PENYELESAIAN SENGKETA TRANSAKSI E-COMMERCE YANG TIDAK SESUAI PESANAN ANTARA PENJUAL DENGAN PEMBELI (Studi Kasus Distributor Pakaian Wordsculinary Dengan Konsumen Di Pontianak)
Abstract
ABSTRAK
Perkembangan teknologi informasi telah merubah kebiasaan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli. Kebiasaan masyarakat yang sebelumnya melakukan transaksi jual beli secara langsung atau dengan tatap muka, kini perlahan berubah menjadi sebuah gaya baru yaitu transaksi jual beli melalui internet atau transaksi online (transaksi e-commerce). Transaksi e-commerce merupakan cara baru dalam melakukan kegiatan jual beli dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Saat ini banyak bermunculan situs-situs belanja yang menawarkan berbagai macam barang, antara lain: Lazada, Buka Lapak, JD.id, dan khusus yang berada di Kota Pontianak adalah Wordculinary. Wordsculinary merupakan pelaku usaha yang menjual produknya melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Marketplace seperti Tokopedia dan Shopee. Wordsculinary merupakan distributor pakaian pria berupa baju kaos dan kemeja. Wordsculinary ini berdomisili di Pontianak, tetapi para pembeli produk ini tidak hanya berasal dari Pontianak. Keberadaan dari usaha ini pada dasarnya memudahkan para pembeli untuk tidak perlu lagi pergi mencari tempat penjual menawarkan barangnya. Hanya kelemahannya, pembeli tidak dapat memeriksa secara langsung pakaian yang akan dibelinya. Dalam membeli produk Wordsculinary Pontianak mereka tidak dapat memeriksa secara langsung pakaian yang akan dibelinya. Selain itu, mereka tidak pernah bertemu secara langsung dengan pihak penjual (distributor pakaian dengan merek Wordculinary Pontianak) karena pihak penjual menawarkan produknya di media sosial Facebook dan Instagram, sehingga apabila terjadi ketidaksesuaian ukuran dari pakaian yang dibeli atau ketidakcocokan kualitas bahannya dengan keinginan pembeli, maka pakaian tersebut tidak dapat ditukar atau dikembalikan. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengungkapkan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce yang membeli produk Wordsculinary Pontianak tidak sesuai pesanan, tanggung jawab Wordsculinary Pontianak selaku pihak penjual terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce yang menjual produk tidak sesuai dengan pesanan, dan upaya penyelesaian sengketa dalam transaksi e-commerce yang tidak sesuai pesanan antara penjual pakaian Wordsculinary dengan pembeli di Pontianak. Melalui jenis penelitian yuridis sosiologis, jenis data primer dan sekunder dan cara pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara, serta menggunakan metode analisis data kualitatif, maka diperoleh kesimpulan bahwa dalam kenyataannya, kedudukan konsumen belum mendapatkan perlindungan hukum dalam transaksi e-commerce yang membeli produk Wordsculinary Pontianak karena pakaian yang dibeli oleh konsumen tidak sesuai dengan pesanan. Distributor pakaian dengan merek Wordculinary Pontianak belum bertanggungjawab terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce yang menjual produk tidak sesuai dengan pesanan, hal ini disebabkan posisi atau keberadaan dari distributor pakaian dengan merek Wordculinary Pontianak tidak diketahui secara jelas. Upaya yang dilakukan oleh konsumen terhadap distributor pakaian dengan merek Wordculinary Pontianak yang menjual pakaian tidak sesuai dengan pesanan, sebenarnya sudah dilakukan konsumen dengan melakukan konfirmasi melalui situs-situs yang diposting oleh Wordculinary Pontianak, tetapi tidak pernah ditanggapi dan terkesan distributor pakaian dengan merek Wordculinary lari dari tanggung jawabnya. Di samping itu, konsumen tidak tahu dan tidak paham harus ke mana lagi untuk mengajukan keluhan mereka. Memang ada pembeli yang melaporkan perbuatan dari Wordculinary Pontianak ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Provinsi Kalimantan Barat, namun pihak LPKN Provinsi Kalimantan Barat tidak bisa berbuat apa-apa karena posisi dari pihak penjual tidak jelas. Di sisi lain, media sosial seperti Facebook dan Instagram yang digunakan oleh distributor pakaian dengan merek Wordculinary selaku pihak penjual hanya sebagai tempat untuk menjual produknya.
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Transaksi E-Commerce, Konsumen.
