KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK CORRUPTION IN THE ELECTRONIC GOVERNMENT PROCUREMENT

Authors

  • Jurnal Mahasiswa S2 YAKOBUS TEFA,SH A.21210096

Abstract

Abstrak
Pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien dan efektif merupakan salah satu bagian yang penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara yang terwujud dalam pelaksanaan secara elektronik (electronic government procurement), dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi. Hal ini menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha, mendorong persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan (non discriminative) bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit serta memenuhi kebutuhan akses informasi.
E-procurement dilakukan secara penuh pada tahun 2013. Namun praktek penyimpangan masih terjadi dalam sistem e-procurement yaitu persyaratan lelang bersifat diskriminatif sehingga mengakibatkan para pelaku usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi tidak dapat mengikutinya, tender dengan persyaratan dan spesifikasi teknis atau merk yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu sehingga menghambat pelaku usaha lain, antar pelaku usaha menciptakan persaingan semu yang dikenal dengan tender arisan dimana pemenangnya sudah ditentukan terlebih dahulu. Persekongkolan juga dapat terjadi antara satu atau beberapa pelaku usaha dengan panitia tender atau panitia lelang misalnya rencana pengadaan yang diarahkan untuk pelaku usaha tertentu dengan menentukan persyaratan kualifikasi dan spesifikasi teknis yang mengarah pada suatu merk sehingga menghambat pelaku usaha lain untuk ikut tender. Akibatnya kompetisi untuk memperoleh penawaran harga yang paling menguntungkan tidak terjadi. Pemaketan pengadaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektifitas, namun pada prakteknya banyak yang direkayasa untuk kepentingan korupsi, Kolusi dan nepotisme.
Kata kunci
Pengadaan barang/jasa, tender, kontrak, korupsi
2
Abstract
Government procurement of goods/services that are efficiently and effectively is one of the important part in the improvement of the management of finances of the State being formed in implementing electronically by using communication and information technology facilities. This ensures the availability of information, business opportunities, encourage healthy competition and the attainment of Justice for all businessmen engaged in the procurement of goods/services and aims to improve government transparency and accountability, improving market access, improve the level of efficiency of the procurement process, support the process of monitoring and auditing as well as meet the needs of access to information.
Full e-procurement done in 2013. But the practice of diversion still happens in e-procurement system that is discriminatory auction requirements resulting in the businessmen who are interested and meet the qualifications cannot be followed, a tender to the requirements and technical specifications or brand that leads to certain business principals that inhibit other businessmen, businessmen create artificial competition known as the tender winner already determined where “arisan” in advance. Conspiracy can also occur between one or several businessmen with a tender or bidding committee e.g procurement plans to entrepreneurs directed by determining requirement certain qualifications and technical specifications led to a brand so as to hinder entrepreneurs another to its tender. Consequently competition to acquire offer price most favorable not occurring. Packaging procurement should be implemented by considering the aspect efficiency and effectiveness, but in practice many fabricated to interests corruption, collusion and nepotism.
Key note : Procurement, tenders, contracts, corruption

Downloads

Published

2013-10-21