PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PETUGAS PEMASYARAKATAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS TERHADAP WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak)

Authors

  • SYECH WALID S, SH NIM. A2021161073 Universitas Tanjungpura

Abstract

ABSTRACT  

This thesis discusses the diversion of narcotics crime against children (Case Study In Sambas District). From the results of this thesis research obtained the conclusion that the Implementation of Diversity Against Children Perpetrators of Narcotics Crime Based on Law Number 11 Year 2012 About Child Criminal Justice System. In the review of the legal position of the diversion of drug abusers of children in the perspective of the development of law pidanamerupakan non-penal policy measures handling criminal child friendly, because handling is diverted from the path of the juvenile justice system. Diversion start from the assumption that the process of the treatment of children through the juvenile justice system is more likely negative than positive for the development of drug abusers anak.Berkaitan with penanganananak, main problems arising from the criminal justice process child or a criminal verdict is stigma attached to convicted drug abuse after Finished criminal justice process. The tendency to increase the abuse of narcotics by children, to encourage efforts to overcome and handling it specifically in the field of child criminal law.Diversion start from the assumption that the process of the treatment of children through the juvenile justice system is more likely negative than positive for the development of drug abusers anak.Berkaitan with penanganananak, main problems arising from the criminal justice process child or a criminal verdict is stigma attached to convicted drug abuse after Finished criminal justice process. The increasing tendency of drug abuse by children, encourages the effort of handling and handling it specifically in the field of child criminal law. Diversi with Restorative Justice approach in its development is a settlement of child crime cases that have been practiced by various countries, including in Indonesia as stipulated in Law no. 11 Year 2012 on the Criminal Justice System of Child and Government Regulation no. 65 The year 2015. The concept of diversion set forth in the Indonesian Criminal Justice System is the obligation to undertake Diversity at every stage of the judicial process (Investigations, Prosecutions and Courts). The arrangement of diversion in the direction of narcotics perpetrators for the future of the implemented diversion concept In Indonesia is only a component of the improvement of the structure of the Criminal Justice System as an alternative to formal criminal justice, by placing Diversity efforts at every stage of the judicial process (Investigation, Prosecution and Courts). The concept of diversion is not much different from the divergence concept applied in Australia, Police Diversion. This is based on the consideration of the Police as the first gate to handle children in conflict with the law to determine whether a child will proceed to the judicial or other informal proceedings such as penal mediation. In relation to the handling of child abuse drug narcotics police as the discretionary authority holder should conduct Diversity through the program Medical rehabilitation and social rehabilitation without being faced with a criminal justice process.

Keywords: Diversity, Crime, Narcotics, Children.

 

ABSTRAK  

Tesis ini membahas tentang Perlindungan Hukum Bagi Petugas Pemasyarakatan Dalam Melaksanakan Tugas Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Yang Melakukan Tindak Pidana Dilembaga Pemasyarakatan (Studi Di Lembaga Pemasyarakatn Klas II A Pontianak).  Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh kesimpulan bahwa Bentuk perlindungan hukum saat sekarang ini bagi petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas terhadap warga binaan pemasyarakatan yang melakukan tindak pidana di lembaga pemasyarakatan ialah pelaksanaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan oleh petugas pemasyarakatan dalam kaitannya dengan warga binaan yang melakukan perbuatan melawan hukum di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak. Pemasyarakatan sebagai tujuan pidana diartikan sebagai pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan yang hakiki, yang terjadi antara individu pelanggar hukum dengan masyarakat serta lingkungan kehidupannya. Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dan sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Kualitas petugas termaksud di dalamnya kualitas kesejahteraan merupakan satu hal yang sangat dominan dalam mempengaruhi kinerja pemasyarakatan. Dan hak-hak dari para petugas pelaksana terutama hak untuk mendapatkan perlindungan dan memperoleh kenyamanan dalam bekerja.Bentuk perlindungan hukum bagi petugas pemasyarakatan dalam melaksankan tugas terhadap warga binaan pemasyarakatan yang melakukan tindak pidana dilembaga pemasyarakatan pada masa yang akan datang ialah kejelasan kedudukan dan fungsi perlindungan hukum bagi petugas pemasyarakatan, kebijakan-kebijakan yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan, kejelasan hukum jaminan perlindungan hukum terhadap petugas pemasyarakatan serta Pembaharuan atau Rancangan Undang-Undang yang mengatur Bentuk perlindungan hukum bagi petugas pemasyarakatan dalam melaksankan tugas terhadap warga binaan pemasyarakatan yang melakukan tindak pidana dilembaga pemasyarakatan untuk masa yang akan datang harus ditempuh dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy-oriented approach) dan sekaligus pendekatan yang berorientasi pada nilai (value-oriented approach) karena ia hanya merupakan bagian dari suatu langkah kebijakan atau policy (yaitu bagian dari politik hukum/penegakan hukum, politik hukum pidana, politik kriminal, dan politik sosial).