ABSTRACT
The development of information technology has changed people's habits in buying and selling transactions. The habits of people who previously carried out buying and selling transactions directly or face-to-face, are now slowly changing to a new style, namely buying and selling transactions via the internet or online transactions (e-commerce transactions). E-commerce transactions are a new way of buying and selling activities by utilizing advances in information technology. Currently, there are many shopping sites that offer various kinds of goods, including: Lazada, Buka, JD.id, and specifically in Pontianak City is Wordculinary. Wordsculinary is a business actor who sells their products through social media such as Facebook, Instagram, and Marketplace such as Tokopedia and Shopee. Wordsculinary is a distributor of men's clothing in the form of t-shirts and shirts. This wordsculinary is domiciled in Pontianak, but the buyers of this product do not only come from Pontianak. The existence of this business basically makes it easier for buyers to no longer need to go looking for places where sellers offer their goods. The only drawback is that the buyer cannot directly check the clothes they will buy. In buying Wordsculinary Pontianak products, they cannot directly check the clothes they are going to buy. In addition, they have never met directly with the seller (a clothing distributor with the Wordculinary Pontianak brand) because the seller offers their products on social media Facebook and Instagram, so that if there is a mismatch in the size of the clothes purchased or the quality of the ingredients is incompatible with the buyers' wishes, then these clothes cannot be exchanged or returned. As for the purpose of this research is to reveal legal protection for consumers in e-commerce transactions who buy Wordsculinary Pontianak products not according to order, the responsibility of Wordsculinary Pontianak as the seller to consumers in e-commerce transactions that sell products not in accordance with the order, and efforts to resolve disputes in e-commerce transactions that are not according to the order between Wordsculinary clothing sellers and buyers in Pontianak. Through sociological juridical research, primary and secondary data types and data collection through literature studies and interviews, and using qualitative data analysis methods, it is concluded that in reality, the position of consumers has not received legal protection in e-commerce transactions that buy Wordsculinary products. Pontianak because the clothes purchased by consumers do not match the order. The clothing distributor with the Wordsculinary Pontianak brand is not yet responsible for consumers in e-commerce transactions that sell products not according to the order, this is because the position or existence of the clothing distributor with the Wordsculinary Pontianak brand is not clearly known. Efforts made by consumers towards clothing distributors with the Wordsculinary Pontianak brand that sell clothes not in accordance with the order have actually been done by consumers by confirming through websites posted by Wordsculinary Pontianak, but they have never been responded to and impressed that clothing distributors with the Wordsculinary brand run away from its responsibilities. In addition, consumers do not know and do not know where else to make their complaints. There are buyers who report the actions of Wordsculinary Pontianak to the National Consumer Protection Agency (LPKN) of West Kalimantan Province, but the West Kalimantan Province LPKN cannot do anything about it because the position of the seller is not clear. On the other hand, social media such as Facebook and Instagram are used by clothing distributors with the Wordsculinary brand as the seller only as a place to sell their products.
Keywords: Dispute Resolution, E-Commerce Transactions, Consumers.
References
LITERATUR / BUKU :
Barkatullah, Abdul Hakim, Hak-Hak Konsumen, Bandung, 2010, Nusa Media.
Gunawan, Johanes, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung, 1999, Universitas Katolik Parahyangan.
Kantaatmadja, Mieke Komar, Cyberlaw: Suatu Pengantar, Cet. 2, Bandung, 2005, ELIPS.
Manan, Abdul, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Jakarta, 2014, Kencana Prenada Media Group.
Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom, Cyber Law (Aspek Hukum Teknologi Informasi), Bandung, 2005, PT. Refika Aditama.
Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2010, h. 7.
Nasution, Az., Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar), Cetakan Kedua, Jakarta, 2006, Diadit Media.
Patrik, Purwahid, Dasar-dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan dari Undang-undang), Bandung, 1994, Mandar Maju.
Purbo, Onno W., dan Aang Arif Wahyudi, Mengenal E-Commerce, Jakarta, 2001, PT. Elex Media Komputindo.
Sari, Elsi Kartika & Advendi Simanungsong, Hukum Dalam Ekonomi, Jakarta, 2017, PT. Grasindo.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, 2006, PT. Grasindo.
Shofie, Yusuf (ed), Percakapan tentang Pendidikan Konsumen dan Kurikulum Fakultas Hukum, Jakarta, 2005, YLKI dan USAID.
Siahaan, N.H.T., Hukum Konsumen: Perlindungan Konsumen dan Tanggungjawab Produk, Jakarta, 2004, Panta Rei.
Sjahputra, Iman, Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik, Bandung, 2010, PT. Alumni.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, 2010, Universitas Indonesia Press.
Sujana dan Elisantris Gultom, Rahasia Dagang Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen, Bandung, 2016, Keni.
Sukarni, Cyberlaw: Kontrak Elektronik dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha, Bandung. 2008, Pustaka Sutra.
Sulistiyono, Adi, & Muhammad Rustamaji, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Jawa Timur, 2009, Masmedia Buana Pustaka.
Suparni, Niniek, Masalah Cyberspace Problematika Hukum dan Antisipasi Pengaturannya, Jakarta, 2001, Fortun Mandiri Karya.
Susanto, Happy, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Yogyakarta, 2008, Visi Media.
Suyanto, M., E-commerce Perusahaan Top Dunia, Yogyakarta, 2003, Andi Offset.
Syawali, Husni, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung, 2000, PT. Mandar Maju.
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, 2013, Prenada Media Group.
JURNAL / MAKALAH / SKRIPSI / TESIS / DISERTASI :
Gunawan, Johannes, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumenâ€, Jurnal Hukum Bisnis, Volume VIII, Jakarta, 1999, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis.
Pramono, Nindyo,â€Revolusi Dunia Bisnis Indonesia Melalui E-Commerce dan E-Business: Bagaimana Solusi Hukumnyaâ€, Mimbar Hukum, No.39/X/2001.
Purba, A. Zen Umar, “Perlindungan Konsumen: Sendi-Sendi Pokok Pengaturanâ€, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 4, Tahun XXII, 2002.
Sanusi, Arsyad, “Efektivitas UU ITE Dalam Pengaturan Perdagangan Elektronik (E-commerce)â€, Jurnal Hukum Bisnis : Efektivitas UU ITE Dalam Penyelesaian Sengketa E-commerce, Vol. 29, No. I Tahun 2010.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.