ANALISIS YURIDIS KETENTUAN PASAL 21 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DIKAITKAN DENGAN KETENTUAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001

Authors

  • YUSE CHAIDI ADHAR, SH NIM. A2021151062 Universitas Tanjungpura

Abstract

ABSTRAK

Tesis ini membahas tentang analisis yuridis ketentuan Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengungkapkan dan menganalisis sifat mengikat atau tidaknya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menilai ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang dalam tindakan dari pejabat pemerintahan dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan implikasi hukum yang ditimbulkan apabila terjadi disparitas putusan antara Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang. Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan pendekatan undang-undang (statute approach) diperoleh kesimpulan, bahwa dalam kaitannya dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menilai ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang dalam tindakan dari pejabat pemerintahan dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara yuridis tetap memiliki sifat mengikat dalam ranah Hukum Administrasi Negara. Akan tetapi, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menilai ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang dalam tindakan dari pejabat pemerintahan tidak bersifat mengikat dalam proses peradilan pidana. Maksudnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menilai ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang dalam tindakan dari pejabat pemerintahan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapuskan pidana dari tindakan menyalahgunakan wewenang menurut ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Implikasi hukum yang ditimbulkan apabila terjadi disparitas putusan antara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang dapat menimbulkan dualisme hukum dan ketidakpastian hukum.

Kata Kunci:     Tindakan Pejabat Pemerintahan, Unsur Penyalahgunaan Wewenang, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana.

 

ABSTRACT

This thesis discusses the juridical analysis of the provisions of Article 21 Paragraph (2) of Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration related to the provisions of Article 3 of Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes as amended by Law Number 20 of 2001.The purpose of this research is to reveal and analyze the binding nature of the decision of the State Administrative Court to assess whether there is an element of abuse of authority in the actions of government officials in relation to the provisions of Article 3 of Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Action Corruption Crime as amended by Law Number 20 of 2001 and legal implications arising in the event of a disparity in the decision between the State Administrative Court and the Corruption Court concerning the presence or absence of elements of abuse of authority.Through library research using normative juridical research methods with a statute approach approach, the conclusion is obtained, that in relation to the decision of the State Administrative Court to assess whether there is an element of abuse of authority in the actions of government officials in relation to the provisions of Article 3 Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crimes as amended by Law Number 20 of 2001 legally has a binding nature in the realm of State Administrative Law. However, the decision of the State Administrative Court to assess whether there is an element of abuse of authority in the actions of government officials is not binding in the criminal justice process. That is, the decision of the State Administrative Court to assess whether or not the element of abuse of authority in the actions of government officials cannot be used as a basis for abolishing criminal acts of misuse according to Article 3 of Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption as amended. with Law Number 20 of 2001. The legal implications that arise if there is a disparity in decisions between the State Administrative Court (PTUN) and the Corruption Court related to whether or not there is an element of abuse of authority can lead to legal dualism and legal uncertainty.

Keywords:   Actions of Government Officials, Elements of Abuse of Authority, State Administrative Law, Criminal Law.

References

DAFTAR PUSTAKA

LITERATUR :

Adji, Indriyanto Seno, 2006, Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian, Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum.

Asshiddiqie, Jimly, 2010, Perihal Undang-Undang, Jakarta: Rajawali Press.

Atmosudirjo, Prajudi, 1994, Hukum Administrasi Negara, Cetakan Kesepuluh, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Dwiyanto, Agus, 2006, Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Faisal, Sanapiah, 2002, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, Malang: YA3.

Ganjong, 2007, Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hadjon, Philipus M., et.al, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Introduction to the Indonesian Administrative Law, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

---------------, 1985, Pengertian-Pengertian Dasar Tentang Tindak Pemerintahan (Bestuurshandeling), Surabaya: Djumali.

Hakim, Lukman, 2012, Filosofi Kewenangan Organ Lembaga Daerah, Perspektif Teori Otonomi & Desentralisasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Hukum dan Kesatuan, Malang: Setara Press.

