya Bakti.
------------, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
------------, 1994, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Universitas Diponegoro Press, Semarang.
Atmasasmita, Romli, Kapita Selekta Kriminologi, Bandung, 1993, Armico.
Dirdjosisworo, Soedjono, Respon Terhadap Kejahatan, Introduksi Hukum Penanggulangan Kejahatan (Introduction To the Law of Crime Prevention), Bandung, 2002, Sekolah Tinggi Hukum Bandung Press.
Firganefi dan Ahmad Irzal Fardiansyah, Hukum dan Kriminalistik, Bandar Lampung, 2014, Justice Publisher.
Gumilang, A., Kriminalistik, Pengetahuan tentang Teknik dan Taktik Penyidikan, Bandung, 1993, Angkasa.
Hamdan, M., Politik Hukum Pidana, Jakarta, 1997, PT. Raja Grafindo Persada.
Hamzah, Andi, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta, 2001, Ghalia Indonesia.
Hamzah dan Siti Rahayu, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta, 1983, Akademika Pressindo.
Hartono, Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana (Melalui Pendekatan Hukum Progresif), Jakarta, 2010, Sinar Grafika.
Hoefnagels, G.P., The Other Side of Criminology: An Inversion of the Concept of Crime, Deventer, 1973, Kluwer.
Kadarmanta, A., Narkoba Pembunuh Karakter Bangsa, Jakarta, 2010, Forum Media.
Kaligis, O.C., & Associates, Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan dan Peradilan, Bandung, 2002, Alumni.
Lamintang, P.A.F., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, 1996, PT. Citra Aditya Bakti.
------------, dan Theo Lamintang, Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi, Jakarta, 2010, Sinar Grafika.
Lastarya, Dharana, Narkoba, Perlukah Mengenalnya, Jakarta, 2006, Pakarkarya.
Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung, 1994, Mandar Maju.
Makarao, Muhammad Taufik, Tindak Pidana Narkotika, Jakarta, 2003, Ghalia Indonesia.
------------, Suhasril, dan Moh. Zakky A.S, Tindak Pidana Narkotika, Cetakan Kedua, Jakarta, 2005, Ghalia Indonesia.
Mertokusumo, Sudikno, Teori Hukum, Edisi Revisi, Yogyakarta, 2014, Cahaya Atma Pustaka.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang, 1995, Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
----------, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, 1998, Alumni.
----------, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung, 1985, Alumni.
----------, dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, 1992, Alumni.
Packer, Herbert L., The Limits of the Criminal Sanction, California, 1968, Stanford University Press.
Prasetyo, Teguh, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Bandung, 2010, Nusa Media.
Priyatno, Dwidja, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung, 2009, Refika Aditama.
Sasangka, Hari, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Bandung, 2003, Mandar Maju.
Soedjono D., Penanggulangan Kejahatan, Bandung, 1983, Alumni.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, 2005, UI-Press.
Soeparmono, R., Keterangan Ahli dan Visum et Repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana, Bandung, 2002, CV. Mandar Maju.
Soesilo, R., Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminal, Bogor, 1974, Politea.
-----------. dan M. Karjadi, Kriminalistik (Ilmu Penyidikan Kejahatan), Bandung, 1989, PT. Karya Nusantara.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, 1986, Alumni.
----------, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, 1986, Alumni.
Sudirman, Didin, Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Jakarta, 2007, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Sudiro, H. Masruni, Islam Melawan Narkoba, Yogyakarta, 2000, Madani Pustaka Hikmah.
Sudjono, Kriminalistik dan Ilmu Forensik, Bandung, 1976, Tribisana Karya.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung, 2010, Alfabeta.
Supramono, Gatot, Hukum Narkoba Indonesia, Edisi Revisi, Cetakan Keempat, Jakarta, 2009, Djambatan.
Syarbani, Syahrial dan Rusdiyanta, Dasar-dasar Sosiologi, Cetakan Pertama, Yogyakarta, 2009, Graha Ilmu.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN).
Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: M.HH-02.HM.05.02 Tahun 2014 Nomor: B/4/III/2014 tentang Kerjasama dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba.