PENYELESAIAN TERHADAP LARANGAN PENGGUNAAN ALAT PENANGKAP IKAN CANTRANG (Studi Yuridis Sosiologis Terhadap Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Cantrang di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan/PSDKP Cilacap)
Abstract
ABSTRAK
Tesis ini meneliti tentang bagaimana penyelesaian terhadap larangan penggunaan alat penangkap ikan cantrang khususnya di wilayah kerja Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Jenis penelitian yang digunakan adalah Normatif-Empiris berupa penelitian lapangan (field research) dan penelitian normatif yuridis dimana peneliti mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi dokumentasi dan melibatkan beberapa narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya di wilayah kerja PSDKP Cilacap serta Nelayan dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia / HNSI. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa persoalan mengenai cantrang yang pada mulanya diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 2/PERMEN-KP/2015 tanggal 9 Januari 2015 hingga saat ini penerapan dan penindakan hukumnya masih belum berjalan dengan semestinya. Tarik ulur pemberlakuan tentang pelarangan penggunaan alat tangkap ikan di perairan Indonesia membuat peraturan menteri ini masih belum maksimal dapat diterapkan. Terdapat beberapa faktor penyebab, mengapa hal ini bisa terjadi, yaitu karena ketidak tegasan dalam penerapan larangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang, persepsi daya rusak cantrang yang masih belum teruji, banyak dampak negatif jika penggunaan cantrang dilarang serta peralihan alat tangkap yang belum terealisasi dengan baik. Untuk menangani kasus ini, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, yaitu Pemerintah harus secara tegas melakukan penegakan hukum terhadap larangan penggunaan cantrang, Adanya kajian yang komprehensif tentang Cantrang dengan melibatkan semua unsur, baik dari unsur pemerintah, dari pusat sampai ke daerah-daerah, nelayan, akademisi, pakar di bidang kelautan dan perikanan, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan cantrang, mensosialisasikan dan melakukan peralihan alat tangkap dari cantrang ke alat tangkap yang ramah lingkungan. Dan dengan mengedepankan prinsip equality before the law dan supremacy of law diharapkan upaya-upaya untuk menyelesaikan kasus ini dapat teratasi dengan baik.
Keyword : penyelesaian, cantrang, nelayan
ABSTRACT
This thesis examines how to resolve the ban on the use of cantrang fishing equipment, especially at the Cilacap Maritime and Fisheries Resources Supervision Station (PSDKP) and the factors that influence it. The type of research used is Normative-Empirical in the form of field research and juridical normative research where the researcher examines the applicable legal provisions and what happens in reality in the community. The data collection method was carried out by interviewing and documenting the study and involving several speakers from the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries, especially in the Cilacap PSDKP area as well as fishermen and the All-Indonesian Fishermen Association. Based on the research results, it is known that the issue of cantrang which was originally regulated through the Minister of Maritime Affairs and Fisheries Regulation of the Republic of Indonesia No. 2/PERMEN-KP/2015 dated January 9, 2015 until now the application and legal action is still not running properly. Tug-of-war on the prohibition of the use of fishing gear in Indonesian waters makes this ministerial regulation still not optimally applicable. There are several factors causing why this can happen, namely because of the indecisiveness in the Implementation of the Prohibition on the use of cantrang fishing gear, the perception of cantrang damage that has not been tested, many negative impacts if the use of cantrang is prohibited and the shifting of fishing gear has not been realized properly. To handle this case, there are several things that can be done, namely the Government must strictly enforce the law against the prohibition of using cantrang. There is a comprehensive study of Cantrang involving all elements, both from government elements, from the central to the regions, fishermen , academics, experts in the field of maritime affairs and fisheries, as well as other parties related to cantrang, Disseminating and Carrying Out Fishing Gear from Cantrang to Environmentally Friendly Fishing Equipment. And by promoting the principle of equality before the law and the supremacy of law, it is hoped that efforts to resolve this case can be resolved properly.
Keywords: Solution, Cantrang, Fisherman
References
DAFTAR PUSTAKA
Arief, Barda Nawawi, Kumpulan Hasil Seminar Hukum Nasional I s.d. VIII dan Konvensi Hukum Nasional 2008, Semarang : 2009. Pustaka Magister.
Asshiddqie, Jimly, Konstitusi & Konstitualisme Indonesia, Cet. 2, Jakarta : 2011. Sinar Grafika.
Friedman, Lawrence M., Sistem hukum : perspektif, Bandung : 2013. Nuda Pedia
Masyhur, Kahar, Membina Moral dan Akhlak, Jakarta : 1985. PT. Kalam Mulia.
Maritim Indonesia, Kemewahan yang Luar Biasa, diakses dari http: //www.kkp.go.id, tanggal 14 Januari 2019, pukul : 13.57 WIB
Nugroho, Riant D., Kebijakan Publik Evaluasi, Implementasi, dan Evaluasi, Jakarta : 2008. Elex Media Komputindo.
Produksi Perikanan Cilacap Naik Signifikan, diakses dari http: //www.jatengprov.go.id, tanggal 21 Januari 2019, pukul : 20.15 WIB
Priyono, Agus Evaluasi Pengawasan Operasional Pukat Hela dan Pukat Tarik Di Rembang Pati Jawa Tengah. Pertemuan Evaluasi KKP di Pelabuhan Rembang. Rembang. 25 Agustus 2017.
Reksodiputro, Mardjono, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi, Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta,1994
Sampara, Said, Pengantar Ilmu Hukum, Yogyakarta : 2011. Total Media.
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : 2007. Penerbit PT. Raja Grafindo Persada.
Status Terumbu Karang Indonesia 2018, diakses dari http: //www.teras.id, tanggal 18 Januari 2019, pukul : 21.35 WIB
Sutopo., dan Sugiyanto, Analisis Kebijakan Publik, Jakarta: 2001. Lembaga Administrasi Negara RI.
Trawl dan Cantrang, Keuntungan yang Buntung, diakses dari http: //www.wwf.or.id, tanggal 18 Januari 2019, pukul : 22.05 WIB
Wantu, Fence M., Mewujukan Kepastian Hukum, Keadilan danKemanfaatan Dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata, Gorontalo, Jurnal Dinamika Hukum, diakses tanggal 10 Februari 2019, jam 20.31
Warasih, Esmi, Pranata Hukum, Semarang : 2014. Pustaka Magister.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Dasar 1945
Keputusan Presiden No. 39/1980
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 2/PERMEN-KP/2015 tanggal 9 Januari 2015
Surat Edaran Nomor 72/MEN-KP/II/2016, tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di WPPNRI.
Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap No. B.664/DJPT/PI.220/VI/2017, yang mengatur pendampingan penggantian alat penangkapan Ikan, termasuk penundaan larangan penggunaan cantrang.
Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap No. B.743/DJPT/PI.220/VII/2017 tentang Pendampingan Peralihan Alat Penangkap Ikan Pukat Tarik dan Pukat Hela di WPPNRI.