Harahap, Zairin, 1997, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Ibrahim, Johni, 2007, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.

Juanda, 2004, Hukum Pemerintahan Daerah, Bandung: Alumni.

Krina, P., 2003, Indikator dan Alat Ukur Akuntanbilitas, Transparansi dan Partisipasi, Jakarta: Sekretariat Good Public Governance, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Lotulung, Paulus Efendie, 1994, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Lubis, M. Solly, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung: Mandar Maju.

Makmur, 2013, Kriminologi Administrasi dalam Pemerintahan, Bandung: Refika Aditama.

Marbun, SF., 1997, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Yogyakarta: Liberty.

Marzuki, Peter Mahmud, 2009, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Minarno Basuki Nur, 2009, Penyalahgunaan Wewenang Dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Palangkaraya, Jakarta: Laksbang Mediatama.

Rahardjo, Satjipto, 2007, Ilmu Hukum, Cetakan ke-V, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

---------------, 1980, Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Bandung: Angkasa.

Ridwan HR, 2006, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sedarmayanti, 2009, Manajemen Sumber Daya Manusia Reformasi Birokrasi dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Bandung: Refika Aditama.

---------------, 2004, Good Government (Pemerintahan yang Baik), Bandung: CV. Mandar Maju.

Soehino, 1984, Asas-Asas Hukum Tata Pemerintahan, Yogyakarta: Liberty.

Soemitro, Ronny Hanitijo, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press (UI-Press).

---------------, dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

---------------, 1983, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, Jakarta: UI-Press.

Soetami, A. Siti, 2005, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Bandung: PT. Refika Aditama.

Sumarto, Hetifa Sj., 2009, Inovasi, Partisipasi dan Good Governance, Bandung: Yayasan Obor Indonesia.

Sumaryadi, I Nyoman, 2005, Perencanaan Pembangunan Daerah Otonom dan Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta: Citra Utama.

Sumbayak, Radisman F.S., 1985, Beberapa Permasalahan Kearah Pemantapan Penegakan Hukum, Jakarta: IND-HILL, Co.

Tjandra, W. Riawan, 2008, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Wignyosoebroto, Soetandyo, 2002, Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: Elsam dan Huma.

MAKALAH / ARTIKEL / TESIS / JURNAL :

Arifin, Indar, 2012, Good Governance dan Pembangunan Daerah Dalam Bingkai Nilai Lokal Sebuah Studi Birokrasi dan Perubahan Sosial Politik, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Makassar: Universitas Hasanuddin.

Depdagri-LAN, 2007, Modul Kebijakan Pelayanan Publik, Diklat Teknis Pelayanan Publik, Akubtabilitas dan Pengelolaan Mutu (Public Service Delivery, Accountability, and Quality Management), Jakarta.

Ekwarso, Hendro, dan Gunawan, 2011, Kajian Penciptaan Good Governance di Propinsi Riau, Jurnal Sosial Ekonomi Pembangunan, Tahun 1, Nomor 2 Maret.

Hadjon, Philipus M., 1998, Tentang Wewenang Pemerintahan (Bestuurbevoegdheid), Pro Justitia Tahun XVI Nomor I Januari.

Hanafiah, Pipin, 2007, Good Governance: Membangun Masyarakat yang Demokratis dan Nasionalis, (Makalah), Bandung: Fisip Unpad.

Hardijanto, 2000, Pendayagunaan Aparatur Negara Menuju Good Governance, Jakarta: Work Paper TOT.

Manan, Bagir, 1994, Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-Undangan (Makalah), Jakarta.

---------------, 1994, Pemahaman Mengenai Sistem Hukum Nasional (Makalah), Jakarta.

Syafrudin, Ateng, 2000, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV,Bandung: Universitas Parahyangan.

Syamsudin, Aziz, 2009, Ombudsman Republik Indonesia, Merengkuh Keluhan Rakyat ’Menjewer Sang Pejabat’, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (Amandemen).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Downloads

Published

2019-09-16