ANALISIS YURIDIS DITOLAKNYA KASASI ATAS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA MEDAN NOMOR: 7/PDT.SUS-PAILIT/2015/PN NIAGA MEDAN

Authors

  • J. ABRIANTO SIMANGUNSONG NIM. A2021181016 Universitas Tanjungpura

Abstract

ABSTRAK

Pembangunan hukum nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dapat mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran maka dari itu, adanya Undang-undang tentang Kepailitan sebagai sarana hukum untuk penyelesaian utang piutang. Namun berbeda dengan diputus pailitnya CV Agro Sawita Mandiri Perkasa oleh Pengadilan Niaga Medan Nomor: 7/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN Niaga Mdn serta ditolaknya kasasi oleh dahulu Termohon Pailit atas putusan tersebut, dengan jumlah utang dalam perjanjian sebesar Rp. 2.856.393.210,- dengan pertimbangan hukum hakim yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 oleh karena tidak ada kesesuaian kaidah-kaidah tersebut maka penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan tersebut.

Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah dengan melakukan metode penelitian hukum yuridis normative yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan dengan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 7/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN Niaga Mdn juncto Putusan Nomor 784 K/Pdt.Sus-Pailit/2015.

Hasil penelitian dan pembahasan penulis ini mengambil bahan mengenai ditolaknya kasasi atas Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 7/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN Niaga Mdn adalah berdasarkan pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Niaga Medan tersebut telah salah karna memutus pailit hanya dengan memperhatikan dalil-dalil dalam posita Pemohon Pailit tanpa mempertimbangkan lebih dalam mengenai seluruh bukti-bukti surat dari Termohon Pailit. Serta Serta tidak tepatnya penerapan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dalam putusan kasasi karena tidak terpenuhinya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.

Kata Kunci: Kepailitan, Perjanjian, Pertimbangan Hakim

 

Abstract

The development of national law in the context of realizing a just and prosperous society based on Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia must be able to support and guarantee certainty, order, upholding and protection of law which has the core of justice and truth, therefore, the existence of a Law concerning Bankruptcy as a legal means of settlement of accounts payable. However, it is different from the bankruptcy decision of CV Agro Sawita Mandiri Perkasa by the Medan Commercial Court Number: 7 / Pdt.Sus-Pailit / 2015 / PN Niaga Mdn and the previous refusal of cassation by the Bankrupt Respondent for this decision, with the amount of debt in the agreement of Rp. 2.856.393.210, - with judges legal considerations that are not in accordance with Law Number 37 Year 2004 because there is no conformity with these rules, the author is interested in raising the issue.

The method used by the author in this study is to conduct normative juridical legal research methods, namely research that refers to the legal norms contained in the statutory regulations concerning bankruptcy with the Medan Commercial Court Decision Number 7 / Pdt.Sus-Pailit / 2015 / PN Niaga Mdn in conjunction with Decision Number 784 K / Pdt.Sus-Pailit / 2015.

The results of the research and discussion of this author took material regarding the refusal of cassation on the Medan Commercial Court Decision Number 7 / Pdt.Sus-Pailit / 2015 / PN Niaga Mdn, which was based on the judge's consideration of the Medan Commercial Court decision that was wrong because it decided to go bankrupt only by paying attention to the arguments- the arguments in the Bankruptcy Petitioner's posita without further consideration of all the evidences from the Bankruptcy Respondent's letter. As well as the inaccurate application of Article 8 paragraph (4) of Law Number 37 Year 2004 in the cassation decision because Article 2 paragraph (1) of Law Number 37 Year 2004 is not fulfilled.

Keywords : bankruptcy, agreement, judge's consideration

References

A. Buku

Adrian Sutedi, 2009, Hukum Kepailitan, Ghalia Indonesia, Jakarta

Andi Hamzah, 1996, KUHP dan KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta.

Chaidir Ali Muhamad, 1995, Kepailitan Dan Kewajiban Pembayaran Hutang, PT Mandar Maju, Bandung.

C.S.T Kansil & Christine S.T Kansil, 2008, Sistem Pemerintahan Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta.

Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, 2003, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, Rajawali Press, Jakarta.

H.A. Mukti Arto, 1996, Praktik Perkara Perdata Pada Pengdilan Agama Cet. 1, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Hendri Raharjo, 2010, Cara Pintar Memilih dan Mengajukan Kredit, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

H. M.N Purwosutjipto, 1999, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia,Djambatan, Jakarta.

Jono, 2013, Hukum Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta.

Lilik Mulyadi, 2007, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis Dan Prakter Pradilan, Mandar Maju, Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 2015, Hukum perikatan dalam KUH perdata buku ketiga, yurisprudensi, doktrin, serta penjelasan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

M. Hadi Subhan, 2015, Hukum Kepailitan, Prenada Media.

M. Hadi Subhan, 2009, Hukum Kepailitan “Prinsip, Norma, dan Praktek di Peradilan, Kencana, Jakarta.

Moh. Taufik Makarao, 2004, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Rineka Cipta, Jakarta.

Muhammad Nasir, 2003, Hukum Acara Perdata, Djambatan, Jakrata.

Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Munir Fuady, 2005, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik, Edisi Revisi (disesuaikan dengan UU Nomor 37 tahun 2004), Citra Aditya Bakti, Bandung.

Salim HS dan Erlies Septianan Nurbaini, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT. Raja Grafindo, Jakarta.

Sarwono, 2016, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, Jakarta, Sinar Grafika.

Soedirdjo, 1984, Kasasi Dalam Perkara Pidana Sifat dan Fungsi, Akademika Pressindo, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1985, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Press, Jakarta.

Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

Sunarmi, 2004, Perbandingan Sistem Hukum Kepailitan Antara Indonesia (Civil Law System) Dengan Amerika Serita (Common Law System), Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara.

Sutan Remy Sjahdeini, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia,PT Macanan Jaya Cemerlang, Jakarta.

Sutedi Adrian, 2009, Hukum Kepailitan, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Syamsudin, 2007, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta,

Rachmadi Usman, 2004, Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, PT Gramedia Pustaka, Jakarta.

Rahmat Bastian, 2005, Prinsip Hukum Kepailitan Lintas Yurisdiksi, Dalam Emmy Yuhassarie, Kepailitan dan Transfer Aset Secara Melawan Hukum, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta.

Ramlan Ginting, 2001, Kewenangan Tunggal Dalam Kepailitan Bank “Bulletin Hukum Perbankan Dan Kebanksentralan†Vol II, No. II.

Retno Sutantio, 2002, Hukum Acara Perdata, Mandar Maju, Jakarta.

R. Setiawan, 1987, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.

Wijayanta & Widyaningsih, 2007, Mengasah Kemampuan Ekonomi, Citra Praya, Bandung.

Wijatno Serian, 2009, Pengantar Entrepreneurship, PT Gramedia, Jakarta.

Yahya harahap, 2017, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Zainal Asikin, 2010, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

B. Internet

https://imamkhudori2013.wordpress.com/2013/11/25/penentuan-permodalan-usaha/ diakses tanggal 28 Juli 2020

C. Undang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Burgerlijk Wetboek

Herzien Inlandsch Reglement, hukum acara dalam persidangan di pulau Jawa dan Madura

Rechtreglement voor de Buitengewesten, hukum acara dalam persidangan di luar pulau Jawa dan Madura

Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Downloads

Published

2021-03-31