PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA JALAN YANG DENGAN SENGAJA TIDAK MEMPERBAIKI JALAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (Analisis Terhadap Pasal 273 (2) Undang-Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan)

Authors

  • ANTON SATRIADI, SIK,SH NIM. A2021161021 Universitas Tanjungpura

Abstract

ABSTRAK  

Tesis ini membahas tentang Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyelenggara Jalan Yang Dengan Sengaja Tidak Memperbaiki Jalan Yang Mengakibatkan Luka Berat (Analisis Terhadap Pasal 273 (2) Undang-Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini ialah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan sosiologis. Dari hasil penelitian tesis ini diperoleh Bahwa Bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap penyelenggara jalan berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, bentuk pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan atas kecelakaan yang terjadi berakibat timbulnya korban berupa sanksi pidana. Penyelenggara jalan terdiri atas dinas-dinas yang terdiri dari para ahli di bidangnya dalam hal ini bidang kualifikasi jalan. Sebagai suatu organisasi kedinasan, maka merupakan suatu korporasi, dan pada perkembangan berikutnya korporasi diakui sebagai subyek hukum, sehingga apabila melakukan tindak pidana maka korporasi dapat dimintakan pertanggung ­jawaban dari segi hukum pidana, apabila kecelakaan karena rusaknya jalan.

Kata Kunci :Penyelenggara Jalan, Pertanggungjawaban Pidana, Luka Berat.

 

ABSTRACT  

This thesis discusses the Criminal Liability of Road Operators Who Deliberately Didn't Repair Roads That Caused Severe Injuries (Analysis of Article 273 (2) of Law 22 of 2009 concerning Road Traffic). The research method used in writing this thesis is to use normative and sociological legal research methods. From the results of this thesis research, it is obtained that the form of criminal liability towards road operators based on Article 273 of Law 22 of 2009 concerning Road Traffic, the form of criminal liability of road operators for accidents that occur results in the emergence of victims in the form of criminal sanctions. The road operator consists of offices consisting of experts in their fields, in this case the field of road qualifications. As an official organization, it is a corporation, and in subsequent developments the corporation is recognized as a subject of law, so that if it commits a crime the corporation can be held liable in terms of criminal law, if an accident is due to road damage.

Keywords: Road Operator, Criminal Liability, Severe Injuries.

 

References

Daftar Pustaka

Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, tanpa tahun

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2005

---------------------, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana, Jakarta, 2008

---------------------, Pembaharuan Sistem Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Religius Dalam Konteks SISKUMNAS dan BANGKUMNAS, Makalah dalam Seminar “Menembus Kebuntuan Legalitas Formal Menuju Pembangunan Hukum dengan Pendekatan Hukum Progresifâ€, FH UNDIP, 19 Desember 2009. Lihat pula, Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, 2007.

---------------------,Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Baksi, 1998

Esmi Warassih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: PT. Suryandaru Utama, 2005

Friedmann, Teori dan Filasafat Hukum; Susunan I, Legal Theory, terjemahan: Mohamad Arifin, Cetakan Kedua, Jakarta, PT. Raja Grafindo Perkasa, 1993

Franz Magnis Suseno, Etika Politik, Cetakan kelima, Jakarta, PT. Gramedia, 1999

H.S. Djayoesman, Polisi dan Lalu-Lintas. Bandung : Mabes Kepolisian Republik Indonesia Press, 1976, yang mendeinisikan : Lalu-lintas adalah gerak pindah manusia dengan atau tanpa alat penggerak dari satu tempat ke tempat yang lain dengan menggunakan jalan sebagai ruang geraknya

Hartono Hadisoeprapto, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bina Aksara, Yogyakarta, 1982

JCT. Simorangkir, –. Rudy T Erwin, J.T Prasetyo, Kamus Hukum, Djakarta, Madjapahit, Tjerebon, 1972

Lawrence W. Friedman, American Law: An invaluable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily our daily lives, W.W. Norton & Company, New York, 1984, P. 1-8. Lihat pula Legal Culture and Social Development, Stanford Law Review, New York, P. 1002-1010 dan dalam Law in America: a Short History, Modern Library Chronicles Book, New York, 2002

Marjanne Termorshuizen, Kamus Hukum Belanda-Indonesia, Jakarta,Jambatan, 1999

Mirwansyah, Hukum Sebagai Instrumen Pemberdayaan Masyarakat Di Era Reformasi, Artikel, Dalam Jurnal Sains (2009)

Mochtar Kusumaatmadja dan B.Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I, Bandung,Alumni, 2000

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rinekacipta, Jakarta, 2000.

-----------------, Azas-azas Hukum Pidana, Cet. I, Bina Aksara, Jakarta, 1983

-----------------, Azas-azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1987

-----------------, Azas-azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1983

Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, Sekolah Tinggi Hukum Bandung, 1992

-----------------, Makalah, Seminar Kajian dan Sosialisasi UU No. 23 Tahun 1997, Semarang : Fakultas Hukum UNDIP, 1998, Hlm, 17-18. Lihat pula Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1994

Muladi, Beberapa catatan Tentang RUU KUHP, Jakarta, 2004

Muchamad Ali Safaat, Gerakan Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies Movement), Artikel, 2004 safaat.lecture.ub.ac.id /files/2011/12/Studi-Hukum-Kritis, diakses 5 Juni 2012

Phillippe Nonet & Philip Selznick, Law and Society in Transition: toward Responsive Law New Jersey: Transaction Publishers, 2001

R. Susilo, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Politeia, Bogor, 1979

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994

-----------------, Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1983

Roberto M. Unger, Gerakan Hukum Kritis, (Critical Legal Studies), diterjemahkan oleh Ifdhal Kasim, Jakarta, ELSAM, 1999

Rudi Prasetyo, Perkembangan Korporasi Dalam Proses Modernisasi Dan Penyimpangan-penyimpangannya, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Kejahatan Korporasi di FH UNDIP, Semarang,23-24 November, 1989

Sadjijono, Hukum Administrasi, (Yogyakarta: Laksbang Presindo, 2011)

Sahetapy, Kejahatan Korporasi, Eresco, Bandung, 1994

Satochid Kartanegara, tt. Hukum Pidana I (Kumpulan Kuliah), Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta

Satjipto Rahardjo, Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Alumni, Bandung, 1980

-----------------, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009

------------------, Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung, 1993

Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHAEM-PETEHAEM, Jakarta, 1986

Soedarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, Cetakan Ke-2, 1986

Suwardjoko P. Warpani, Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, (Bandung: ITB, 2002)

Subekti dan R.Tjitrosudibio, Kamus Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita, 1979

Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia, 2008

Sugandhi, KUHP dengan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1989

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001

-----------------, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cetakan ke-3, 1993

Talcot Parson, Essei-Essei Sosiologi Talcot Parson, Talcot Parson Essays Sociology, Jakarta, Aksara Persada Press, 1986

Wahid Khudori, Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Beserta Amandemennya, Mahirsindo Utama

Peraturan-Peraturan

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Downloads

Published

2019-10-14