Kata Kunci : Perlindungan Hukum,   Petugas, Pemasyarakatan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdussalam, HR., Prospek Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Restu Agung, 2006.

Atmosudirdjo, Prajudi, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.

Badrulzaman, Mariam Dams, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Bandung: Alumni, 1986.

Bachsan, Mustafa, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2003.

Bahroedin, Surjobroto, Pemasyarakatan, Masalah dan Analisa, Majalah Risma Edisi Nomor 5, Jakarta: LP3ES, 1984.

Borker, Joel Arthur, Paradigma, Upaya Menemukan Masa Depan, Terjemahan Moh. Anwar, Batam: Interaksara, 1999.

Cooke, David J Baldwin Pamela, Howison Jaqueline, Menyingkap Dunia Gelap Penjara, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Dusuna, Dudu, Mahjudin, Pengantar Ilmu Hukum, Sebuah Sketsa, Refika Aditama, Bandung: 2000.

Efendi, Marwan, Kejaksaan RI Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005.

Friedman, M. Mawrence, Legal Culture and Social Development, Law and Society Review 29, 1969.

Hamid, S. Atamimi, Teori Perundang-undangan Indonesia, Suatu Sisi Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan Indonesia yang Menjelaskan dan Mencerminkan, (Pidato Pada Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap pada Fak. Hukum Universitas Indonesia), Jakarta: 1992.

Hamidjojo, Budiono Kusumo, Ketertiban yang Adil, Problematik Filsafat Hukum, Jakarta: Grasindo, 1999.

Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Hulsman, LHC, Selamat Tinggal Hukum Pidana Menyusun Regulasi, Diterjemahkan oleh Wonosutanto, Semarang: Universitas Sebelas Maret, Press, 1995.

Kartono, Sumarjati, Apakah The Rule of Law itu, Bandung: Alumni, 1969.

Kelsen, Hans, Teori Hukum Murni, Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif, Terjemahan Raisul Muttaqien, Bandung: Nusa Media, dan Muansa, 2006.

Kusumaatmadja, Mochtar, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum, Bandung: Bina Cipta, 1996.

Locke, Jhon, Second Treatise of Governement, 1690.

Manan, Abdul, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Jakarta: Preneda Media, 2006.

Meliala, Adrianus, Diktat Kebijaksanaan Kriminal, Jakarta: Universitas Indonesia, Program PascasarjanaBidang Ilmu Sosial, 1998.

-------------, Membuat Standard-standard Bekerja, Sebuah Buku Panduan Internasional Mengenai Praktek Pemenjaraan yang Baik (Penal Reform International).

Muladi, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta: The Habibie center, 2002.

Muladi & Nawawi Barda A., Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung. Amrico, 1984.

Naning, Ramdlon, Cita dan Citra Hak-hak Azasi Manusia di Indonesia, Jakarta: Lembaga Kriminologi UI, 1983.

Nasution, AZ., Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta : Diadit Media, 2002.

Nawawi, Arief Barda, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Mandar Maju, 1996.

-------------, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.

Notohamidjoyo, Demi Keadilan dan Kemanusiaan, Jakarta: BPK Gunung Mukam, 1975.

Pakar Hukum Ikatan Alumni Universitas Airlangga Fakultas Hukum, Kapita Selekta Penegaan Hukum di Indonesia. Surabaya: Prestasi Pustaka Publisher, 2006.

Panjaitan, Petrus Irwan & Simorangkir Pandapotan, Lembaga Pemasyarakatan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Liberty, 1987.

Prakoso, Djoko, Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1987.

Priyatno, Dwidja, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama, 2006.

Rahardjo, Satjipto, Aneka Persoalan Hukum, Bandung: Alumni, 1977.

----------------, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Rasyidi, Lili, Dasar-dasar Filsafat Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990.

Reksodiputro, Mardjono, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Edisi Pertama, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Universitas Indonesia, 1994.

Siswomihardjo, Koento Wibisono, Supremasi Hukum dalam Negara-negara Demokrasi Menuju Indonesia Baru (Kajian Filosofi), Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Soekanto Soejono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1984.

Soekanto Soejono , dan Mamudji Sri, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1985.

---------------, Metodologi Research, Yogyakarta: Andi Offset, 1998.

---------------, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Grafindo Persada, Jakarta: 2007.

Sudirman, Didin, Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2007.

Sujatno, Adi, Sistem Pemasyarakatan Indonesia, Jakarta: Montas ad, 2004.

Syamsudin, Amir, Integritas Penegak Hukum Hakim, Jaksa, Polisi dan Pengacara, Jakarta: Kompas, 2008.

Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Downloads

Published

2019-09-16